[Suakaonline] – Situs cagar budaya rumah adat Cikondang, secara geogarafis terletak di Desa Lamajang, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Kampung yang berbatasan dengan Kecamatan Cikalong ini memiliki rumah adat yang berdiri sejak abad ke-17. Untuk sampai ke kampung adat Cikondang bisa ditempuh dengan 90 menit perjalanan, sekitar 38 kilometer dari Kota Bandung via Kecamatan Banjaran.
Kampung adat Cikondang ini merupakan pemukiman dengan pola arsitektur rumah tradisional. Kampung adat ini berdiri di atas tanah seluas 3 Ha yang berisikan sekitar 40 rumah adat yang ada di Desa terpencil di lereng Gunung Tilu Pangalengan.
Bentuk rumah adat Cikondang sangat minimalis dan mengandung banyak arti. Rumah disini memiliki 1 pintu yang mempunyai arti satu kepercayaan hanya kepada allah SWT. 5 jendela mempunyai arti rukun Islam dan 9 penyekat jendela mempunyai arti tentang sejarah Islam di Indonesia disebarkan oleh sembilan tokoh islam atau disebut dengan Wali Songo.
Di abad ke-17, warga kampung Cikondang sudah memeluk agama islam yang dibawa oleh Sunan Gunung Djati atau dikenal dengan nama Syekh Srif Hidayatullah.
Menurut penuturan kuncen kampung adat Cikondang, Anom Juhana, konon katanya asal muasal kampung ini dibawa oleh seorang wali yang menyebarkan agama islam. “Sejarah masyarakat Kampung Cikondang dulunya adalah masyarakat human nomaden yang berpidah-pindah membuka hutan, membuat lahan, dan mendirikan pemukiman yang diprakarsai oleh Uyut Istri dan Uyut Pameget,” ucapnya, Sabtu (23/11).
“Sekitar tahun 1942 Kampung ini dibumi hanguskan oleh Belanda karena dahulunya dijadikan sebagai tempat persembunyian para pejuang Indonesia yang telah diketahui keberadaannya,” tambahnya.
Setelah kejadian tahun 1942, rumah adat di Kampung Cikondang hanya tersisa satu rumah adat yang diistimewakan. “Sebetulnya masyarakat waktu itu ingin membangun rumah adat kembali, namun karena bahan untuk membangunnya dibutuhkan kayu yang sangat banyak, dan sementara bahan-bahan yang tersedia di hutan larangan tidak memadai, maka masyarakat membangun kembali rumah-rumahnya dengan menggunakan bahan umum,” pungkasnya, sabtu(23/11).
Hari Besar
Ketika bulan Muharam tiba, warga kampung adat Cikondang melakukan ritual Rembuk Padi dan mengolah berbagai macam makanan dari padi lulugu atau padi ketan untuk perayaan Wuku Taun dari tanggal 1 Muharam sampai 24 Muharam.
Terucap dari Abah Ilin selaku koordinator kampung adat Cikondang, “Ada dua belas rupa makanan ringan dan 7 rupa rencang sangu (lauk makanan) yang dibungkus dengan menggunakan daun pisang atau konca yang disajikan ketika datang perayaaan Wuku Taun ,“ ucapnya, Sabtu (23/11). Duabelas rupa warna makanan mempunyai filosofi setahun ada duabelas bulan, dan tujuh rupa makanan yang mempunyai arti bahwa seminggu itu ada tujuh hari.
Pantrangan Yang Harus Dipatuhi
Untuk masuk ke kawasan rumah adat Cikondang, masih banyak pantrangan yang harus dipatuhi seperti wanita yang sedang mengalami menstruasi tidak boleh memasuki wilayah ini. Jika masuk ke dalam rumah adat Cikondang harus melangkahkan kaki kanan terlebih dahulu dan keluar dengan melangkahkan kaki kiri. Mengucapkan salam dan basmalah sebelum masuk ke kawasan rumah adat Cikondang.
Berselonjor kaki dan buang air kecil ke arah selatan. Menginjak parko atau alas Hawu, pada hari Rabu, Jumat, Sabtu tidak diperkenankan masuk ke kawasan rumah adat, termasuk melihat makam Eyang Istri dan Eyang Pameget. Serta pada tiga hari yang sama tidak boleh mengambil gambar didalam Rumah Adat Cikondang.
Wasiat Leluhur
Selain pantrangan, ada empat wasiat yang ditinggalkan leluhur kampung adat Cikondang yang berlaku pada abad ke-19, diantaranya, atap rumah tidak menggunakan genteng. Hal ini mempunyai arti tidak boleh lupa pada asal muasal manusia yang berasal dari tanah. Jadi kita diibaratkan tinggal disuatu ruangan yang beratapkan tanah.
Kemudian tidak boleh melaksanakan naik haji, karna waktu dulu biaya untuk naik haji membutuhkan biaya banyak. Lalu tidak boleh menjadi orang kaya. Hal tersebut dikhawatirkan dapat membuat penduduk menjadi orang yang serakah dan tidak bersyukur kepada Tuhan.
Dan yang terakhir adalah tidak boleh menjadi pejabat atau pegawai pemerintahan. Hal ini mengingatkan saat abad ke-19 dimana kekuasaaan masih ditangan Belanda. Pada saat itu warga pribumi tidak boleh menjadi antek-antek Belanda.
Nilai nasionalisme masyarakat Kampung Cikondang sangat tinggi. Hal tersebut dibuktikan dari pakian adat baju koko putih yang melambangkan air bersih, celana hitam mempunyai arti dari tanah dan akan kembali ke tanah. Serta iket kepala yang mempunyai arti “Sabengket, Saiket,”, “Artinya kita sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia harus bersatu,” Pungkasnya .

