Kasus Penganiayaan Terhadap Wartawan, Kaporles Bandung : “Pasti Akan ada Sanksi”

Date:

- Advertisement -
Dok. FKPMB. Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Bandung (FKPMB) mewawancari Kepala Polrestabes Bandung, Hendro Pandowo di Kantor Kapolrestabes Bandung, Senin (23/4/2018). FKPMB mencoba mengonfirmasi terkait kelanjutan kasus yang dialami oleh Jurnalis LPM Suaka, Muhammad Iqbal. (M. Ghifari/ Gema Suara/ FKPMB)

SUAKAONLINE.COM – Selang sepuluh hari, tak ada kabar lanjutan mengenai kasus pelaporan dugaan penganiayaan dan intimidasi yang dialami oleh Jurnalis Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Suaka, Muhammad Iqbal. Iqbal diintimidasi saat melakukan tugas jurnalistiknya meliput aksi penolakan pembangunan rumah deret Tamansari di depan gerbang Balaikota Bandung. Suaka bersama Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Bandung (FKPMB) menyambangi Kantor Kepala Polrestabes Bandung, Senin (23/4/2018) untuk meminta konfirmasi atas kasus tersebut.

Menurut Kapolres Bandung, Hendro Pandowo, pihaknya akan melakukan proses penyelidikan sesuai dengan mekanisme yang ada. Dirinya pun menyampaikan kepada penyidik untuk melakukan proses penegakan hukum dengan baik.

Terkait dugaan penganiayaan dan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada Iqbal, Hendro mengatakan hal tersebut tidak diperbolehkan. Dan oknum yang melakukan hal tersebut akan diberi sanksi apabila terbukti bersalah. “Pasti, pasti akan ada sanksi,” tegas Hendro.

Selanjutnya, menurut Wakil Kepala Satuan Reskrim, Suparma, sebagai orang kedua yang bertanggungjawab atas kasus tersebut menyampaikan bahwa tim penyelidik akan memberikan perlakuan yang sama dan melakukan proses penegakan hukum dengan baik.

“Di depan hukum kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama, meskipun yang dilaporkan adalah anggota kami, kami akan memberikan perlakuan yang sama, memang kewajiban kita melindungi semuanya,” papar Suparma. Dirinya juga mengatakan meskipun yang dilaporkan adalah anggota polisi, pihaknya tetap harus mematuhi aturan hukum. “Percayakanlah kita akan professional.”

Lebih lanjut, Suparma mengatakan, jika dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana, adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan, maka nanti ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun menurutnya, terkait laporan mengenai Undang-Undang Pers, dirinya mengatakan bahwa UU Pers tersebut bersifat lekspesialis atau membutuhkan penanganan secara khusus. Tidak bisa digabungkan dengan Pasal 351 KUHP.

“Sebenarnya sudah sama-sama berjalan ini dua-duanya, cuman nanti teknisnya apakah nanti itu harus terpisah laporannya, apakah nanti cukup dari situ, nanti melalui mekanisme gelar perkara nantinya,” paparnya.

Terkait hasil dari proses penyelidikan, Suparma belum memberikan jawaban yang pasti, namun menurutnya, tim penyelidik akan melaksanakan proses penyelidikan, dan sudah bergerak keluar untuk mengecek lokasi kejadian. “Perkembangan akan disampaikan kepada pelapor,” pungkasnya.

Reporter : Puji Fauziah

Redaktur  : Nizar Al Fadillah 

Share post:

Popular

Berita Terkait

Diskusi Impunitas Pelanggaran HAM dalam Merawat Ingatan September Hitam

SUAKAONLINE.COM – Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kekerasan...

Desak Evaluasi Program Prabowo-Gibran, Mahasiswa Gaungkan “Merebut Kemerdekaan”

SUAKAONLINE.COM – Serikat Mahasiswa Jawa Barat Bergerak (SMJBB) menggelar...

Sidang Kedua Tahanan Aksi May Day 2026, Saksi Tak Ketahui Pelaku Pembakaran Pos Polisi

SUAKAONLINE.COM — Sidang kedua sembilan tahanan aksi May Day...

Sidang Perdana Sepuluh Terdakwa Aksi May Day 2026 Digelar, JPU Uraikan Dakwaan dan Ancaman Pidana Tujuh Tahun

SUAKAONLINE.COM — Sidang perdana sepuluh tahanan aksi May Day...