SUAKAONLINE.COM, Infografis – Setiap tanggal 5 Juli sering kali diperingati sebagai hari Bank Indonesia (BI). Hal tersebut ditetapkan sejak adanya Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dikeluarkan pada tanggal 1 Juli 1953. Meskipun UU tersebut disahkan pada tanggal 1 Juli 1953, Hari Bank Indonesia diperingati setiap tanggal 5 Juli sesuai dengan berdirinya Bank Nasional Indonesia (BNI).
Pada saat itu, tepatnya tahun 1955 BNI ditetapkan sebagai bank umum dan saat ini berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hingga pada akhirnya, keputusan untuk menetapkan hari lahir untuk Bank Indonesia jatuh pada hari lahir yang sama dengan berdirinya BNI.
Sehubungan dengan itu, setelah berdiri selama 69 tahun Bank Indonesia melaksanakan tugas dan fungsinya secara konsisten dalam era Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) saat ini. Dilansir dari laman kemenkeu.go.id, tercatat Bank Indonesia telah berhasil menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) triwulan II 2021 menjadi normal di tengah meningkatnya kembali kasus varian Delta Corona Virus Disease-19 (Covid-19).
Tak hanya itu, BI juga banyak berkontribusi dalam hal lainnya. Seperti melanjutkan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana sebagai bagian dari sinergi kebijakan BI dan Pemerintah untuk pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Juga dalam hal pendalaman pasar uang, BI terus melakukan akselerasi pendalaman pasar uang khususnya pasar uang Rupiah dan valas termasuk melalui implementasi Electronic Trading Platform (ETP) Multimatching.
Di tahun ini, Bank Indonesia telah memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai 4,7 sampai 5,5 persen, dari 3,2 sampai 4,0 persen pada tahun 2021. Hal tersebut didorong oleh permintaan domestik dari segi konsumsi serta investasi, selain itu berlanjutnya perbaikan ekonomi global juga berdampak pada kinerja ekspor agar tetap kuat.
Selanjutnya, bauran kebijakan BI di tahun ini terus disinergikan dan sebagai bagian dari arah kebijakan ekonomi nasional untuk mengakselerasi pemulihan sekaligus menjaga stabilitas perekonomian. Bauran kebijakan tersebut mencakup 5 instrumen kebijakan yakni kebijakan moneter, kebijakan makroprudensial, kebijakan sistem pembayaran, kebijakan pengembangan pasar uang, serta kebijakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan ekonomi syariah.
Peneliti : Zahra Siti Syahida/Suaka
Sumber: bi.go.id, kemenkeu.go.id, tirto.id