
SUAKAONLINE.COM – Aliansi BEM Nusantara bersama mahasiswa Bandung Raya menggelar aksi bertajuk “Indonesia Gelap” di depan gedung DPRD Jawa Barat, Jumat (21/11/2015). Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (18/11/2025).
Salah satu perwakilan dari BEM Nusantara, Kamal, mengungkapkan keresahannya mengenai sejumlah pasal dalam RUU KUHAP. Menurutnya, banyak pasal dalam RUU KUHAP yang membuka ruang dalam penyalahgunaan wewenang kekuasaan, mengancam kebebasan sipil, serta berpotensi melemahkan kontrol publik terhadap proses penegakkan hukum. Selain itu, Ia juga menilai proses dalam penyusunannya kurang melibatkan masyarakat sipil yang justru paling rentan terdampak.
Senada dengan Kamal, koordinator aksi, Hadi, menganggap banyaknya pasal karet dalam RUU KUHAP. “Salah satunya yaitu pasal 1 ayat 34, yang mana isinya mengenai penyadapan oleh pihak yang berkuasa dengan menghalalkan segala cara, di mana hal ini mengancam masyarakat serta bertentangan dengan UU perlindungan data pribadi,” jelasnya, Jumat (21/11/2025).
Selanjutnya, salah satu mahasiswa Universitas Islam Bandung (Unisba), Ayen (bukan nama sebenarnya), menyatakan bahwa beberapa pasal beserta turunannya sangat merugikan masyarakat Indonesia. Ia mencontohkan Pasal 140 ayat (2), yang menurutnya berpotensi merugikan warga karena memberikan kewenangan kepada aparat untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap warga sipil, termasuk rekening, data elektronik, dan beberapa akses pribadi lainnya, tanpa memerlukan izin hakim terlebih dahulu.
Di akhir aksi, pernyataan sikap dari BEM Nusantara beserta Mahasiswa Bandung Raya dibacakan Kamal, dengan membawa tiga desakan untuk pemerintah. Pertama, melakukan evaluasi dan pembahasan ulang terhadap masalah-masalah dalam KUHAP baru. Khususnya yang memberi kewenangan besar kepada aparat penegak hukum tanpa disertai mekanisme pengawasan yang jelas dan memadai.
Kedua, memperkuat mekanisme pengawasan independen serta pra-peradilan. Menurutnya, agar setiap tindakan aparat seperti penanganan kasus, penggeledahan, maupun penyadapan diawasi oleh hakim atau lembaga independen yang berwenang. Ketiga, membuka partisipasi publik yang lebih luas agar akademisi, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil dapat ikut menyempurnakan implementasi KUHAP demi melindungi kelompok rentan dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
Kamal menyampaikan bahwa pernyataan sikap ini menunjukkan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap prinsip demokrasi. Ia menegaskan bahwa KUHAP seharusnya mengutamakan perlindungan terhadap hak-hak individual. “KUHAP baru berpotensi menjadi ancaman bagi kebebasan sipil jika tidak segera direvisi dan diawasi secara ketat,” tambahnya.
Hadi, selaku koordinator aksi, menyatakan komitmen untuk terus mengawal isu ini. “Jika tetap berlaku dan tak adanya pembatalan RUU KUHAP ini, kami akan melakukan judicial review yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi untuk pengujian materiil maupun formil,” tegasnya menutup pertanyaan.
Reporter: Zahra Zakkiyah/Suaka
Redaktur: Mujahidah Aqilah/Suaka

