
SUAKAONLINE.COM – Fenomena pernikahan dini dan nikah siri yang masih marak di sejumlah daerah menjadi sorotan utama dalam penyuluhan hukum pada rangkaian opening ceremony yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Keluarga (Ahwal Syahsiyah) Fakultas Syariah dan Hukum UIN SGD Bandung, Minggu (10/8/2025). Kegiatan yang menjadi bagian dari program Ahwal Syahsiyah Mengabdi (ASM) 2025 ini diadakan di Balai RW 02 Desa Suntenjaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Penyuluhan hukum yang dihadiri oleh warga serta tokoh masyarakat setempat, mengundang dua narasumber dengan tema “Membangun Masa Depan Cerah: Peran Pendidikan dan Kecerdasan Emosional dalam Mencegah Perkawinan Anak menuju Keluarga Sejahtera”. Dalam penyuluhan hukum tersebut, narasumber dari perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lembang sebagai penyuluh ialah Yusuf Basuki.
Dalam pemaparannya, Yusuf menjelaskan secara tegas bahwa pencatatan pernikahan merupakan hal yang sangat penting demi kepastian hukum. “Nikah itu kalau nggak tercatat, nanti ketika ada masalah, terutama soal hak-hak istri dan anak, kita sulit menyelesaikannya. Negara nggak bisa ngeluarin putusan kalau nggak ada bukti tercatatnya. Jadi lebih baik dari awal dicatat biar aman dan jelas,” ujarnya, Minggu (10/8/25).
Yusuf menyinggung bahwa pendidikan dan kesiapan mental menjadi pondasi penting sebelum membentuk rumah tangga. Ia menambahkan membangun masa depan keluarga bukan hanya soal menikah, tapi soal menyiapkan diri secara ilmu, mental, dan ekonomi. “Kalau tiga hal ini siap, insyaallah rumah tangganya lebih kuat, nggak gampang goyang,” tambahnya.
Sementara itu narasumber lainnya yang merupakan konsultan hukum, Alkaizha Nuran mengaitkan persoalan pernikahan dini dengan ranah pendidikan dan kesiapan psikososial. Ia juga menyoroti bagaimana putus sekolah dan hilangnya peluang kerja kerap mengikuti pernikahan di usia muda, sehingga dampaknya bisa berlanjut sampai ke generasi berikutnya. “Kalau menikah di usia belia, potensi kehilangan masa belajar dan kesempatan kerja itu besar. Dampaknya bisa panjang sampai generasi berikutnya,” jelasnya.
Dengan penyuluhan hukum yang membahas pernikahan dini dan nikah siri juga dijelaskan tujuan diambilnya tema tersebut oleh Organizing Committee ASM yakni, Irzi Arrifqy Rasyid Lubis “Karena sampai saat inipun Pak kadusnya sudah lepas tangan lah. Bagaimana lagi caranya harus mencegah pernikahan dini. Jadi kita adakan lah penyuluhan hukum ini gunanya pertama tuh untuk mencegah. Untuk lebih memberi tahu lah dampaknya apa, dampak sosialnya seperti apa, dampak mental, dampak ekonomi,” ucapnya.
Disamping itu ketua Karang Taruna (Karta) unit RW, yakni Andri Komara juga memberitahukan bahwa sebelumnya sudah dilakukannya usaha pencegahan pernikahan dini dan nikah siri, dengan tidak diberikannya surat dari tingkat RW dan Desa, namun sejauh ini tidak banyak yang mematuhi. Ia juga menyampaikan rencana kedepannya seperti apa.
“Mungkin saya nanti insyaallah ya mungkin nanti dikomunikasikan dengan kelompok organisasi dari UIN yang sedang pengabdian saya juga akan sharing mungkin disini keadaannya seperti ini, bagusnya seperti apa mungkin mereka juga ahli dalam bidangnya, pasti akan ada ide-ide yang memang bagus nanti akan serap seperti itu,” pungkasnya.
Selain itu, penyuluhan hukum termasuk kedalam salah satu rangkaian ASM, ialah Opening ceremony yang membawa tema bertajuk “Aktualisasi Potensi Mahasiswa Hukum Keluarga Dalam Bentuk Pengabdian Guna Terwujudnya Masyarakat Proaktif dan Produktif”.
Organizing Commite Acara ASM, Fathan Muyassar memaparkan tujuan diangkatnya tema tersebut. “Jadi tujuan dibuatnya tema ini agar mahasiswa hukum keluarga ini bisa ngewujudin pengabdian. Yang dimana terwujudnya masyarakat proaktif dan produktif, sadar lah akan adanya hukum dan adanya pendidikan,” ujarnya.
Dengan adanya pengabdian ini ASM gunakan untuk menyusun rangkaian lainnya seperti acara-acara besar yakni penyuluhan dari pemadam kebakaran lembang. Di akhir agenda, ASM merencanakan malam pentas yang berisi penampilan-penampilan, ditutup dengan makan besar oleh ASM dan masyarakat Desa Sutenjaya.
Reporter: Sri Wahyuni/Suaka
Redaktur: Guntur Saputra/Suaka

