Update Jumlah Guru Besar UIN Bandung Tahun 2025

Date:

- Advertisement -

SUAKAONLINE.COM, Suakadatacenter – Guru besar merupakan puncak karir akademik yang tidak hanya mencerminkan dedikasi dan prestasi ilmiah, tetapi juga amanah besar dengan tanggung jawab moral, sosial, dan etis. Gelar ini diraih melalui proses panjang, mulai dari penelitian, publikasi ilmiah internasional, hingga pengabdian kepada masyarakat. Karena itu, guru besar bukan sekadar gelar prestisius, melainkan posisi strategis yang menuntut kontribusi nyata dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan relevansi sosialnya.

Berdasarkan data terakhir per 7 Juli 2024, tercatat sebanyak 59 guru besar yang tersebar di sembilan fakultas. Kemudian pada 23 April 2025 UIN Bandung kembali mengukuhkan 20 guru besar yang berasal dari sembilan fakultas dan Program Pascasarjana. Penambahan ini bukan hanya secara kuantitatif saja, tetapi juga mencerminkan semakin luasnya spektrum keilmuan.

Jika dirinci lebih jauh, peningkatan paling menonjol terjadi di Program Pascasarjana dengan bertambahnya delapan guru besar baru. Sebaliknya, Fakultas Syariah dan Hukum tidak mengalami penambahan guru besar. Sejak terakhir Suaka mendata hingga saat ini jumlah nya masih konsisten, yaitu tujuh orang.

Secara keseluruhan, distribusi guru besar di UIN Bandung menunjukkan variasi yang menarik. Fakultas Tarbiyah dan Keguruan tercatat sebagai fakultas dengan jumlah guru besar terbanyak, yaitu tujuh belas orang, sejalan dengan posisinya sebagai fakultas terbesar yang berfokus pada pengembangan pendidikan. Sebaliknya, Fakultas Psikologi hanya memiliki empat guru besar, menjadikannya fakultas dengan jumlah paling sedikit.

Mengutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013, terdapat 4 syarat menjadi seorang profesor.

Pertama memiliki ijazah Doktor (S3) atau sederajat. Kedua, memperoleh gelar doktor paling singkat 3 tahun. Ketiga, telah mempublikasikan karya ilmiah pada jurnal berskala internasional. Dan yang terakhir adalah memiliki pengalaman kerja sebagai dosen minimal 10 tahun.

Sumber: kemenag.go.id, Suaka Data Centre, Permen PANRB No. 46 Tahun 2013

Penyunting – Tim Riset, Data, dan Informasi

Share post:

Popular

Berita Terkait

Kecenderungan Menyalahkan Korban Pada Kasus Femisida

SUAKAONLINE.COM, Infografis – Kasus femisida di Indonesia kian meningkat...

Pengumuman Kelulusan Anggota Muda LPM Suaka Tahun 2026

Berikut nama-nama yang lulus menjadi anggota LPM Suaka tahun...

10 Bulan Molor, Mempertanyakan Marwah Ormawa Universitas

SUAKAONLINE.COM, Infografis – 1 tahun 10 bulan berlalu sejak...

Mengusung Paslon Tunggal, Apakah Musma U Kembali Dilaksanakan dengan Aklamasi?

SUAKAONLINE.COM, Infografis - Kamis, 18 Juni 2026, verifikasi calon...