
SUAKAONLINE.COM – Sidang Pembacaan Putusan terdakwa lima mahasiswa UIN SGD Bandung, yakni ADL, RFK, TAP, MJF dan R, digelar di Ruang Sidang II Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Bandung, Jl. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin (23/2/2025). Vonis oleh majelis hakim dinilai tim kuasa hukum terdakwa tidak mempertimbangkan pledoi yang diajukan.
Hakim Ketua, Ronald Salnofri, menyebutkan bahwa perbuatan kelima terdakwa dalam aksi 29 Agustus memenuhi unsur-unsur dalam pasal 262 ayat (1) KUHP Nasional, yakni tindakan dilakukan secara terang-terangan di muka umum, dengan bersama-sama, serta adanya kekerasan terhadap orang maupun barang.
Lebih lanjut, Ronald menilai bahwa perbuatan kelima terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar, terbakarnya sebuah rumah makan, serta rusaknya videotron milik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat. Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa ADL selama dua tahun, terdakwa RFK dan R selama satu tahun empat bulan, serta terdakwa TAP dan MJF selama satu tahun empat bulan.
Kemudian, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para terdakwa untuk menyatakan keberatannya setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukum, dan memberikan tujuh hari untuk mengajukan banding sampai dengan Senin (2/3/2026).
Seusai sidang, Daffa juga menyatakan keberatan atas putusan yang dibacakan majelis hakim, serta menilai vonis perkara tersebut tergolong berat. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan kelima terdakwa saat aksi sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan tidak menimbulkan kebakaran, sebab molotov yang dilemparkan dalam aksi tersebut tidak dalam kondisi menyala.
Selain itu, Daffa juga mempertanyakan dari mana perhitungan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar tersebut berasal, serta bagaimana terbakarnya rumah makan. Pasalnya, rumah makan itu berada di bagian selatan, sementara Gedung DPRD terletak di bagian utara. “Jadi, kami menilai bahwa pertimbangan hakim merupakan salinan (copy-paste) dari surat dakwaan,” tegas Daffa, Senin (23/2/2025).
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa MJF, TAP, dan R, sekaligus dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) UIN SGD Bandung, Muhammad Irsan Nasution, menyampaikan mengenai status mahasiswa para terdakwa. Menurutnya, jika pidana satu tahun empat bulan masih memungkinkan untuk melanjutkan perkuliahan. Namun, jika pidana dua tahun, berpotensi tidak dapat melanjutkan perkuliahan. “Tapi, itu balik lagi ke Warek dan harus didiskusikan dengan Dekan,” tambahnya.
Adapun salah satu orang tua terdakwa RFK, Nita (bukan nama sebenarnya), menilai bahwa pembacaan pledoi kemarin hanya formalitas. Ia juga menyampaikan harapannya agar putusan majelis hakim dapat berkurang. Namun di satu sisi, Nita juga merasa takut akan ditambahnya waktu putusan jika mengajukan banding nanti. “Kalaupun nanti mengajukan banding, semoga bisa berkurang lah putusannya, karena hakim harusnya memutuskan dengan seadil-adilnya,” pungkas Nita.
Reporter: Zahra Zakkiyah/Suaka
Redaktur: Muhamad Seha/Suaka

