Lika-liku Mahasiswa Menembus Rimba Banding Nilai Tanpa SOP 

Date:

- Advertisement -
Seorang mahasiswi tenah memeriksa nilai akhir semester pada laman Salam. (Foto: Nailah Amalia/Magang).

SUAKAONLINE.COM – Seusai nilai akhir semester dibagikan, mahasiswi Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Rani (bukan nama sebenarnya), mempertanyakan nilai C yang diperolehnya pada salah  satu mata kuliah. Pasalnya, ia merasa telah mengikuti seluruh rangkaian perkuliahan, mulai dari kehadiran, tugas mingguan hingga tugas kelompok. Namun, upaya Rani meminta klarifikasi kepada dosen pengampu belum mendapatkan tanggapan, sementara mekanisme pengajuan banding nilai belum memiliki prosedur baku. 

Rani bercerita, dirinya merasa usaha selama satu semester tidak sebanding dengan hasil akhir yang diterimanya di transkrip nilai. “Aku selalu hadir, nggak pernah alpa, dan tugas mingguan kayak resume tulisan tangan tiga halaman juga selalu aku kerjain dengan sungguh-sungguh,” ungkapnya dengan kecewa, Sabtu (25/4/2026).

Kekecewaan tersebut semakin memuncak ketika Rani menemukan bahwa komponen nilai tugas kelompoknya justru kosong di rekap nilai prodi, padahal ia selalu aktif mengikuti mata kuliah tersebut. Ia pun langsung menghubungi dosen pengampu melalui WhatsApp untuk hal itu dengan mengirimkan bukti digital. “Aku kirim screenshot nilainya, terus aku juga kirim bukti makalah yang ada nama aku sama foto waktu presentasi. Tapi ternyata dosennya cuma dibaca aja, nggak ada respon lagi,” keluhnya.

Hal yang dialami Rani berbanding terbalik dengan mahasiswa Ilmu Politik angkatan 2023, Ahmad Bintang Wildaniar, yang mengajukan banding nilai setelah mendapatkan nilai C. Ia bercerita bahwa proses perbaikan nilai yang ia tempuh berlangsung tanpa berbelit-belit dari dosen mata kuliahnya. 

Ahmad merasa bahwa instruksi langsung dari dosen pengampu membuatnya tidak perlu melewati proses yang rumit, dan menilai sistem yang berjalan saat ini lebih memberikan kemudahan bagi mahasiswa yang ingin memperbaiki Indeks Prestasi Kumulatifnya. “Saya mendapatkan nilai C di beberapa Mata Kuliah dan prosesnya mudah yaitu mencetakan buku yang sesuai dengan pembelajaran mata kuliahnya. Menurut saya sih dipermudah karena disaat saya mengajukan perbaikan nilai, langsung diberi tugas untuk perbaikan nilai tersebut,” jelasnya, Senin (20/4/2026).

Meski demikian, Ahmad menyadari bahwa mekanisme yang ia alami sangat bergantung pada kebijakan personal dosen, bukan aturan baku dari kampus. “Tidak, lebih tergantung pada kebijakan dosen masing-masing,” tegasnya saat ditanya mengenai keberadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) di kampus.

Ketiadaan SOP yang baku ini juga diakui oleh salah satu dosen, Wardah Laeli, dosen Tadris Bahasa Indonesia. Ia mengungkap bahwa selama tiga tahun mengajar, dirinya belum pernah mendapatkan sosialisasi mengenai aturan khusus terkait mekanisme banding nilai dari pihak kampus. Menurutnya, mekanisme pengajuan banding nilai selama ini biasanya diserahkan kepada dosen dan belum ada ketentuan khusus yang mengaturnya, sehingga pelaksanaannya bergantung pada kebijakan masing-masing dosen.

Kemudian, didatanginya Kepala Bagian Akademik, Jajang Burhanudin oleh Suaka untuk meminta penjelasan terkait aju banding nilai mahasiswa. Jajang menjelaskan bahwa pemberian nilai merupakan kewenangan dosen pengampu. Menurut Jajang, mahasiswa harus memahami bahwa penilaian merupakan bagian dari otoritas dosen, sementara dosen tetap harus memberikan nilai secara rasional. 

