Kalam Peka: Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Date:

- Advertisement -
Satgas P2KS dan DWP UIN SGD Bandung menghadiri kegiatan “Kajian Islam Perempuan & Keluarga” (Kalam Peka) memberikan sosialisasi terkait jenis penanganan serta pencegahan kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat, tempat Aula Lecture Hall, Kampus 1 UIN SGD Bandung, Kamis (14/8/2025). (Foto: Zahra Zakkiyah/Magang)

SUAKAONLINE.COM – Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN SGD Bandung bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) menggelar acara Kajian Islam, Perempuan & Keluarga (Kalam Peka) di Aula Lecture Hall, Kampus 1 UIN SGD Bandung, Kamis (14/8/2025). Kegiatan ini digelar untuk mencerminkan sebuah gerakan penting yang berkomitmen guna menciptakan lingkungan aman, nyaman dan bebas dari kekerasan seksual.

Koor pencegahan kekerasan seksual, Teti Ratnasih mengatakan tujuannya diadakan Kalam Peka untuk mengedukasi, menyadarkan serta mencegah terjadinya kekerasan seksual. Dengan mewujudkan kebijakan ‘zero tolerance’ “Nol toleransi bagi siapapun yang berbuat kekerasan seksual, pasti akan mendapatkan sanksi,” ujarnya menyampaikan materi, Kamis (14/8/25).

Teti menjelaskan bahwa kekerasan seksual mencakup setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, atau perbuatan lain terhadap tubuh dengan hasrat seksual secara paksa atau tidak secara paksa yang menyebabkan seseorang mengalami penderitaan, kesengsaraan, atau kerugian secara fisik dan psikis.

Ia juga menyampaikan bahwa kekerasan seksual tidak hanya berupa sentuhan di area sensitif, namun bisa berupa hal yang bersifat merendahkan seseorang dengan kata-kata menggoda yang dilontarkan oleh pelaku. “Lelucon kotor yang mengandung unsur pornografi, meskipun hanya berupa kata-kata, dampaknya bisa membuat korban merasa tidak nyaman dan tertekan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Teti menjelaskan bahwa pelecehan seksual dapat terjadi dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah pelecehan seksual verbal. Bentuk ini melibatkan ucapan, komentar, atau kata-kata yang bernuansa seksual dan seringkali bertujuan merendahkan, menggoda, atau mengintimidasi orang lain secara tidak pantas.

Selain itu, ada pelecehan seksual non-fisik yang tidak melibatkan kontak tubuh secara langsung, namun dapat mengganggu kenyamanan korban. Pelecehan jenis ini biasanya menggunakan gestur, ekspresi wajah, atau tindakan lain yang bersifat mengintimidasi. Misalnya, menatap bagian tubuh seseorang secara intens hingga membuat korban merasa tidak aman atau melakukan tindakan eksibisionisme, yakni sengaja memperlihatkan alat kelamin kepada orang lain tanpa persetujuan.

Bentuk lain adalah pelecehan seksual fisik, yaitu segala bentuk sentuhan atau kontak tubuh yang tidak diinginkan. Hal ini mencakup perbuatan seperti menggosok, meraba, menepuk, atau menyentuh bagian tubuh sensitif seseorang, baik disengaja maupun tidak disengaja. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap batas privasi seseorang.

Teti juga menuturkan, pelecehan seksual juga bisa terjadi secara daring, melalui media sosial, email, atau platform digital lainnya dengan tujuan mengancam atau mengeksploitasi korban, termasuk mengirimkan foto, video, atau teks bernuansa vulgar tanpa persetujuan, serta cyberflashing, yaitu mengirimkan gambar alat kelamin secara tiba-tiba dan tanpa diminta. “Bentuk pelecehan ini sama seriusnya dengan pelecehan langsung, karena dapat menimbulkan rasa takut, cemas, dan tertekan pada korban,” ungkapnya.

