SUAKAONLINE.COM, Infografis — Keputusan presiden (Keppres) No. 169 Tahun 1963 telah menetapkan bahwa tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional. Hari tersebut diperingati sebagai bentuk kepedulian terhadap para petani dan pengesahan hukum Agraria secara Nasional.
Sejak awal kemerdekaan Indonesia, pemerintah selalu berusaha merumuskan UU Agraria baru untuk mengganti UU Agraria Kolonial. Pada 1948 pemerintah membentuk Panitia Agraria Yogya. Namun, usaha tersebut kandas karena pergejolakan politik yang keras. Berbagai panitia telah terbentuk, namun selalu gagal dan berganti-ganti: Panitia Agraria Jakarta 1952, Panitia Suwahyo 1956, Panitia Sunaryo 1958, dan Rancangan Sadjarwo 1960. Setelah Peristiwa Tanjung Morawa, pemerintah mengeluarkan UU Darurat No 8 Tahun 1954 tentang pemakaian tanah perkebunan hak erfpacht oleh rakyat. Pendudukan lahan tak lagi dianggap sebagai pelanggaran hukum. Pemerintah akan berupaya menyelesaikannya melalui pemberian hak dan perundingan di antara pihak-pihak yang bersengketa.
Pemerintah kemudian mengeluarkan UU No 1 Tahun 1958 tentang penghapusan tanah-tanah partikelir. Tanah partikelir adalah tanah yang oleh penguasa kolonial disewakan atau dijual kepada orang-orang kaya dengan disertai hak-hak pertuanan (landheerlijke rechten). Hak pertuanan artinya sang tuan tanah berkuasa atas tanah beserta orang-orang di dalamnya. Misalnya, hak mengangkat dan memberhentikan kepala desa, menuntut rodi atau uang pengganti rodi, dan mengadakan pungutan-pungutan.
Hak dipertuanan itu seperti negara dalam negara. Dengan UU No 1 ahun 1958 tersebut hak-hak pertuanan hanya boleh dimiliki oleh negara. Kemudian upaya mengambil alih lahan asing ke tangan rakyat dilakukan dengan ganti rugi. Artinya reforma agraria dikoordinasikan oleh pemerintah dengan cara ganti-rugi untuk meminimalisasi adanya konflik.
Setelah pergulatan selama 12 tahun, melalui prakarsa Menteri Pertanian Soenaryo, kerjasama Departemen Agraria, Panitia Ad Hoc DPR, dan Universitas Gadjah Mada membuahkan rancangan UU agraria. RUU tersebut disetujui DPR pada 24 September 1960 sebagai UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau dikenal dengan Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA). UU Pokok Agraria menjadi titik awal dari kelahiran hukum pertanahan yang baru mengganti produk hukum agraria kolonial. Prinsip UUPA adalah menempatkan tanah untuk kesejahteraan rakyat.
UUPA mengatur pembatasan penguasaan tanah, kesempatan sama bagi setiap warga negara untuk memperoleh hak atas tanah, pengakuan hukum adat, serta warga negara asing tak punya hak milik. Tanggal ditetapkannya UUPA, yakni 24 September, kemudian diperingati sebagai “Hari Agraria Nasional”.
Sumber Data : gagaspertanian.com , dema.faperta.ugm.ac.id , spi.or.id
Penyusun : Tim Litbang Suaka
Peneliti : Laura Hilmi