Lintas Kampus

KASBI Bandung Raya Tolak UU Ciptaker dalam Aksi Gebrak Jabar

seorang buruh berorasi terkait penolakannya terhadap UU Cipta Kerja pada aksi Gerakan Bersama Rakyat Jawa Barat (Gebrak Jabar), di pelataran Gedung DPRD, Senin (10/4/2023). (Foto: Kinanthi Zahra/Suaka)

SUAKAONLINE.COM – “Apakah kawan-kawan mahasiswa sepakat terus berjuang mengawal konsolidasi?” tanya Rahayu kepada peserta aksi. “Sepakat,” jawab serentak peserta aksi. Suara lantang penolakan UU Cipta Kerja dari salah satu buruh perempuan dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Bandung Raya itu menggemakan pelataran gedung DPRD Jawa Barat, di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (10/4/2023).

Dalam aksi Gerakan Bersama Rakyat Jawa Barat (Gebrak Jabar), Buruh tersebut menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 6 Tahun 2023 hanya berganti kulit dari Omnibus Law. Dengan semangat ia menegaskan tuntutan aksi ini ialah mengawal Omnibus Law yang dianggap cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi masih diimplementasikan hingga saat ini.

“Tuntutan kita sebenarnya adalah Omnibus Law yang bagi Mahkamah Konstitusi itu adalah Undang-Undang yang tidak sah, (dan –red) sudah menjadi percobaan selama dua tahun, seharusnya (UU Cipta Kerja –red) tidak dijalankan,” ucap Rahayu. Di sisi lain, Ketua Kasbi Bandung Raya, Slamet Priyanto juga mengatakan UU Cipta Kerja seharusnya tidak diimplmentasikan.

“Perpu itu juga banyak yang menolak. Macam-macam masyarakat menolak dan pada tanggal 21 Maret, kalau tidak salah, itu akhirnya diputuskan menjadi undang-undang, makanya sebabnya apa karena isi Perpu itu sama dengan omnibus law hanya (beda –red) sampulnya saja. karena bagi kita buruh sangat merugikan,” ujarnya saat diwawancarai diperhelatan aksi, Senin (10/4/2023).

Sebelum disahkan UU Cipta Kerja ini, Slamet mengungkapkan buruh kerap kali mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja membuat hak buruh semakin rentan mendapat pemutusan kerja sepihak, serta ketidak pastian dalam kontrak kerja.

“Pengaruhnya sangat besar banget, karena sebelum adanya UU ini banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan isi ciptaker itu PHK terjadi, pemutus kontrak sering terjadi, dan juga kepastian sama sekali tidak ada dan hak-hak normatif semuanya dikurangi. Semua (permasalahan –red) ada di ciptaker itu,” lanjutnya.

Terkait disahkannya UU Cipta Kerja ini akan sulit untuk dicabut kembali, namun Slamet tidak patah arang. Mengingat hari buruh semakin dekat, menurutnya momen itu akan dimanfaatkan untuk menggaungkan penolakan UU Cipta Kerja. “Ada kemungkinan aksi yang lebih besar dan kita akan menghadapi May Day yang merupakan titik terbesar juga, entah itu akan dilakukan di Jawa Barat atau ke pusat (Jakarta –red),” lanjutnya.

Hingga bubarnya aksi, perwakilan dari DPRD tak kunjung keluar. Namun, Slamet berharap UU Cipta Kerja untuk segera dicabut dan tidak diimplementasikan lagi, lalu ia juga menegaskan akan mengadakan konsolidasi akbar. “Pertama undang-undang Cipta kerja dicabut. Kedua kita akan berusaha melakukan konsolidasi besar-besaran kepada rakyat se-Jawa Barat, bahkan akan menjadi gerakan bersama. Itu harapan saya karena buruh juga tidak hanya dari KASBI,” ujarnya.

Reporter: Yopi Muharam/Suaka

Redaktur: Muhammad Fajar Nurohman/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas