
Masa aksi yang tergabung dalam Tim Advokasi Mahasiswa, Forum Demokratisasi Kampus (FDK) melakukan aksi di Gedung O.Djauhruddin AR, Senin (14/5/2018). Masa aksi menuntut kepada rektor untuk bertanggung jawab atas kenaikan UKT 2018 yang dinilai sangat memberatkan Mahasiswa. Tidak hanya itu, ada juga korban dari mahasiwa 2018 yang lulus dari jalur SNMPTN yang merasa keberatan karena mendapatkan kategori 3. (Puji Fauziah/ SUAKA)
SUAKAONLINE.COM– Masa aksi yang tergabung dalam Tim Advokasi Mahasiswa, Forum Demokratisasi Kampus (FDK) menggelar aksi di depan Gedung O.Djauharuddin AR, Senin (14/5/18). Aksi ini bertujuan untuk Menolak kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2018, Transformasi anggaran UKT yang terus naik, khusus nya tiga tahun terakhir, Kembalikan nominal UKT pada KMA 289 tahun 2016 (UKT angkatan 2016), Lakukan verifikasi UKT untuk angkatan 2016 dan 2017 yang penempatan nya tidak sesuai kemampuan ekonomi dan beban tanggungan orang tua.
Menurut salah satu peserta aksi yang tidak ingin di sebutkan namanya, mengatakan bahwa bentuk aksi ini merupakan representatif dari permasalahan yang di rasa menjadi keresahan bersama. Karena munculnya suatu gerakan aksi bukan hanya di landasi oleh suatu kebijakan atau sistem yang menindas atau membebankan perseorangan, melainkan menjadi persoalan komunal yang pada akhirnya tuntutan yang di ajukan pun di dasari dari gagasan bersama. Ujarnya, Senin (14/5/18).
Namun sayangnya aksi ini dirasa kurang kuat, karena kekuatan pada basis masa serta konsolidasi pengetahuan di anggap belum menjalar ke seluruh sektor mahasiswa UIN SGD Bandung. Dan diharapkan pada aksi aksi selanjutnya akan lebih masif, baik dari segi pengetahuan maupun gerakan.
Aksi ini pun mendapat tanggapan dari kepala biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama (A2KK) Jaenudin. Akan tetapi tuntutan dari mahasiswa tersebut di rasa belum terpenuhi, karena yang menjadi alasan adalah yang menanggapi bukan bagian yang menaungi perihal UKT dan BKT. Jaenudin pun mengatakan bahwa semua tuntutan mahasiswa akan di sampaikan kepada Wakil Rektor 2 bagian Keuangan dan Wakil Rektor 3 bagian kemahasiswaan.
Peserta aksi yang tidak ingin di sebutkan namanya pun berharap agar mahasiswa di libatkan dalam segala penetapan kebijakan kampus, terkhusus UKT BKT. Baik dalam tahap verifikasi, penetapan, dan lain lain. Karena adanya keikut sertaan mahasiswa dalam menetapkan suatu kebijakan di anggap sangat perlu, karena mahasiswa memiliki wewenang untuk mengontrol dan mengawasi kebijakan yang akan di tetapkan pada mahasiswa itu sendiri. Pun diharapkan agar seluruh aspek mahasiwa bisa ikut sadar dan ikut andil ketika adanya suatu gerakan yang sifatnya menolak, mengkritisi, atau mengecam kebijakan yang di buat oleh kampus yang di rasa tidak maslahat.
Setelah melaksanakan aksi, Forum Demokratisasi Kampus mengadakan Konsolidasi Akbar yang di selenggaran di taman kampus UIN SGD Bandung dan mengundang Organisasi Intra dan Ekstra kampus. Konsolidasi pun berjalan dengan lancar dan para undangan yang hadir menyampaikan berbagai aspirasi yang mereka rasakan.
Setelah para peserta konsolidasi selesai menyampaikan aspirasinya, maka di tetapkan rumusan masalah yang akan di tindak lanjuti untuk kedepannya. Masalah yang akan di tindak lanjuti yaitu menuntut kenaikan UKT yang secara signifikan berubah dari tahun 2016-2018 mendatang, menuntut perumusan UKT yang berpihak pada semua golongan khusus nya mahasiswa, menuntut revisi kategori UKT dari angkatan 2016-2018 secara objektif, menuntut agar transparasi alasan mengapa di naikan nominal UKT, hapuskan SK rektor tentang Drop Out mahasiswa yang tidak registrasi berturut-turut, hapuskan KMA 211, dan kembalikan nominal UKT 2016.
Selain permaslahan UKT, konsolidasi ini pun menuntut perihal Akademik kampus yang di rasa membuat keresahan bagi mahasiswa, diantaranya menuntut perihal mimbar akademik, hapuskan peraturan tentang kewajiban mahasiswa Pendidikan Bahasa Arab untuk belajar di pesantren Gomblay dan di pindahkan ke Ma’had Aljamiah, pindahkan pemusatan mahasiswa bidikmisi ke Ma’had Aljamiah, hapuskan jam malam yang menjadi penghambat kreatifitas mahasiswa, tindak tegas pelecehan seksual terhadap mahasiswa oleh pejabat kampus, keluarkan peraturan tentang penindakan terhadap pelanggaran norma bagi pejabat kampus, cabut peraturan tentang pelarangan pemakaian fasilitas kampus oleh mahasiswa.
Reporter : Anisa Nurfauziah/ Magang
Redaktur : Muhamad Emiriza