Dekan FAH UIN Bandung Diduga Terlibat Jual Beli Bayi Ilegal

Date:

- Advertisement -

[Suakaonline]-CIPADUNG, Dekan Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) UIN SGD Bandung, AS, diduga terlibat praktik jual beli bayi ilegal. Hal tersebut merupakan hasil dari pendalaman kasus oleh Polda Jabar terhadap kasus praktik jual beli bayi ilegal bidan TM.

 

 

Kini pihak kepolisian dari Polda Jabar sedang mendalami kasus tersebut untuk mengetahui terlibat atau tidaknya salah satu guru besar di kampus UIN SGD Bandung ini. Dir Reskrim Polda Jabar, Kombes Erwin Feisal mengatakan, kini pihaknya masih fokus dalam penyelidikan lebih lanjut. “kita sedang mendalami kebenarannya,” ucapnya melalui telepon, Kamis, 26 September 2013.

 

 

Sementara itu saat dihubungi oleh seorang wartawan media nasional, AS menampik kabar tersebut. Dirinya hanya mengaku mengambil anak tersebut untuk diasuh dikeluarganya.

 

 

“Memang benar kami mengurus seorang bayi dari bidan TM. Namun, bukan dalam sindikat jual beli bayi ilegal,”katanya melalui telepon, Kamis, 26 September 2013.

 

 

Menurutnya, tak ada niatan buruk terhadap bayi tersebut. Ia mengaku hanya merasa kasihan terhadap bayi tersebut. Terlebih,ia mengatakan, keluarganya memiliki rumah sosial yang menampung  anak-anak yatim piatu.

 

 

“Keluarga saya punya rumah sosial. Wajar jika kami sekeluarga ingin mengurus bayi tersebut,” ucapnya.

 

 

AS menjelaskan pada tahun 2011 silam, ia beserta istrinya ditawari oleh seorang dukun beranak kenalannya untuk mengurus seorang bayi. Bayi tersebut, tambahnya, pada saat itu sudah tidak memiliki orangtua akibat hubungan terlarang.

 

 

“Jadi buat apa saya jual beli bayi segala. Saya tulus memelihara bayi dari bidan TM karena ibadah, sosial dan kemanusiaan,” ujarnya.

 

 

 

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, bidan TM ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Jabar atas pelanggaran perlindungan anak. Bidan TM ditangkap setelah sebelumnya menjual sebanyak 7 bayi. Bidan TM sudah beroperasi menjual bayi sejak 2011. Bidan yang beralamat di Jl. Cipadung Kecamatan Cibiru Kota Bandung ditangkap pada Jumat, 13 September 2013 saat polisi menyamar sebagai pembeli.

 

 

Setelah dalam proses pendalaman kasus, bidan TM mengaku menjual salah satu bayinya kepada pejabat yang berada di lingkungan UIN SGD Bandung inisial AS.

 

 

AS saat ini memiliki empat anak. Istrinya berprofesi sebagai guru. Dirinya sendiri merupakan guru besar di kampus UIN SGD Bandung.

 

 

Share post:

Popular

Berita Terkait

Diskusi Impunitas Pelanggaran HAM dalam Merawat Ingatan September Hitam

SUAKAONLINE.COM – Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kekerasan...

Desak Evaluasi Program Prabowo-Gibran, Mahasiswa Gaungkan “Merebut Kemerdekaan”

SUAKAONLINE.COM – Serikat Mahasiswa Jawa Barat Bergerak (SMJBB) menggelar...

Sidang Kedua Tahanan Aksi May Day 2026, Saksi Tak Ketahui Pelaku Pembakaran Pos Polisi

SUAKAONLINE.COM — Sidang kedua sembilan tahanan aksi May Day...

Sidang Perdana Sepuluh Terdakwa Aksi May Day 2026 Digelar, JPU Uraikan Dakwaan dan Ancaman Pidana Tujuh Tahun

SUAKAONLINE.COM — Sidang perdana sepuluh tahanan aksi May Day...