
SUAKAONLINE.COM – Warga Dago Elos kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung, pada Selasa (19/8/2025). Dasar pengajuan ini adalah putusan pidana yang menjerat Muller bersaudara karena pemalsuan akta. Putusan tersebut dianggap sebagai celah penting untuk membalikkan kekalahan warga pada PK pertama tahun 2022, sekaligus menegaskan bahwa gugatan atas tanah Dago Elos sejak 2016 dibangun di atas bukti-bukti palsu.
Menurut koordinator Forum Dago Melawan, Angga, dasar hukum PK kedua ini kuat karena adanya putusan pidana yang sudah inkrah dan bertentangan dengan putusan perdata sebelumnya. “Putusan pidana Muller membuktikan ada pemalsuan akta, sementara akta itu justru menjadi pondasi gugatan terhadap warga. Maka ketika Muller dinyatakan bersalah, otomatis memberi peluang hukum bagi warga untuk membuka PK kedua,” jelasnya, Senin (18/8/2025).
Hal senada disampaikan Tim Advokasi Dago Elos, Heri Pramono, dalam diskusinya ia menegaskan bahwa sejak awal gugatan Muller bersaudara dibangun atas dasar manipulasi. Menurutnya, gugatan sejak tahun 2016 telah didasarkan pada bukti palsu, sementara pengadilan sudah memvonis adanya akta kelahiran yang dipalsukan. Fakta tersebut dianggap sebagai pintu masuk untuk membalik skema mafia tanah di Dago Elos. Ia menilai, apabila aktor yang menggugat terbukti memalsukan akta, maka otomatis proses perdatanya penuh rekayasa.
Heri menjelaskan bahwa dalam proses PK kedua ini, warga Dago Elos akan menyerahkan sejumlah bukti yang dianggap penting. Ia menilai ada kejanggalan sejak awal, salah satunya ketika Muller mengajukan eigendom teponik yang kemudian diterbitkan pengadilan pada masa kolonial Belanda. Menurutnya, istilah “latpanjatisi” yang disebut dalam dokumen itu tidak pernah ada dalam sejarah Kota Bandung. Hal ini, katanya, memperlihatkan bagaimana dasar klaim kepemilikan Muller sejak awal sudah bermasalah.
Di sisi lain, persoalan biaya juga menjadi tantangan utama. Salah seorang warga, Ayang, menyampaikan perjuangan mengumpulkan dana sudah dilakukan sejak awal Agustus lalu. Warga harus menyiapkan uang panjar yang jumlahnya tidak bisa diprediksi karena biasanya direvisi langsung di pengadilan. “Awalnya diperkirakan bisa sampai Rp 400 juta, tapi itu pun belum pasti, hanya prediksi saja. Kami diberi waktu 180 hari, sejak 28 Februari sampai 27 Agustus, untuk mengumpulkan dana sebanyak-banyaknya,” terang Ayang.
Berbagai cara ditempuh warga untuk mengumpulkan dana, mulai dari mengadakan acara penggalangan, menjual kaos, hingga meminta dukungan dari orang-orang yang lewat di Terminal Dago setiap akhir pekan. Sebagian hasil penggalangan dana dialokasikan untuk menutup biaya panjar, sementara warga lainnya ikut patungan sesuai luas tanah yang ditempati, bahkan memungkinkan dicicil. Ayang menuturkan bahwa sampai saat ini hampir 90 persen dana sudah terkumpul, dan warga menyerahkan sisanya kepada Allah, sembari memastikan upaya maksimal tetap dijalankan dari berbagai sisi.
Angga menambahkan, jika PK kedua gagal dan putusan baru menguatkan putusan sebelumnya, yaitu putusan Mahkamah Agung nomor 109/2022 yang merugikan warga, langkah pertama yang akan diambil adalah menolak mempercayai sistem hukum dan pemerintah di Dago Elos. “Kami akan mendirikan satu komunal Dago Elos yang berdaulat di atas tanah dan ruang hidup kami sendiri. Bodo amat mereka mau menyerang kami, kami siap menghadapi. Hak adalah hak, dan hak ruang hidup adalah bagian dari nafas hidup kami di Dago Elos,” tegas Angga.
Kegiatan pendaftaran PK kedua pada Selasa (19/8/2025) turut diwarnai dengan aktivasi ruang di depan pengadilan. Terakhir, dalam wawancaranya, Angga menyatakan bahwa warga akan terus melakukan aksi serupa, dan ketika PK kedua diajukan ke MA, mereka siap melanjutkan perjuangan hingga ke Jakarta.
Reporter: Zahra Zakkiyah/Magang
Redaktur: Guntur Saputra/Suaka

