Pembayaran Uang Kuliah Diperpanjang

Date:

- Advertisement -
Pengumuman pembayaran SPP/Praktikum/UKT semester ganjil 2016-2017 ditutup yang ditempel di Bagian Keuangan Al-Jamiah.
Pengumuman pembayaran SPP/Praktikum/UKT semester ganjil 2016-2017 ditutup yang ditempel di Bagian Keuangan Al-Jamiah.

SUAKAONLINE.COM, – Beredarnya surat Nota Dinas Nomor: B-456 A/Un.05/II.3/KU.00.3/06/2016 yang diturunkan oleh Rektor tertanggal 29 Juni 2016 memecahkan kegelisahan mahasiswa UIN SGD Bandung, khususnya yang terlambat membayar uang kuliah. Surat ini berisikan perintah kepada para Dekan Fakultas untuk mendata mahasiswa yang terlambat melakukan pembayaran SPP, Kamis, (30/6/2016).

Kepala Bagian Keuangan UIN SGD Bandung, Wardija mengaku telah menerima surat edaran ini pagi ini. “Surat ini sudah menjawab persoalan keterlambatan bayar SPP,” ujarnya saat ditemui Suaka di ruangan kerja, Kamis, (30/6/2016). Ia juga menghimbau kepada mahasiswa untuk membantu menyebarkan informasi ini.

Dalam surat Nota Dinas tersebut dijelaskan Prosedur pembayaran uang kuliah. Pertama mahasiswa mendaftarkan diri ke fakultas melalui Wakil Dekan III bagian Kemahasiswaan, tenggat waktu pendaftaran dibatasi hingga 15 Juli 2016. “Jika mahasiswa terlambat mendaftarkan diri ke fakultas, maka tidak akan bisa membayar uang kuliah. Soalnya yang bisa membayar yang sudah terdaftar,” ujar  Wardija. Selanjutnya kampus akan bekerja sama dengan bank untuk proses selanjutnya.

Salah satu orang tua mahasiswa, Dede Rodiah mengungkapkan kegelisahan saat mengetahui anaknya harus terpaksa cuti. “Seharusnya kampus bisa meninformasikan secara menyeluruh. Anak saya kesulitan mendapat informasi. Dia tidak mau cuti,” ungkapnya sambil terisak, Kamis, (30/6/2016). Dede terpaksa mendatangi kampus untuk menyelesaikan persoalan anaknya yang kuliah di Agroteknologi semester  V.

Sebelumnya pihak kampus memberlakukan cuti paksa selama satu semester bagi mahasiswa yang terlambat membayar uang kuliah. Kebijakan tersebut tertulis dalam SK Rektor UIN SGD Bandung Nomor 115/UN.05/11.3/KU.00.3/06/2016 tentang Penetapan Perpanjangan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal, Uang SPP, dan Praktikum Bagi Mahasiswa Lama.

Peraturan tersebut mengundang berbagai reaksi penolakan dari beberapa mahasiswa. Salah satunya mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Mahasiswa UIN SGD Bandung yang menyebarkan release via broadcast. Keputusan cuti paksa tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Pendidikan Tinggi (UUPT) No.12 tahun 2012 pasal 3 tentang Asas Pendidikan Tinggi pada poin (d) Keadilan, (f) Kebajikan, dan (i) Keterjangkauan.

Reporter              : Fitriani Utami Dewi

Redaktur             : Isthiqonita

Share post:

Popular

Berita Terkait

Tiga Tahun Thufanul Aqsa, Sejumlah Mahasiswa UIN Bandung Serukan Perjuangan Palestina

SUAKAONLINE.COM – Dalam mengembalikan kembali ingatan serta menggemakan perjuangan...

Mahasiswa Ushuluddin Gelar Aksi, Tuntut Tindak Lanjut Dugaan Pelecehan Seksual dan Pelanggaran Etika Akademik

SUAKAONLINE.COM – Kejadian berulang terkait dugaan pelecehan seksual dan...

UIN Bandung Lepas 1.500 Wisudawan pada Wisuda ke-109, FSH Kembali Raih Adhi Jati Utama

SUAKAONLINE.COM – UIN SGD Bandung menggelar Wisuda ke-109 dengan...

Diskusi Impunitas Pelanggaran HAM dalam Merawat Ingatan September Hitam

SUAKAONLINE.COM – Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kekerasan...