Koor Penanganan dan Pemulihan, Nani Nuranisah Djamal mengatakan pentingnya untuk mencegah kekerasan seksual sebab jika sudah terjadi maka akan rumit penanganannya dan tidak cukup diselesaikan melalui ruang konsultasi saja. “Korban biasanya akan mengalami trauma sosial seperti depresi, melakukan isolasi dan sulit mempercayai orang lain. Bahkan bisa saja terjadi selfharm,”katanya.

Nani menyebutkan ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghentikan tindakan pelecehan seksual. Salah satunya adalah dengan mengalihkan perhatian pelaku. Caranya bisa dengan menciptakan gangguan, misalnya melontarkan pertanyaan secara tiba-tiba, lalu mengajak korban pergi meninggalkan pelaku. Langkah ini dinilai efektif untuk memutus situasi yang sedang terjadi tanpa melibatkan keributan langsung.

Tindakan lain adalah menegur pelaku secara langsung. Namun, hal ini memerlukan keberanian dan harus dilakukan dengan hati-hati. Sebelum menegur, penting untuk memperhatikan kondisi sekitar agar tidak membahayakan diri sendiri. “Tujuannya adalah mencegah pelaku melanjutkan aksinya, namun tetap memastikan keselamatan semua pihak yang terlibat,” tambahnya.

Selain itu, melaporkan insiden kepada petugas keamanan atau mencari orang yang dapat diajak bekerja sama juga menjadi pilihan yang tepat. Meski demikian, pelapor tetap perlu mempertimbangkan kondisi psikologis korban. “Tidak semua korban merasa aman atau nyaman jika kasusnya langsung dilaporkan kepada pihak berwenang, sehingga langkah ini harus dilakukan dengan penuh empati,” jelasnya.

Bagi yang tidak berani menegur secara langsung, merekam kejadian dalam bentuk video bisa menjadi cara lain untuk membantu korban. Rekaman tersebut dapat dijadikan bukti jika korban memutuskan melapor kepada pihak kepolisian. “Penting diingat bahwa video tersebut tidak boleh disebarkan ke media sosial, apalagi tanpa persetujuan korban, demi menjaga privasi dan keamanan pihak yang mengalami pelecehan,” tegasnya.

Anggota Dharma Wanita Persatuan Fakultas Syariah dan Hukum, Inayah menyampaikan pendapatnya terkait sosialisasi PPKS, ia berharap agar semua orang lebih peduli terhadap diri sendiri serta mengetahui akan bahayanya kekerasan seksual dan memiliki keberanian untuk melaporkan pelaku.

“Pelecehan seksual verbal itu semakin marak terjadi, dengan adanya sosialisasi ini kita jadi lebih paham banyaknya jenis kekerasan seksual dan tidak harus menjadi petugas keamanan dulu untuk bisa membantu korban,” tuturnya.

 

Reporter: Nurul Hikmah Azzahro/Magang

Redaktur: Mujahidah Aqilah/Suaka

Share post:

Popular

Berita Terkait

Tiga Tahun Thufanul Aqsa, Sejumlah Mahasiswa UIN Bandung Serukan Perjuangan Palestina

SUAKAONLINE.COM – Dalam mengembalikan kembali ingatan serta menggemakan perjuangan...

Mahasiswa Ushuluddin Gelar Aksi, Tuntut Tindak Lanjut Dugaan Pelecehan Seksual dan Pelanggaran Etika Akademik

SUAKAONLINE.COM – Kejadian berulang terkait dugaan pelecehan seksual dan...

UIN Bandung Lepas 1.500 Wisudawan pada Wisuda ke-109, FSH Kembali Raih Adhi Jati Utama

SUAKAONLINE.COM – UIN SGD Bandung menggelar Wisuda ke-109 dengan...

Diskusi Impunitas Pelanggaran HAM dalam Merawat Ingatan September Hitam

SUAKAONLINE.COM – Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kekerasan...