Infografik

8 dari 10 Mahasiswa UIN Bandung Tidak Sanggup Bayar UKT

SUAKAONLINE.COM, Infografis – Tagar #GunungDjatiMenggugat sempat menempati trending topic pertama Indonesia di media sosial Twitter pada Kamis, (11/6/2020). Aksi meramaikan dunia maya ini dilakukan sejumlah mahasiswa UIN SGD Bandung menuntut penyelesaian sejumlah masalah akademik dan kemahasiswaan. Salah satunya menuntut keringanan pembayaran UKT semester depan.

Tuntutan untuk melonggarkan pembayaran UKT sebagai pertimbangan terhadap melemahnya perekonomian kebanyakan mahasiswa selama pandemi. Dari hasil riset Suaka, hampir 98 persen mahasiswa UIN SGD Bandung ikut mengalami gejolak perekonomian. Paling banyak mengalami penurunan pendapatan, disusul masalah terhadap membengkaknya pengeluaran sehari-hari, bahkan beberapa orang tua/wali mahasiswa mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Bersambung dengan hasil tersebut, saat ditanya kesanggupan untuk membayar UKT semester depan, hanya ada 14,4 persen mahasiswa yang mampu membayar UKT, sementara 85,6 persen lainnya mengaku tidak mampu. Sembilan dari sepuluh mahasiswa yang mengaku mampu membayar UKT adalah mahasiswa yang ikut terdampak ekonomi selama pandemi Covid-19, dan sisanya adalah mahasiswa yang tidak merasakan dampak ekonomi. Selain itu, 99 persen dari mahasiswa tidak mampu membayar UKT adalah mahasiswa yang terdampak ekonomi, sementara terdapat 1% mahasiswa yang tidak mampu membayar UKT adalah mahasiswa yang tidak mengalami dampak ekonomi. (Laporan hasil riset dapat dibaca lengkap di: https://suakaonline.com/hasil-survei-ukt-mahasiswa-uin-bandung/)

Menanggapi ramainya aksi #GunungDjatiMenggugat, rektorat baru mengeluarkan keputusan menyangkut penundaan pembayaran UKT bagi angkatan 2017. Sementara tuntutan lainnya, terutama menyangkut kebijakan peringanan UKT masih menantikan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang terbaru.

“Kami sepenuhnya menunggu keputusan terakhir tentang regulasi UKT semester depan itu mau seperti apa. apakah dipotong 10%, apakah penurunan kategori atau apa dan sebagainya. Karena kan KMA tentang UKT belum juga keluar, maka masih menunggu keluarnya regulasi baru.” ujar Wakil Rektor II Bidang Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Tedi Priatna, Jumat, (12/6/2020)

Berselang sehari pasca ramainya aksi virtual tersebut, Menteri Agama meneken Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 515 tahun 2020, tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada PTKN atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. Dalam aturan tersebut, terdapat tiga pilihan skema bantuan keringanan, yaitu pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran, serta pembayaran bisa dengan mencicil untuk universitas yang berstatuskan Badan Layanan Umum (BLU).

Penulis: Tim Riset LPM Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas