
SUAKAONLINE.COM — Sidang perdana sepuluh tahanan aksi May Day 2026, CAH, RS, HR, RR alias Mpe, I alias Pablo, DM alias Dilan, MRN alias Kuplay, FAP, MFNA, dan IHS alias Mario, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jl. L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Kamis (23/7/2026). Sidang pembacaan dakwaan terhadap empat berkas perkara bernomor 477, 478, 479, dan 480/Pid.B/2026/PN Bdg memuat dugaan pengrusakan fasilitas umum saat aksi Hari Buruh di Jalan Cikapayang, Bandung.
Persidangan dimulai sekitar pukul 10.35 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sukanda, membacakan dakwaan terhadap para terdakwa yang didakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) mengenai perusakan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, Pasal 308 ayat (1) tentang perbuatan yang menyebabkan kebakaran, serta Pasal 309 ayat (1) mengenai kekerasan dan permufakatan jahat.
Sukanda menambahkan, perbuatan sepuluh terdakwa mengakibatkan kebakaran pos polisi dan kerusakan videotron sehingga menimbulkan kerugian material yang mencapai ratusan juta rupiah. Menanggapi hal itu, Ketua Hakim menyebut bahwa ancaman pidana para terdakwa bisa lebih dari tujuh tahun. “Kalian didakwa dengan dakwaan yang ancamannya lebih dari tujuh tahun sehingga kami tidak menerapkan perdamaian ataupun pengakuan bersama,” tegasnya, Kamis (23/7/2026).
Sidang diawali dengan pemeriksaan identitas para terdakwa. Pada perkara Nomor 477, CAH dan RS ditangkap pada 2 Mei 2026. Perkara Nomor 478 menjerat HR yang ditangkap 7 Mei 2026. Sedangkan perkara Nomor 479 melibatkan RR alias Mpe, I alias Pablo, dan DM alias Dilan yang ditangkap 4 Mei 2026. Terakhir, perkara Nomor 480 menangkap MRN alias Kuplay, FAP, MFNA, dan IHS alias Mario pada 2 Mei 2026.
Dalam surat dakwaan, Sukanda menjelaskan bahwa kasus ini diinisiasi oleh Mpe, pengelola akun Instagram Selatan Ayaan yang berisi propaganda anarkisme. Sedangkan Dilan bertugas mendirikan massa lewat grup WhatsApp hingga terkumpul 15 anggota. Selanjutnya, Mpe menyuruh mereka membawa serbuk untuk membuat alat pembakaran. Beberapa hari setelahnya, lanjut Sukanda, Mpe mengajari mereka di rumahnya cara membuat molotov menggunakan bekas botol alkohol berukuran 750 ml yang dimasuki selop dan kain putih yang sudah dicuci, lalu diberi lakban.
Sukanda juga memaparkan bahwa pada saat kejadian di tanggal 1 Mei 2026, Pablo yang bertugas sebagai koordinator lapangan mengirim shareloc pada Dilan bahwa titik kumpul aksi berada di Batununggal, Bandung. Di hari yang sama, Kuplay, Pablo, Mario, MFNA, dan FAP merakit sepuluh kotak molotov hingga terhubung menjadi 20 botol molotov yang siap diisi bahan bakar. Pada pukul 16.19 WIB, Kuplay, Mario, dan Dilan pun berangkat bersama.
Mereka disebut berbuat vandalisme dengan cara membagikan molotov pada peserta aksi lainnya. “Di lokasi aksi, Mario dan MFNA melempar molotov ke arah gedung kantor dan pos polisi hingga terbakar. Sementara itu, RS melempar molotov memakai motor yang mengenai pos polisi dan warung kopi hingga mencapai kerugian Rp 52 juta. Sedangkan videotron di gorong-gorong Cikapayang dibuat rugi Rp 185,5 juta. Adapun warung di sekitar lokasi mengalami kerugian Rp 20 juta,” jelas Sukanda.
Selepas Sukanda membacakan surat dakwaan, kuasa hukum terdakwa CAH, Iwan dari IDE Law Firm, melontarkan komentarnya. “Kami berharap, nanti ada saksi dan alat bukti yang akan diberikan, agar kejadian sebenarnya diketahui secara terang benderang, dan peran masing-masing terdakwa dapat terungkap,” ungkapnya di Ruang Sidang Oemar Seno Adji. Menanggapi hal tersebut, Sukanda mengatakan bahwa sidang akan dilanjut pekan depan, Kamis (30/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Di luar persidangan, kakak terdakwa HR, Anto (bukan nama sebenarnya) mengatakan bahwa pada saat kejadian, muka HR tertangkap CCTV walau ia tidak berbuat apa-apa. Anto juga menyebut HR sudah pulang sebelum kebakaran terjadi. Menyambung perkataan Anto, teman HR, Zidan, mengungkapkan bahwa hasil dakwaan tidak sesuai fakta. Menurut pengakuannya, HR memang ikut aksi, namun ia tidak merusak fasilitas. “Karena hanya tertangkap CCTV dan viral di akun Lambe Turah, lalu tanggal 7 Mei kawan kami tertangkap. Kalau pesan saya untuk seluruh tahanan May Day, semangat dan tetap di jalur perjuangan,” pungkasnya.
Reporter: Hukma Shabiyya/Magang
Redaktur: Zahra Zakkiyah/Suaka

