
SUAKAONLINE.COM, Infografis – UIN SGD Bandung telah berkali-kali menyatakan dirinya sebagai kampus inklusif. Kampus yang membuka pintu lebar untuk calon mahasiswa dari berbagai latar belakang. Mulai dari perbedaan mazhab, keyakinan, dan fisik. Salah satu bukti komitmen ini adalah adanya jalur masuk moderasi beragama yang terbuka untuk teman-teman nonmuslim. Lantas, bagaimana payung regulasi terhadap mahasiswa nonmuslim yang dimiliki kampus?
Penelusuran akan regulasi tersebut didasari pada adanya persyaratan praktikum kegiatan keislaman yang perlu dipenuhi oleh mahasiswa sebelum lulus dari UIN. Bahkan, diterangkan dalam Pedoman Akademik bahwa salah satu syarat mengikuti ujian Munaqsyah bagi program sarjana adalah hafal Al-Qur’an minimal juz 30.
Selain itu, ada juga Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) yang berkutat pada nilai-nilai keislaman. Misalnya dalam jurusan Matematika, ada mata kuliah Al-Qur’an/Ilmu Tafsir dan Ilmu Tauhid. Lalu di jurusan Kimia ada mata kuliah Ulumul Qur’an dan Ulumul Hadits. Serta berbagai mata kuliah lain yang wajib diikuti oleh setiap mahasiswa.
Pencarian Suaka ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN SGD Bandung mengungkap bahwa kampus belum memiliki regulasi apa pun terkait mahasiswa nonmuslim. Secara regulasi, mereka turut dibebankan MKDU keislaman dan disyaratkan hafalan juz 30 untuk mengikuti Munaqasyah.
Padahal, komitmen UIN Bandung dalam membuat regulasi khusus bagi nonmuslim telah digaungkan sejak 2023. Pada pemberitaan bertajuk ”Antara Toleransi dan Kekosongan Regulasi”, Rosihon Anwar yang kala itu menjabat sebagai Wakil Rektor 1 mengatakan bahwa aturan tersebut sedang dibahas dan harus diputuskan senat.
Kendati belum adanya regulasi, PPID menegaskan dalam surat penyampaian informasi pada Suaka bahwa fakultas atau jurusan memiliki hak untuk menerapkan kebijakan khusus bagi mahasiswa nonmuslim. Kegiatan keislaman tersebut dapat digantikan dengan aktivitas yang setara dan relevan dengan agama yang dianut oleh mahasiswa yang bersangkutan.
Pernyataan senada ditemukan pada pemberitaan Suaka bertajuk “Menimang-nimang Regulasi Nonmuslim di Kampus Moderat”. Wakil Rektor 1, Dadan Rusmana, menjelaskan bahwa mata kuliah keislaman bisa dikonversikan ke dalam Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan penelitian tergantung keputusan dari program studi yang bersangkutan.
Lain halnya dengan regulasi di kampus lain. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tidak menyaratkan hafal juz 30 untuk mengikuti Munaqasyah dalam pedoman akademiknya. Begitu pun dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang tidak menyertakan kegiatan keislaman (tahfiz, tahsin, tilawah, dan/atau ibadah) dalam syarat kelulusan. Alhasil, mahasiswa nonmuslim tidak begitu terbebankan dalam menempuh pendidikan di kampus.
Peneliti: Rafif Asya Andhika/Suaka
Redaktur: Rengganis Elung Naafi Astuti/Suaka
Sumber: Berbagai sumber

