SUAKAONLINE.COM – Pada Rabu (31/8/2022) lalu, Senat Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi (Sema FDK) UIN SGD Bandung menggugat Senat Mahasiswa Universitas (Sema-U) terkait pembentukan KPUM dan BAWASLUM melalui unggahan Instagram resminya @semafdk.uinsgd. Selang beberapa hari, Sema Fakultas Psikologi (Sema Psi) dan Sema Fakultas Saintek (Sema FST) pun turut melayangkan gugatan terhadap Sema-U.
Ketiga Sema-F tersebut menilai bahwa Sema-U kurang memerhatikan regulasi dengan tidak melibatkan lembaga kemahasiswaan dalam mekanisme penyelenggaraan pemilihan anggota Sema-U dan Dema-U. Yang mana hal tersebut tercantum pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (SK Dirjen Pendis) No.4961 Tahun 2016 huruf I No.2 poin B ayat 5.
Ketua Umum Sema FDK, Luthfi Herdayana mengungkapkan bahwa dalam rangkaian pemilihan anggota Sema-U dan Dema-U tahun ini terdapat beberapa kecacatan. “Awalnya dari koordinasi yang tidak ada. Kedua tidak melibatkan Sema-F. Ketiga melanggar ketentuan yang ada di SK Dirjen,” ungkapnya saat ditemui di selasar Laboratorium Manajemen Dakwah, Kamis (8/9/2022).
Ia juga mengatakan bahwa secara umum Sema FDK menggugat Sema-U atas pembentukan ketetapan Senat Mahasiswa Universitas No.5 Tahun 2022. Menurutnya secara filosofis, hukum yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi (SK Dirjen -red). Dalam hal ini juga, ia melanjutkan KPUM bertentangan dengan SK Dirjen. “Berarti otomatis secara hukum, hukum ini tidak bisa digunakan karena bertentangan,” lanjutnya.
Sebelum melayangkan gugatan, Sema FDK mengirim tembusan kepada Wakil Rektor III, Bagian Kemahasiswaan Aljamiah, beserta Wakil Dekan III. “Saya berkomunikasi dulu dengan Wakil Dekan III FDK perihal surat gugatan ini. Saya ceritakan kronologisnya, latar belakangnya, permasalahannya apa saja sehingga menggugat, dan tujuannya apa saja,” jelasnya.
Kemudian untuk menggugat Sema-U mengenai cacatnya mekanisme penyelenggaraan pemilihan, Sema FDK telah melakukan pengkajian pada tanggal 16 Agustus lalu. Lalu, pasca press release ditanggal 31 Agustus, Luthfi mencoba untuk mengadakan ruang diskusi bersama seluruh Sema-F mengenai gugatan tersebut, akan tetapi hanya sebagian kecil atensi yang didapatkan.
“Setelah Sema FDK membuka gugatan itu, kita baru mencoba untuk membuka komunikasi dengan Sema-F yang lain via grup Sema-F di lingkungan UIN Bandung. Akan tetapi yang merespon hanya sedikit, terhitung dari tiga pertemuan yang hadir ini hanya enam Sema-F,” keluhnya.
Terhitung sejak keluarnya gugatan Sema FDK, hingga proses audiensi, hanya tiga dari sembilan Sema-F yang ikut serta menggugat mekanisme penyelenggaraan pemilihan tersebut. Padahal ia berharap seluruh Sema-F dapat ikut serta menggugat dan menandatangani bersama gugatan tersebut.
Ketua Umum Sema FST, Dani Muhamad mengungkapkan bahwa koordinasi antar Sema-F Se-UIN Bandung telah terjalin, akan tetapi hanya sebagian kecil yang merespon balik. Ia juga melanjutkan bahwa ketiga Sema-F yang menggugat sudah cukup mewakili keresahan seluruh Sema-F.
“Sema-F Dakwah juga sebetulnya mengirimkan gugatan pertama kali di grup Sema-F se-UIN Bandung, dan ya ada beberapa respon. Terkait Sema-F lain yang tidak ikut menggugat, dirasa itu sebetulnya bukan dalam artian tidak memiliki keresahan yang sama, namun mereka merasa cukup dengan adanya gugatan dari tiga fakultas,” ungkapnya melalui saat diwawancarai Suaka melalui WhatsApp, Minggu (11/9/2022).
Sema-U menolak pembubaran KPUM/BAWASLUM
Menanggapi gugatan yang dilayangkan Sema FDK, Sema FST, beserta Sema FPsi, Sema-U menggelar forum audiensi di Ruang Sekretariat Sema-U, pada Jumat (9/9/2022) lalu. Dihadiri oleh masing-masing delegasi dari ketiga Sema-F, dan Ketua Umum Sema-U, Ragen Regyta beserta jajarannya. Tujuan diadakannya forum audiensi ini guna merespon setiap gugatan guna menemukan jalan tengah.
Saat ditemui Suaka pasca audiensi, Ragen berdalih bahwa panitia KPUM dan BAWASLUM terbentuk atas dasar hukum yang kuat. Pihak Sema-U akan tetap melanjutkan penyelenggaraan pemilihan anggota Sema-U dan Dema-U tanpa mengabulkan gugatan Sema-F untuk membubarkan panitia KPUM dan BAWASLUM.
“Ya tetep dilanjutkan, karena juga misalkan melihat dari pada konsiderans maupun muatan materi dari pada gugatan tersebut itu kontradiksi ataupun bertolak belakang dengan alasan-alasan mengapa kemudian itu dibubarkan,” ucapnya kepada Suaka pasca audiensi, Jumat (9/9/2022).
Ia menjelaskan bahwa Sema-F hanya berlandaskan alasan individual seperti persoalan sosialisasi dan transparansi. Secara regulasi, Ragen yakin bahwa Sema-U telah memenuhi persyaratan untuk mengesahkan pembentukan panitia KPUM dan BAWASLUM melalui TAP Sema-U No.5 Tahun 2022. Meskipun dalam proses pembentukannya, Sema-U bertentangan dengan SK Dirjen karena tidak melibatkan Sema-F dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)/Unit Kegiatan Khusus (UKK).
“Sedangkan catatannya itu kan membubarkan KPUM/BAWASLUM, dan pembubaran KPUM/BAWASLUM bagi pandangan kita itu tidak sesuai, karena hadirnya lembaga ini atas dasar legitimasi yang kuat, adanya ketetapan Sema dan sebagainya,” lanjut Ragen.
Menanggapi audiensi, Dani menganggap Sema-U gagal menghadirkan Komisi I Keorganisasian sebagai koordinator penyelenggaraan pemilihan. “Sedikit menyesalkan karena dari Komisi Organisasi, Komisi I itu tidak hadir. Itu kan memang yang menjadi tugasnya lah dibagian organisasi, dibagian Komisi I gitu,” tuturnya.
Meski Sema-U pada akhirnya merespon gugatan Sema-F, Luthfi merasa hasil audiensi masih jauh dari harapannya. “Terkait forum audiensi kemarin, saya sangat mengapresiasi respon baik dari Sema-U, akan tetapi memang di dalam pembahasannya itu dirasa kurang benar-benar menanggapi apa yang menjadi permasalahan inti,” ujarnya kepada Suaka sehari setelah audiensi, Sabtu (10/9/2022).
Ia menyayangkan sikap Sema-U yang mengabaikan persoalan mekanisme pendaftaran panitia KPUM dan BAWASLUM yang seharusnya menghadirkan utusan dari lembaga-lembaga kemahasiswaan. Pada saat audiensi, alih-alih membubarkan, Sema-U hanya menjanjikan peninjauan kembali susunan panitia KPUM dan BAWASLUM.
Kendati demikian, penggugatan terhadap Sema-U tidak akan berhenti karena audiensi. “Untuk langkah selanjutnya tentu kami akan menguatkan narasi internal ormawa FDK dan juga narasi Sema-F lain yang kemarin turut menggugat. Sehingga apa yang kami gugat selanjutnya bisa lebih ditanggapi dengan baik,” pungkas Luthfi.
Di lain sisi, Ketua Sema Psikologi, Azka Fansuri mengatakan pasca audiensi, bahwa kurangnya komunikasi menjadi awal penyebab permasalahan ini. Menurutnya kurangnya komunikasi antara Sema-U dan Sema-F menjadi indikator sehingga tidak adanya konsensus antara Sema-U dan Sema-F.
“Harapan saya ingin lebih interaktif dalam komunikasi antara Sema-U bersama Sema-F Sema-F, karena pada dasarnya hal-hal yang pada hari ini menjadi perhatian itu salah satu indikator permasalahannya adalah komunikasi yang kurang dan tidak mencapai konsensus dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya, Minggu (11/9/2022).
Ia juga menambahkan, seharusnya Sema-U sebagai lembaga normatif tertinggi di tingkat Universitas dapat mencapai suatu ketetapan yang sifatnya komunal bagi seluruh Sema-F dan Mahasiswa UIN Bandung. “Diharapkan dapat mencapai suatu ketetapan yang sifatnya komunal bagi Sema-F secara khusus dan mahasiswa UIN Bandung secara umumnya,” pungkasnya.
Reporter : Anisa Hanifah/Suaka
Redaktur : Yopi Muharam/Suaka