Peran Kampus dalam Menciptakan Ruang Aman dari Pelecehan Seksual

Date:

- Advertisement -

SUAKAONLINE.COM, Infografis – Pelecehan seksual dapat terjadi karena adanya kesengajaan dan adanya peluang untuk melakukan pelecehan. Setiap individu berhak untuk mendapat perlindungan dan rasa aman ketika menjalani proses belajar dan mengajar. Maka, kampus memiliki kewajiban untuk memberikan ruang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk pelecehan seksual. Lalu, bagaimana peranan kampus menyediakan ruang aman bagi civitas akademikanya?

Negara memberikan pelindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). UU TPKS ini mengatur mengenai penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban. Selain itu, diatur juga keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan pemulihan korban agar menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.

Di lingkungan perguruan tinggi keagamaan, terdapat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama (Kemenag). Aturan ini menekankan bahwa kampus di bawah naungan Kemenag wajib melakukan pencegahan melalui sosialisasi, pembelajaran, penguatan tata kelola, penguatan budaya, dan kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Tidak hanya pencegahan, Satuan Pendidikan perlu melakukan pendampingan terhadap saksi, korban, dan anak pelaku kekerasan seksual. Pendampingan tersebut meliputi konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan layanan rehabilitasi. Korban kekerasan seksual juga memiliki hak untuk mendapatkan pemulihan terhadap aspek fisik, mental, spiritual, dan sosial.

UIN SGD Bandung sendiri berupaya memberikan perlindungan melalui layanan khusus, yaitu Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Satgas PPKS menerima pengaduan dan memberi dukungan. Mereka juga memastikan bahwa korban mendapatkan penanganan yang tepat, baik secara psikologis, hukum, maupun sosial, sesuai dengan kebutuhan mereka.

Satgas PPKS juga memperkuat komitmen mereka melalui pembentukan Tim Khusus Tanggap Cepat Kasus. Tim ini menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap kasus agar ditangani secara profesional. Kebijakan atau pendekatan terhadap segala macam bentuk kekerasan di kampus dilakukan secara tegas.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta kepada pemerintah pemangku kebijakan di bidang pendidikan untuk menetapkan status darurat kekerasan di dunia pendidikan dan menjadikannya prioritas nasional. Lalu, memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan, mengimplementasi kebijakan yang tegas, berpihak pada korban, dan melakukan audit terhadap sistem perlindungan mahasiswa. 

Sumber: UNAIR, P2KS UIN SGD Bandung, UIN SGD Bandung, ANTARA

Peneliti: Herlin Widia Maulida/Magang

Redaktur: Rengganis Elung Naafi Astuti/Suaka

Share post:

Popular

Berita Terkait

Kecenderungan Menyalahkan Korban Pada Kasus Femisida

SUAKAONLINE.COM, Infografis – Kasus femisida di Indonesia kian meningkat...

10 Bulan Molor, Mempertanyakan Marwah Ormawa Universitas

SUAKAONLINE.COM, Infografis – 1 tahun 10 bulan berlalu sejak...

Mengusung Paslon Tunggal, Apakah Musma U Kembali Dilaksanakan dengan Aklamasi?

SUAKAONLINE.COM, Infografis - Kamis, 18 Juni 2026, verifikasi calon...

Mengenal Kartini dari Sikapnya Terhadap Budaya Eropa

SUAKAONLINE.COM, Infografis – Hari kartini yang jatuh pada 21...