“Nilai itu merupakan otoritas dosen pengampu, jadi harus dipahami oleh mahasiswa. Dosen juga harus rasional dalam memberikan nilai. Tidak mungkin satu kelas diberi nilai A semua hanya supaya tidak ada yang mengajukan banding nilai,” jelasnya, Rabu (17/6/2026). 

Sebagai langkah selanjutnya, Jajang menyarankan mahasiswa untuk menempuh jalur pengaduan secara berjenjang apabila komunikasi dengan dosen pengampu tidak membuahkan hasil. Mahasiswa dapat menyampaikan permasalahan kepada ketua program studi atau ketua jurusan hingga tingkat fakultas.

“Jika komunikasi dengan dosen tidak membuahkan hasil, mahasiswa dapat menyampaikan permasalahan kepada ketua program studi atau ketua jurusan. Mahasiswa juga dapat berkonsultasi dengan dosen pembimbing akademik karena biasanya lebih dekat dan dapat memberikan arahan,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Jajang mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum terdapat regulasi atau SOP khusus yang mengatur tata cara pengajuan banding nilai di lingkungan kampus. Ia juga menyebut proses pengajuan keberatan mengikuti mekanisme penilaian yang berlaku dan kini telah berbasis digital. Jajang pun mengimbau mahasiswa untuk segera menyampaikan keberatan setelah nilai diumumkan agar proses verifikasi dapat dilakukan dengan cepat.  

Di samping itu, Rani menuturkan harapannya para pengajar dapat lebih terbuka dalam menerima kritik dan saran dari mahasiswa. Karena, lanjutnya, pernah ada yang memberi masukan lewat refleksi akhir perkuliahan, justru dosennya mempertanyakan identitas mahasiswa yang mengkritik. 

Rani pun berharap kejadian serupa tidak kembali dialami mahasiswa lain. “Harapan ke depannya, semoga dosennya bisa lebih terbuka sama kritik dan saran. Serta nggak ada lagi kejadian kayak gini ke mahasiswa lain. Karena ternyata bukan cuma aku yang ngalamin, tapi ada beberapa orang lain juga,” harapnya. 

Lebih jauh, Rani mengatakan bahwa aturan banding nilai bagi mahasiswa perlu dibuat secara tertulis. Menurut dirinya, hal ini sangat dibutuhkan karena kesulitan mengajukan banding nilai tidak hanya dialaminya sendiri, tetapi juga dirasakan banyak mahasiswa lain. “Kalau ada peraturan tertulis, itu akan sangat membantu. Dosen bisa mempersiapkan apa yang perlu diperbaiki, sementara mahasiswa juga tahu kapan bisa melakukan perbaikan, sesuai dengan teknis yang ditetapkan masing-masing dosen,” katanya menambahkan, Minggu (16/8/2026).

Reporter: Aulia Keisya Febrianti/Magang dan Nailah Amalia/Magang
Redaktur: Zahra Zakkiyah/Suaka

Share post:

Popular

Berita Terkait

UIN Bandung Lepas 1.500 Wisudawan pada Wisuda ke-109, FSH Kembali Raih Adhi Jati Utama

SUAKAONLINE.COM – UIN SGD Bandung menggelar Wisuda ke-109 dengan...

Diskusi Impunitas Pelanggaran HAM dalam Merawat Ingatan September Hitam

SUAKAONLINE.COM – Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kekerasan...

Terhalang UKT, Mahasiswa Baru Menanti Keringanan di Ambang Pengunduran Diri

SUAKAONLINE.COM - Di tengah banyaknya mahasiswa baru yang sudah...

Mahasiswa Baru PBAK 2026 Berceceran, Kurangnya Pengawasan dan Fasilitas Kampus

SUAKAONLINE.COM - Sebanyak 7.503 mahasiswa baru mengikuti Pengenalan Budaya...