Kampus Harus Jamin Sarana dan Prasarana Bagi Mahasiswa Disabilitas
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2016 pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap penyandang disabilitas. Isi undang-undang tersebut menyebutkan negara harus menjamin Hak penyandang disabilitas dalam berbagai hal. Mulai dari kesamaan kesempatan sampai aksesibilitas di berbagai bidang termasuk di dalamnya pendidikan. Hal itu diperjelas lagi dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Dua peraturan itu menggambarkan besarnya dukungan pemerintah kepada penyandang disabilitas dalam menempuh pendidikan. Tinggal Bagaimana kampus di Indondonesia merespon dua undang-undang tersebut. Lantas bagaimana pengimplmentasian dua undang-undang tersebut di kampus UIN Bandung?
Bisa dibilang pengimplementasian di kampus UIN Bandung masih jauh dari kampus ideal untuk penyandang disabilitas. Sebut saja, dalam hal infrastruktur atau prasarana, kampus belum sepenuhnya memberikan hak bagi mahasiswa disabilitas. Guiding block dan ramp -tangga pengganti untuk disabilitas- atau lift lah yang dibutuhkan mahasiswa penyandang disabilitas. Akan tetapi fasilitas tersebut masih minim dibangun di kawasan kampus.
Hal itu disebabkan kurangnya dukungan dari pihak universitas terutama para pimpinan kampus. Dukungan bisa dilihat dari rencana strategis (Renstra) yang dimiliki oleh kampus. Di Renstra sendiri sarana dan prasarana untuk difabel tercatat hanya dua pada tahun 2023, Bahkan sarana dan prasarana yang dimaksud tidak dijelaskan secara terperinci di dokumen penting tersebut. Dari sedikitnya sarana dan prasarana untuk disabilitas ini menjadi bukti minimnya dukungan kampus terhadap keberlangsungan mahasiswa disabilitas di kampus dalam pembelajaran di kelas.
Dukungan yang bisa diberikan oleh kampus terhadap permasalahan pemenuhan hak mahasiswa disabilitas ada dua macam, dukungan internal dan dukungan publik. Dukungan internal berupa pembuatan Surat Keputusan Rektor dan implementasinya, sedangkan dukungan publik berupa pemaparan di luar organisasi mengenai upaya mendukung pemenuhan hak mahasiswa disabilitas. Jangan sampai tidak adanya dukungan dari pihak universitas menjadi penyebab terhalangnya pengembangan potensi dari mahasiswa difabel.
Perlu diketahui bersama bahwa masalah di atas sudah termasuk darurat, meski jumlah mahasiswa disabilitas masih terbilang sedikit. Seharusnya dengan adanya keberadaan mahasiswa disabilitas sudah menjadi alasan kuat mesti disusunya Surat Keputusan Rektor serta segala tindakan yang mendukung SK tersebut.
Maka dari itu kami mengharapkan pemenuhan hak khusus untuk mahasiswa disabilitas di kampus hijau ini, agar segera diupayakan secepat dan seefektif mungkin. Oleh karenanya kampus harus merumuskan aturan mengenai kampus inklusif disabilitas. Dengan catatan, aturan tersebut harus dapat memenuhi kebutuhan mahasiswa disabilitas di kampus baik secara material maupun nonmaterial. Dengan begitu status UIN Bandung sebagai kampus inklusif disabilitas bisa secepatnya terwujud. [Redaksi]
Klik link berikut untuk mengunduh Tabloid [di sini]