SUAKAONLINE.COM – Senat Mahasiswa (Sema) UIN SGD Bandung Gelar Webinar Nasional dengan tema “Urgensi Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ditinjau dari Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW)”, Via Zoom Meeting, Rabu (17/3/2020). Webinar ini diselenggarakan dalam rangka memperingati International Women’s Day.
Acara ini dihadiri oleh 50 Peserta yang terdiri dari Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (L2MI), Mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Indonesia (PTKIN), dan Organisasi Mahasiswa di ruang lingkup UIN SGD Bandung. Turut hadir juga Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Alimatul Qibtiyah yang juga menjadi narasumber dalam webinar ini.
Panitia Acara Webinar, Hilma Atifa Ananda menjelaskan diadakan webinar ini bertujuan memberikan wawasan dan memfasilitasi ruang dialektik, memberikan kajian yang komprehensif dengan tujuan pendidikan alternatif dari wacana-wacana yang dominan. Serta memberikan gambaran mengenai pemikiran dan praktek pergerakan yang sesuai dengan kondisi objektif.
Dalam Forum, Alimatul Qibtiyah menyampaikan berbagai materi. Ia memperkenalkan KOMNAS perempuan, “KOMNAS perempuan hadir sebagai respon terhadap tuntutan masyarakat, anti kekerasan perempuan serta pertanggung jawaban negara atas kekerasan yang terjadi kepada perempuan”. Jelasnya, Rabu (17/3/2020).
Selain memperkenalkan KOMNAS Perempuan, ia pun menjelaskan terkait CEDAW. Konvensi ini menghapuskan segala bentuk deskriminasi terhadap perempuan dimana suatu instrumen standar nasional yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tahun 1979 dan mulai berlaku pada desember 1981.
Pada tahun 2005 tepatnya pada tanggal 18 maret, 180 negara lebih yang merupakan anggota PBB dan konvensi CEDAW menetapkan secara universal prinsip persamaan hak antara laki-laki dan perempuan yang terangkum dalam enam bab dan 30 pasal.
Ia juga menyampaikan bahwa, RUU PKS yang menarik dan harus segera disahkan. Dimana konstitusi mengatur jaminan dan perlindungan hak asasi yang diatur dalam UUD “Karena memang RUU ini harus segera disahkan karena terlalu lama ditunda, sementara payung hukum yang ada tidak dapat menyelesaikan semua bentuk kekerasan”. Tambahnya.
Sambungnya, Alimatul menyampaikan bahwa pada momentum International Women’s Day bahwasanya perempuan harus faham mengenai bagaimana seharusnya perempuan menghadapi tantangan pada dunia global yang tidak terbatas oleh pandemi juga melibatkan kerentanan lain.
Salah satu Peserta webinar, Maulida Zahra Kamila, Mahasiswi Jurusan Hukum keluarga UIN SGD merasa bersyukur bisa mengikuti webinar ini. “Menarik sekali acaranya, pematerinya sangat pas dengan tema yg di usung. Apa-apa yg di sampaikan pun mudah untuk di cerna dan di pahami, data yg di suguhkan pun relevan,” ungkapnya saat diwawancarai via Whats App Kamis,(18/3/2020)
Zahra berharap walaupun dengan peserta yang sedikit, bisa membawa perubahan dan penyadaran terhadap hak asasi perempuan. Dia juga berharap untuk acara-acara seperti ini agar lebih ditingkatkan lagi melalui media sosial agar peserta yang mengikuti bisa lebih banyak.
Reporter : Raissa Shahifatillah/Suaka
Redaktur : Fauzan Nugraha/Suaka