Vonis Enam Bulan untuk Albi, Setahun untuk Adit-Naufal

Date:

- Advertisement -

SUAKAONLINE.COM– Ketukan palu terdengar lirih di Ruang Mudjono, Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata No. 74–80, Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Ketukan itu menutup riuh panjang yang berbulan-bulan berputar di ruang yang sama. Perkara yang telah terdaftar sejak Kamis (22/1/2026) akhirnya tiba dipenghujung proses peradilan pada Kamis (16/4/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Agus Komarudin, bersama A.A. Gede Susila Putri dan Muhammad Irfan, menyatakan Albi terbukti bersalah. Perbuatannya dinilai memenuhi unsur kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum. Vonis enam bulan penjara dijatuhkan, dengan masa tahanan dikurangkan seluruhnya.

Putusan dalam perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Bdg itu sekaligus menegaskan status penahanan tetap berlaku. Barang bukti berupa molotov, pecahan kaca, batu, hingga benda logam dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Sejumlah barang lain, termasuk perangkat pribadi para pihak, dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing.

Deretan barang bukti itu menyimpan cerita yang lebih sunyi. Buku-buku bertema anarkisme, masker penutup wajah, hingga tangkapan layar percakapan digital ikut mengisi berkas perkara. Di antara daftar itu, hukum mencoba meraba motif, sementara publik membaca tanda-tanda.

Putusan lain dibacakan hampir bersamaan dalam perkara Nomor 15/Pid.B/2026/PN Bdg. Dua terdakwa, Aditya Dwi Laksana dan Mochamad Naufal Taufiqurahman, divonis masing-masing satu tahun penjara. Majelis menilai keduanya terbukti melakukan kekerasan terhadap barang dalam kerumunan aksi.

Jejak perkara kedua lebih kompleks dan berlapis. Barang bukti berupa serpihan ledakan, logam terbakar, hingga perangkat elektronik dan arsip digital disita sebagai alat pembuktian. Daftar panjang itu menghadirkan lanskap perkara yang tidak sekadar fisik, tetapi juga ide dan jaringan.

Peristiwa yang diadili berakar dari aksi di depan  Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat pada Agustus tahun lalu. Jaksa Sukanda menggambarkan rangkaian kejadian yang bermula dari perencanaan di lingkungan UIN SGD Bandung. Molotov dirakit, lalu dilemparkan, menyisakan kerusakan pada fasilitas publik.

Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Muhamad Rafi Saiful Islam, memandang putusan itu belum menjawab seluruh persoalan. Ia menilai semangat “KUHP baru” yang diberlakukan sejak jumat (2/1/2026) membuka alternatif pidana belum sepenuhnya diterapkan. “Seharusnya pidananya bukan pidana penjara. KUHP baru itu memberikan ruang pidana selain penjara dan itu sepertinya majelis hakim masih gagap,” ujarnya saat ditemui Suaka usai sidang, Kamis (16/4/2026).

Selain itu, Ia pun menilai putusan majelis belum sejalan dengan nota pembelaan yang diajukan. Padahal, timnya sejak awal berpendapat bahwa sejumlah terdakwa seharusnya dapat dibebaskan. Argumen itu, kata dia, didasarkan pada tidak terpenuhinya unsur pidana dalam dakwaan.

Menurutnya, untuk terdakwa Albi, unsur perbuatan dinilai tidak selesai. Ia menyebut konstruksi pasal yang digunakan tidak sepenuhnya terpenuhi dalam fakta persidangan. Unsurnya nggak selesai. Karena unsurnya nggak selesai dia nggak terpenuhi pasal 262 KUHP yang baru,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 262 mengatur tentang perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Dalam pasal tersebut, siapa saja yang melanggar diancam dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara serta dapat diperberat apabila menimbulkan kerusakan, luka, hingga korban jiwa.

Sementara itu, untuk terdakwa Rizki dan Herdi, Ia berargumen keduanya tidak memiliki pengetahuan utuh terkait tujuan pembuatan molotov. Rafi menegaskan, pengetahuan atas keberadaan benda tidak otomatis berarti memahami maksud penggunaannya. “ Ketika tidak mengetahui, untuk pertanggungjawabannya bukan di Rizki dan Herdi,” tegasnya.

Terakhir, terdakwa Aditya dan Naufal, tim kuasa hukum mengajukan pendekatan berbeda. Mereka mendorong penggunaan pidana alternatif di luar penjara, sesuai semangat KUHP baru. Menurut Rafi, pendekatan pemidanaan seharusnya tidak selalu berorientasi pada hukuman badan.

Seluruh terdakwa dalam perkara ini pada dasarnya dijerat dengan Pasal 262 KUHP baru. Ia menyebut konstruksi pasal tersebut merupakan turunan dari ketentuan lama terkait kekerasan terhadap barang di muka umum. Namun, menurut dia, penerapan pasal itu masih menyisakan perdebatan dalam praktiknya.

Di luar ruang sidang, suara keluarga menjadi penutup yang getir, ayah dari Aditya, Asep, menilai perkara ini sebagai potret pembungkaman aspirasi anak muda. Baginya, kondisi ini membuat kreativitas anak muda dipandang sebagai ancaman, bukan potensi. “Pembungkaman terhadap aspirasi anak muda itu sama sekali berakhir di negara Indonesia ini. Hal ini menjadikan kreasi anak muda seolah-olah bukan hal yang baik,” terangnya saat diwawancarai Suaka.

Asep mengaku mengikuti proses persidangan hampir di setiap kesempatan. Ia rutin berdoa  dan menjenguk anaknya, meski komunikasi terbatas. “Siapa yang tidak sayang anak. Anak hanya semata wayang apalagi dia masih studinya belum beres,” ujarnya, menyinggung kondisi putranya yang masih menempuh pendidikan.

Ia juga mempertanyakan proses penangkapan yang dinilai tidak transparan. Asep mengaku tidak mengetahui kronologi secara utuh dan baru menerima kabar setelah kejadian. Ia menyebut sejumlah barang milik anaknya, seperti laptop, buku kuliah, hingga kendaraan, belum dikembalikan hingga kini.

Menurutnya, informasi soal penangkapan baru diterima keluarga beberapa waktu kemudian, bahkan surat resmi datang dalam kondisi terlambat. Ia juga menyebut dugaan perlakuan tidak layak sempat diungkap dalam persidangan. Meski begitu, ia mengatakan kondisi anaknya kini berangsur membaik setelah sempat terpuruk di awal. “Mula-mula down, tapi sampai sekarang ya baik-baik saja,” pungkasnya.

Reporter: Farhah Sonia Qudsi/Suaka
Redaktur: Muhamad Seha/Suaka

Share post:

Popular

Berita Terkait

Diskusi Impunitas Pelanggaran HAM dalam Merawat Ingatan September Hitam

SUAKAONLINE.COM – Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kekerasan...

Desak Evaluasi Program Prabowo-Gibran, Mahasiswa Gaungkan “Merebut Kemerdekaan”

SUAKAONLINE.COM – Serikat Mahasiswa Jawa Barat Bergerak (SMJBB) menggelar...

Sidang Kedua Tahanan Aksi May Day 2026, Saksi Tak Ketahui Pelaku Pembakaran Pos Polisi

SUAKAONLINE.COM — Sidang kedua sembilan tahanan aksi May Day...

Sidang Perdana Sepuluh Terdakwa Aksi May Day 2026 Digelar, JPU Uraikan Dakwaan dan Ancaman Pidana Tujuh Tahun

SUAKAONLINE.COM — Sidang perdana sepuluh tahanan aksi May Day...