Date:

- Advertisement -

Pelik UKT di UIN Bandung
Alur Penetapan UKT UIN BANDUNG

09 Juni 2016 : Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 289 Tahun 2016 tentang UKT Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
04 Oktober 2016 : Surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI Nomor B-657/IJ/Ij.II/HK.005/10/2016 perihal pemberlakuan Keputusan Menteri Agama 289 tahun 2016
November 2016: Surat Keputusan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Nomor B-196/Un.05/II.3/KU.03/11/2016 Tentang Penetapan Kategori Penghasilan Orang Tua Bagi Mahasiswa Baru UIN Sunan Gunung Djati Bandung Tahun Akademik 2016-2017.
Pertengahan November Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua diedarkan fakultas melalui Wadek II diteruskan ke setiap kosma.
Sebelum tanggal 30 November Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua sudah berada di Prodi.
15 Desember 2016: Surat Edaran dari aljamiah mengenai Pembayaran SPP dan UKT (Heregistrasi) Semester Genap Tahun Akademik 2016/2017.
19 Desember 2016 : Keputusan Rektor Nomor 218/Un.05/II.3/KU.01.1/12/2016 beserta lampiran hasil pengkategorian UKT baru ditetapkan.
23, 24 Desember hasil keputusan rektor serta lampiran hasil pengkategorian UKT ada di setiap fakultas/ prodi.

Pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal ( UKT) khusus mahasiswa baru angkatan 2016 di UIN SGD Bandung menuai banyak penolakan dari mahasiswa. Alasannya, mahasiswa mengeluh dengan hasil keputusan rektor mengenai kategori yang diterimanya karena tidak sesuai dengan tingkat ekonomi dan tanggungan orang tua serta sosialisasi dari pihak kampus yang dirasa kurang.
Menurut Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 289 Tahun 2016, pemberlakuan UKT di setiap perguruan tinggi keagamaan di Kementerian Agama dibagi dalam lima kategori. Kategori ini ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai.
UKT kelompok I (satu) hanya diperuntukkan paling sedikit (minimal) lima persen dari jumlah mahasiswa yang diterima. Dan penetapan mahasiswa berdasarkan kelompok UKT ditetapkan oleh Rektor atau Ketua perguruan tinggi keagamaan negeri. Juga, perguruan tinggi keagamaan negeri dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana.
Pemberlakuan UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama sudah berlaku sejak ditetapkannya KMA RI Nomor 289 tahun 2016 pada 9 Juni 2016 lalu. Maka, pemberlakuan UKT seharusnya sudah berlaku sejak penerimaan mahasiswa baru bulan Agustus lalu.
Namun ada dua tanggapan yang berbeda dari pihak rektorat dan dekanat. Salah satunya tanggapan dari Wakil Rektor I Bidang Akademik Asep Muhyiddin, dia menegaskan bahwa seharusnya pemberlakuan UKT diterapkan pada semester satu. “Karena kami berpihak pada mahasiswa maka kami terapkan di semester dua,” kata Muhyiddin.
Satunya lagi dari pihak dekanat Ushuludin, Wakil Dekan II Bidang Keuangan Wawan Hermawan, dia mengakui kurang baiknya sosialisasi mengenai UKT, itu dikarenakan Surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI Nomor B-657/IJ/Ij.II/HK.005/10/2016 perihal pemberlakuan Keputusan Menteri Agama 289 tahun 2016, baru ditetapkan pada 04 Oktober 2016.
Bila mengiakan tanggapan yang kedua, maka bisa dilihat secara runtut dari mulainya Keputusan Menteri Agama sampai Keputusan Rektor UIN SGD Bandung. Bisa dilihat dalam infografis.

Persentase Mahasiswa Mengenai Pengkategorian UKT

Tidak sesuai dengan kondisi ekonomi
Beberapa mahasiswa mulai gelisah, setelah mengetahui hasil pengkategorian UKT mereka di prodi masing-masing yang ditentukan langsung

Previous article
Next article

Share post:

Popular

Berita Terkait

Pengumuman Kelulusan Anggota Muda LPM Suaka Tahun 2026

Berikut nama-nama yang lulus menjadi anggota LPM Suaka tahun...

Panggung Kata dalam Balutan Seni Sastra

SUAKAONLINE.COM - Teater Awal Bandung menyelenggarakan lomba membaca puisi...

Ujian Keseimbangan Dosen di UIN Bandung Belum Selesai

SUAKAONLINE.COM, Infografis – Pertumbuhan jumlah mahasiswa di Indonesia terus...

Saksi Jejak Perjuangan dalam Meramu Kertas Usang

SUAKAONLINE.COM – Teriknya matahari dan padatnya lalu lintas  di...