Hukum dan Kriminal

Warga Tamansari Menuntut Pembongkaran Dihentikan

warga RW 11 kelurahan Tamansari, Kota Bandung bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar melakukan konferensi pers menyetop pembangunan Rumah Deret Tamansari di Masjid al-Islam Tamansari, Kamis (8/3/2018). (Puji Fauziah/Suaka).

SUAKAONLINE.COM- ARAP bersama Walhi Jabar, dan LBH Bandung melakukan konferensi pers di Masjid al-Islam Tamansari, Kamis, (8/3/2018). Konferensi dilatar belakangi karena proyek pembangunan Rumah Deret (Rudet) yang  mulai berjalan kembali, alih – alih menunggu sidang yang belum rampung di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Selasa, (6/3/2018) ekskavator yang terpakir di Taman Film beroperasi kembali. Sontak warga dan didampingi beberapa kuasa hukum dari LBH Bandung mendatangi proyek dan meminta agar segala aktivitas pembangunan dihentikan karena proses hukum perihal tanah tersebut masih berlangsung di PTUN. Namun, warga bersama dengan massa solidaritas mendapati tindakan brutal oleh aparat yang bertugas sebagai pengamanan proyek Rudet.

Tindakan represif yang dilakukan oleh aparat yang bertugas sebagai pengaman Rudet berupa pengejaran, pemukulan dan pelemparan batu, pecahan kaca dan genting. Akibatnya, beberapa warga mengalami luka di kepala dan tiga solidaritas mahasiswa mengalami luka parah.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, ARAP, Walhi dan LBH Bandung mengemukakan tuntuntan. Diantaranya, menuntut pemerintah RI untuk menghentikan proyek pembangunan Rudet Tamansari, menuntut aparat penegak hukum untuk memproses pelanggaran yang dilakukan pengembang dan pemerintah Kota Bandug, dan menuntut kepolisian RI untuk mengusust tindak kekerasan yang dilakukan pihak pengamanan proyek terhadap warga dan massa solidaritas.

Cacat Hukum dan  Merampas Ruang Hidup Warga

Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandung, Hardiyansah menyatakan bahwa kegiatan tersebut ilegal. “Harusnya mereka (kontraktor) menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, karena kita sedang proses di PTUN,” ungkapnya ketika melakukan konferensi pers di Masjid al-Islam Tamansari, Kamis (8/3/2018).

Hal yang sama juga diungkapkan Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Dadan Ramdhan. Menurutnya, proyek pembangunan Rudet tersebut tidak memiliki izin lingkungan hidup yang sudah diatur dalam undang-undang.

“Tindakan pengembangan Pemkot Bandung telah melanggar Pasal 36 ayat 1 UU No 32 Tahun 2009 yang menyebutkan setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan,” papar Dadan.

Dadan menambahkan, setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 1 akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak tiga miliar rupiah. “Kami menuntut aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas menghentikan aktivitas apa pun di proyek Rumah Deret,” ujar Dadan.

Reporter : Puji Fauziah

Redaktur : Nizar Al Fadillah

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas