Epaper

Tabloid Suaka Edisi Mei 2017

Kampus Harus Lakukan Monitoring

Regulasi dibuat untuk dipatuhi. Begitulah kodrat yang memang seharusnya menjadi pegangan hidup manusia. Dimanapun, dalam hal apapun, ketika seseorang tunduk pada regulasi yang mengikatnya, pasti akan baik-baik saja. Terlebih bagi seorang terdidik tingkat tinggi, yang sudah dianggap memliki kematangan dalam berpikir dan berperilaku. Di mata masyarakat, terdidik tingkat tinggi, ataupun mahasiswa mempunyai pandangan lebih, baik dari segi moralitas, estetika maupun etika.

Namun, tindak pelanggaran terhadap sebuah regulasi rasanya sudah membudaya di negara kita. Tak jauh, dikampus hijau ini contohnya, ditemukan beberapa mahasiswa penerima Bidikmisi melanggar beberapa regulasi yang telah ditetapkan. Dalam Surat Keputusan Rektor UIN SGD Bandung Nomor B-547/Un.05/I.2/PP.00.9/10/2016 tentang penetapan mahasiswa penerima Bidikmisi UIN SGD Bandung tahun akademik 2016/2017, tertera sekian peraturan-peraturan yang harus dipatuhi mahasiswa penerima bidikmisi.

Hasil Rapat Pimpinan (Rapim) pada 12 Oktober 2016, Rektor memutuskan dan menetapkan beberapa penerima beasiswa Bidikmisi. Putusan lain mengatakan, bahwa mahasiswa penerima bidikmisi wajib mengikuti aturan yang telah ditentukan dalam pedoman bantuan beasiswa bidikmisi, mengikuti pembinaan dan pembelajaran yang diselenggarakan oleh pihak Universitas dan Pesantren.

Terkait regulasi tersebut, beberapa mahasiswa mengaku bahwa memang dirinya telah melanggar dan tidak melakukan pembinaan serta pembelajaran di pesantren. Berbagai dalih mereka ungkapkan, dengan alasan malas terlibat dalam segala kegiatan di pesantren. Tak hanya itu, salah satu mahasiswa lain mengatakan bahwa jarak dari pesantren yang dia tempati ke kampus jauh. Alasan yang diungkapkan, terkesan sangat enteng mereka ucapkan.

Jika berbicara soal tanggung jawab, lalu dimana letak tanggung jawab yang mereka diemban? Sebesar enam juta rupiah pemerintah berikan kepada setiap penerima di tiap semesternya. Tak lain, dengan tujuan meningkatkan kualitas para penerus bangsa. Pun, mempersempit kesenjangan pendidikan dalam ranah pendidikan tinggi. Pelanggar seakan tak melirik apa yang menjadi tujuan utama beasiswa Bidikmisi diselenggarakan. Rasa tanggung jawab yang telah hilang tersebut, harus ditanam kembali dalam diri mahasiswa. Agar, nantinya tidak akan muncul pelanggar pelanggar lain seperti itu.

Mahasiswa pelanggar mengaku, pihak kampus kurang perhatian terhadap peserta didiknya saat menjalankan regulasi. Mereka mempertanyakan peranan kampus dalam memonitoring kegiatan pembinaan dan pembelajaran yang harus diterimanya di pesantren. Sangat disayangkan, dari delapan pesantren yang ditempati penerima bidikmisi, sangat jarang dilakukan kegaitan monitoring yang dilakukan oleh kampus.

Segala persoalan tersebut tak luput dari peranan kampus sebagai pemangku kebijakan sekaligus pembuat regulasi. Monitoring seharusnya rutin dilakukan jika ingin terhindar dari para pelanggar. Serta tindak ketegasan yang mampu membuat efek jera bagi para pelanggar. Jika  perbuatan tersebut masih didiamkan saja, maka tak hanya satu. Namun, semua pihak akan terseret akan buruknya moralitas. Karena, segala sesuatu yang dinilai baik tak luput dari rasa tanggung jawab yang selalu tertanam dalam diri. [Redaksi]

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas