UIN

Date:

- Advertisement -

Ilustrasi: M. Shibgoh Kuncoro P/Suaka

Oleh: Rafif Asya Andhika*

SUAKAONLINE.COM – Belakangan ini, ramai beredar wacana yang mengatakan bahwa kampus akan mendapatkan hak dalam mengelola tambang. Wacana ini bermula dari usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait revisi RUU Minerba (mineral dan batubara) pada hari Senin (20/1/2025) lalu. Keputusan DPR tersebut sukses memancing perdebatan di tengah masyarakat. Pasalnya, perguruan tinggi yang memiliki fungsi utama di bidang pendidikan, akan diberikan hak pengelolaan tambang yang sama sekali tidak selaras dengan fungsi utama tersebut.

Melansir dari TEMPO, pemerintah beralasan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Dengan adanya peluang berbisnis di bidang pertambangan, perguruan tinggi dapat meraup pemasukan yang dapat dijadikan anggaran untuk mengembangkan fasilitas akademik dan mendanai penelitian.

Selain itu, pemasukan tambahan yang didapatkan dari usaha tambang ini diharapkan dapat meringankan beban mahasiswa yang harus membayar biaya pendidikan tinggi yang semakin mahal. Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Budi Djatmiko mengusulkan agar perguruan tinggi mengelola tambang sebagai solusi pembiayaan kampus, “Hasil tambang bisa digunakan untuk operasional kampus, gaji dosen, dan uang kuliah mahasiswa,” ujarnya.

Saya mengakui dan mengapresiasi niat baik yang disampaikan pemerintah. Memang, masalah kenaikan biaya pendidikan telah menjadi masalah yang selalu diperjuangkan oleh semua mahasiswa. Namun, saya rasa pemerintah perlu mempertimbangkan kembali tentang usulan tersebut. Hal ini dikarenakan kegiatan pengelolaan tambang adalah kegiatan yang jauh dari kedudukan perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan. Akibatnya, persoalan tersebut melahirkan beberapa permasalahan yang menjadi bahan perdebatan masyarakat.

Potensi Berkurangnya Objektivitas dan Risiko Korupsi

Seperti yang kita ketahui bersama, terdapat tiga fungsi utama perguruan tinggi yang tertuang dalam Tridarma Perguruan Tinggi. Tiga fungsi tersebut adalah pendidikan atau pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. Ketiga fungsi inilah yang seharusnya dijunjung tinggi oleh perguruan tinggi. Dikhawatirkan dengan dibagikannya WIUP kepada perguruan tinggi akan berakibat pada kurang maksimalnya pelaksanaan tiga fungsi tersebut.

Misalnya, dalam melaksanakan penelitian, dikhawatirkan pembagian WIUP akan mengurangi tingkat objektivitas perguruan tinggi. Mengutip dari perkataan seorang pengamat pendidikan, Darmaningtyas, bahwa “Nanti perguruan tinggi tidak objektif lagi dalam menghadapi misalnya isu kerusakan lingkungan.” Berkurangnya objektivitas perguruan tinggi dalam menilai suatu isu dapat berakibat pada menurunnya mutu penelitian pada perguruan tinggi tersebut. Hal ini dikarenakan penelitian harus dilakukan seobjektif mungkin.

Selain itu, pemberian hak kelola tambang juga ditakutkan menjadi upaya pemerintah dalam menekan perguruan tinggi. Melansir dari Indonesia Corruption Watch (ICW), tidak ada urgensi yang kuat dalam keputusan pemerintah untuk memberikan WIUP kepada perguruan tinggi. Bahkan, tindakan pemerintah dinilai ICW sebagai tindakan politik “bagi-bagi kue” kepada loyalis pemerintah sebagai bentuk balas budi. Hal ini tentu mengancam objektivitas perguruan tinggi.

ICW menambahkan, pemberian WIUP tanpa adanya regulasi yang jelas seperti ini berpotensi meningkatkan risiko korupsi. Sebelumnya, pembagian WIUP lebih jelas karena berbentuk lelang. Sekarang, pembagian WIUP tidak melalui lelang, tetapi melalui skala prioritas yang tidak jelas seperti apa indikatornya. Artinya, sangat wajar jika kita menduga akan adanya pihak-pihak yang menyuap pemerintah demi masuk ke dalam skala prioritas ini.

Dugaan tersebut bukanlah dugaan yang tidak berdasar. Berdasarkan Jurnal Yudisial pada tahun 2020, negara telah mengalami akumulasi kerugian sebesar 1,59 triliun rupiah dari korupsi sektor pertambangan. Kerugian tersebut belum menghitung kerugian yang disebabkan dari dampak lingkungan yang dinilai menyentuh angka 2 triliun rupiah jika diakumulasikan. Dari sini, sudah jelas bahwa sektor pertambangan adalah salah satu sektor yang rawan dikorupsi. Adanya skala prioritas tanpa indikator yang jelas hanya akan membuka celah korupsi untuk terjadi.

Perguruan tinggi yang seharusnya objektif dalam menilai berbagai masalah, malah terancam besar dari kebijakan pemerintah ini. Sebagai tambahan, perguruan tinggi yang tidak bisa objektif dalam menilai suatu masalah hanya akan menyulut ketidakpercayaan masyarakat kepada lembaga pendidikan. Maka, keputusan untuk membiarkan perguruan tinggi mengelola pertambangan adalah keputusan yang sangat terburu-buru dan perlu banyak pertimbangan lanjutan.

Pertambangan adalah Usaha Padat Modal

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut bahwa pertambangan merupakan usaha padat modal, teknologi, dan berisiko tinggi. Artinya, dibutuhkan modal yang sangat besar dalam mengelola usaha pertambangan. Hal ini tidak mengagetkan mengingat banyaknya peralatan dan perlengkapan yang digunakan dalam mengelola pertambangan.

Dari sini, Saya menilai bahwa perguruan tinggi belum siap untuk melaksanakan usaha sejenis itu. Menurut saya, perguruan tinggi memiliki dana yang terbatas dan harus digunakan untuk hal-hal yang diprioritaskan dalam dunia pendidikan. Misalnya, membiayai publikasi ilmiah, menggaji dosen dan staf pengajar, memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, dsb. Ada berbagai hal yang perlu diprioritaskan perguruan tinggi selain mengurus usaha, apalagi usaha pertambangan.

Mengenai permasalahan dana, salah satu solusi yang diusulkan oleh anggota komisi XII DPR RI, Ramson Siagian, adalah memakai dana pinjaman dari bank. “Sumber dana kan tidak harus dana sendiri, yang penting bank bisa mempercayai, visible, dan bisa di-manage, terutama sekarang tentang manajemen, dan perguruan tinggi punya ahli-ahli manajemen,” ungkap Ramson dalam siaran Kabar Petang tvOne pada hari Minggu (26/1/2025) lalu.

Terlihat kejanggalan pada bagaimana perguruan tinggi mendapatkan kepercayaan bank. Agar suatu pihak dapat dibantu secara pendanaan oleh bank, pihak tersebut harus meyakinkan bank bahwa dana yang dipinjam akan dikembalikan dalam jangka waktu tertentu. Di sisi lain, pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi adalah hal baru dan berpotensi menjadi tantangan besar. Saya rasa, akan sulit bagi bank untuk meminjamkan dana pada perguruan tinggi yang tidak punya pengalaman dan sumber daya dalam mengelola tambang.

Lebih lanjut, kembali mengutip kementerian ESDM, usaha tambang memerlukan sistem pengelolaan dan manajemen yang baik. Memang, perguruan tinggi memiliki banyak ahli manajemen. Namun, tidak semua ahli tersebut memiliki pengalaman dalam pengelolaan usaha pertambangan. Hal ini berpotensi menyebabkan pengelolaan usaha tambang yang tidak efisien karena masih pengalaman baru. Kurangnya ahli spesifik untuk bidang tersebut juga dapat menjadi alasan inefisiensi pengelolaan usaha tambang bagi perguruan tinggi.

Relevansi dan Kesimpulan

Belakangan ini, biaya pendidikan mengalami kenaikan terus menerus dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tidak sedikit aktivis mahasiswa yang menyuarakan persoalan biaya pendidikan, terutama tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT). Tren UKT yang semakin mahal dari waktu ke waktu berpengaruh langsung terhadap pemerataan pendidikan di Indonesia. Survei yang dilakukan oleh projectmultatuli di Yogyakarta pada tahun 2023 lalu, 42,31 persen responden mengambil cuti kuliah karena tidak mampu membayar uang kuliah (UKT).

Pemberian WIUP dari pemerintah mengandung niat baik agar perguruan tinggi memiliki sumber penghasilan tambahan. Sumber penghasilan tersebut diharapkan dapat mengurangi biaya kuliah yang dibayarkan oleh mahasiswa kepada perguruan tinggi. Penghasilan yang didapatkan dari pengelolaan tambang juga tergolong lumayan besar untuk mendanai perguruan tinggi sehingga mungkin bisa dipakai untuk mendanai kegiatan lainnya.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, merespons positif terhadap usulan RUU Minerba tersebut. Mengutip wawancara yang ia sampaikan di media Nusantara TV beberapa waktu lalu, Bahlil mengatakan bahwa dirinya belum mempelajari usulan yang diberikan. Namun, ia memandang usulan ini sebagai upaya pemerintah dalam mengembalikan ruh UUD 1945 pasal 33 yang kurang lebih mengatakan bahwa segala kekayaan yang berada di wilayah negara, baik di air, darat, dan udara, dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Kendati demikian, alasan yang diberikan pemerintah tidak memiliki urgensi yang jelas. Memang, masalah biaya kuliah masih menjadi persoalan yang tidak henti dibahas. Namun, bukankah masih banyak solusi lain yang seharusnya bisa dipikirkan? Bila tidak, bukankah seharusnya ada pertimbangan matang-matang dari pemerintah terkait usulan tersebut? Menurut saya, usulan pemerintah tersebut terkesan tidak matang dan terburu-buru. Ada beberapa persoalan yang membutuhkan kejelasan dari pemerintah.

Pertama, mari kita lihat kembali pada konsep Tridarma Perguruan Tinggi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. Tridarma tersebut mencakup tiga peran utama perguruan tinggi dalam masyarakat, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Seperti yang telah dibahas sebelumnya, wacana pemberian WIUP kepada perguruan tinggi bertentangan dengan tujuan utama Tridarma tersebut. Dengan kata lain, tidak ada urgensi bagi perguruan tinggi untuk menerima wewenang tersebut.

Mengutip salah satu guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Profesor Cecep Dharmawan, “Kalau nambang dalam pengertian usaha tambang, seperti yang dilakukan oleh lembaga-lembaga bisnis, sebenarnya kan perguruan tinggi bukan lembaga bisnis. Entitas perguruan tinggi itu adalah suatu institusi bagaimana mencerdaskan kehidupan bangsa, dan tugas pemerintah negara membiayai perguruan tinggi.”

Selain itu, mengelola tambang juga dapat memecah fokus perguruan tinggi itu sendiri. Bayangkan saja, universitas yang harus mengurus pendidikan puluhan ribu mahasiswa, fokusnya dipecah dengan disuruh mengelola tambang sebagai usaha tambahan. Nantinya, ditakutkan kampus  salah melihat mana yang berorientasi pada pendidikan dan mana yang berorientasi pada bisnis.

Kedua, masih berkaitan dengan poin sebelumnya, perguruan tinggi tidak dirancang untuk mengelola bisnis, apalagi bisnis pertambangan. Sebagaimana yang tadi dijelaskan, pengelolaan bisnis pertambangan memerlukan modal yang besar, manajemen yang sangat baik, SDM yang memadai, dan berbagai hal lainnya agar bisnis pertambangan tersebut benar-benar membawa profit. Tidak lupa, perguruan tinggi sama sekali belum berpengalaman dalam mengelola bisnis pertambangan seperti itu yang berpotensi menghambat efektivitas pengelolaan tambang.

Kemudian, bukankah sejatinya semua bisnis tetap berujung pada dua hasil? Yakni keuntungan atau kerugian. Pemerintah memberikan WIUP kepada perguruan tinggi seakan-akan usaha pertambangan pasti membawa keuntungan yang bisa dipakai untuk mendanai kampus. Padahal, bisa saja usaha pertambangan itu tidak menghasilkan keuntungan, atau lebih buruk, malah membawa kerugian. Hal ini mungkin terjadi sebagai imbas dari kurangnya persiapan yang matang bagi perguruan tinggi dalam mengelola tambang.

Ketiga, regulasi dan keterangan lebih lanjut tentang wacana pemberian WIUP kepada perguruan tinggi masih belum jelas. Menyoroti kembali informasi dari ICW, dengan tidak adanya indikator jelas yang menyertai keputusan tersebut, ditakutkan akan menaikkan potensi risiko korupsi yang akan terjadi untuk mempermasalahkan hak prioritas.

Tiga poin tersebut adalah ringkasan mengenai kekhawatiran yang ada ketika mendengar wacana pemberian WIUP bagi perguruan tinggi. Pemerintah sangat diharapkan untuk melakukan pertimbangan, diskusi, dan kajian lebih lanjut dengan mengundang berbagai pihak yang akan terlibat. Misalnya, mengundang ahli pendidikan, perwakilan perguruan tinggi, dan perwakilan mahasiswa dari perguruan tinggi yang bersangkutan.

*Penulis merupakan mahasiswa semester dua di UIN SGD Bandung serta anggota magang LPM Suaka*

Share post:

Popular

Berita Terkait

Ketika Kritik Dibalas Umpatan, Menyoal Etika Komunikasi Presiden Prabowo

Oleh: Adhiim Hafiidh* SUAKAONLINE.COM – Lisan seorang kepala negara bukan...

Surat Pembaca: Ketika Atlet Dibutuhkan untuk Bertanding, Siapa yang Bertanggung Jawab Saat Mereka Cedera?

Oleh: Meyta Azhar Mariska* Prestasi olahraga sering menjadi kebanggaan sebuah...

Takut Bicara di Negeri Sendiri

“Dalam ketidakadilan, diam adalah bentuk persetujuan terhadap penindasan.” Sebuah...

Warisan Perilaku Pejabat Kampus pada Pejabat Mahasiswa

Oleh: Rafi Taufiqurrahman* SUAKAONLINE.COM- Sekelompok orang berdiri gagah di jalanan,...