
Salah satu pedagang di Masjid Iqomah UIN Bandung, sedang melayani pembelinya saat berjualan, Kamis (30/3/2017). (Anggi Nindya Sari/ Magang).
SUAKAONLINE.COM – Aturan mengenai larangan berdagang di sekitar Masjid Iqomah UIN SGD Bandung, akan mulai ditegaskan mulai 1 April 2017. Ketua DKM Masjid, A. Bachrun Rifa’I mengatakan bahwa, larangan berdagang di masjid merupakan aturan yang sudah ada dalam hadits.
“Aturan itu dibuat oleh hadits, tidak boleh berdagang di masjid, jadi bukan aturan kemanusiaan. Apabila berdagang dimasjid maka tidak barokah. Berbeda dengan aturan manusia yang akan tega, ini aturan yang juga dikeluarkan oleh kabag umum,” ujarnya, Kamis (30/3/2017).
Aturan pelarangan berdagang di masjid sudah ada sejak lama, akan tetapi masih banyak pedagang yang kucing-kucingan. Seperti menyimpan barang dagangannya setiap pagi, dan diambil saat sore hari. Bachrun juga mengatakan, banyak orang dari berbagai kalangan, seperti mahasiswa sampai dosen yang mengeluhkan para pedagang di sekitar masjid.
Berbagai cara telah dilakukan oleh pihak DKM, mulai dari surat edaran hingga mencoba untuk mengelompokkan barang dagangan, agar tidak bercecer dibeberapa bagian masjid. Akan tetapi, tidak bertahan lama, dagangan itu kembali tercecer.
Menurutnya, para pedagang sudah disediakan tempat berdagang di kantin belakang gedung Syariah, dan tidak seharusnya bergadang di area masjid. Walaupun begitu, salah seorang pedagang masjid ikomah UIN Bandung, Iis, mengeluhkan bahwa, sudah tidak ada tempat untuk berdagang disana.
“Emang tidak boleh dagang di masjid, tapi asal jangan mengganggu yang sholat, terus ibu kan dipinggir, jadi rapih kelihatannya, yah buat orang lain kan emang tidak boleh, tapi harus gimana lagi,” tambahnya, Kamis (30/3/2017).
Ia mengaku sudah mendapatkan teguran mulai dari satpam sampai di bawa ke kantor DKM. Wanita yang hampir setahun berjualan ini mengatakan bahwa, banyak mahasiswa yang bersyukur akan adanya pedagang disekitaran masjid. Hal ini dikarenakan jauhnya lokasi kantin yang disediakan.
Iis juga tidak tahu akan berdagang dimana jika larangan untuk berdagang benar-benar terealisasikan. Dia mewakili para pedagang di sekitar masjid berharap agar nantinya disediakan tempat untuk berdagang di sekitaran masjid. Boleh pula jika tempat itu berada di ruangan bekas TK yang sudah tidak terpakai.
Reporter : Anggi Nindya Sari/ Magang
Redaktur : Hasna Salma