Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengundang penolakan di berbagai tempat di Indonesia. Beberapa pasal dianggap mengancam kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berdemokrasi. Ancaman itu dapat berdampak kepada seluruh elemen masyarakat, tak terkecuali yang bergelut dalam bidang pers.
kut dalam pengamanan aksi yang digelar di Gedung Sate dan DPRD, pada Senin (11/4/2022). Tim YGSIS-R ini terbagi kedalam dua titik pengamanan, satu dari Gedung DPRD dan satunya lagi di Gedung Sate.
Koordinator aksi Mahasiswa Jabar Menggugat Malik Fajar menyebutkan bahwa aksi ini bertujuan untuk mem-follow up janji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar pada aksi tanggal 21 Oktober. Dimana pemerintah berjanji akan memenuhi 10 tuntutan nasional dan dua tuntutan daerah dalam kurun waktu 3x24 jam.
Kordinator Lapangan (Korlap) aksi, Ilyas Ali Husni menyebutkan aksi pawai alegoris ini bertujuan untuk membentuk kesadaran masyarakat mengenai kebobrokan pemerintah. “Intinya secara urgensi dan substansi aksi hari ini kita mengaktivasi ruang perlawanan masyarakat di Kota Bandung,” tegasnya, Kamis (12/8/2021).
SUAKAONLINE.COM – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa INABA melakukan aksi demonstrasi di depan kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) INABA Bandung, Senin...