Kampusiana

Diminta Tanda Tangan, Mahasiswa Dipaksa Dukung Prabowo

Lembar daftar nama relawan Prabowo yang ditandatangani beberapa mahasiswa UIN SGD Bandung. (Dok. SUAKA)

Lembar daftar nama relawan Prabowo yang ditandatangani beberapa mahasiswa UIN SGD Bandung. (Dok. SUAKA)

SUAKAONLINE.COM – Ketua Laboratorium Dakwah (Labdak) Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN SGD Bandung, Wiryo Setiana dengan terang-terangan mengajak mahasiswa untuk mendukung salah satu Calon Presiden (Capres) pada Pemilu presiden 2014. Ajakan tersebut ia lakukan dengan cara memaksa mahasiswa yang mampir ke Laboratorium untuk menandatangani kertas yang berisi dukungan terhadap Capres nomor urut 1.

“Waktu saya sedang baca-baca skripsi, tiba-tiba saya langsung ditanya sudah tanda tangan belum?” ujar Metta mahasiswi Jurusan Ilmu Komunikasi kepada Suaka, Selasa (17/6/2014).

Pada saat itu ia mengira bahwa yang dimaksud tanda tangan adalah tanda tangan kehadiran mengunjungi Labdak. Namun ternyata yang disodorkan adalah tanda tangan menjadi relawan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. “Tadinya saya gak mau tanda tangan, tapi si bapak maksa. Karena takut, ya, terpaksa saya tanda tangan,” ucapnya.

Ia pun mengatakan selain dimintai tanda tangan, Ketua Labdak tersebut juga membagikan leaflet yang berisi profil Prabowo. “Ditambah ia terus menjelek-jelek kan Jokowi gitu,” ucapnya.

Selain itu, ia mengatakan bukan hanya dirinya yang dipaksa menandatangani kertas pernyataan menjadi relawan Prabowo-Hatta. Namun, tambahnya, setiap mahasiswa yang mengunjungi Labdak atau Pustaka Referensi Dosen dimintai tanda tangan.

Sementara itu, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mengatur Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh berkampanye dan memobilisasi bawahannya untuk mendukung salah satu kandidat. (BACA: Panwaslu Tegaskan PNS Tidak Boleh Kampanye)

Adapun aturan untuk mengatur hal tersebut telah diatur oleh negara melalui Peraturan Presiden Nomer 53 Tahun 2010. Dalam Pasal 4 Angka 13 menyebutkan bahwa PNS berbagai golongan dilarang memberikan dukungan kepada Presiden/Wakil Presiden dengan cara: membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu.

Dilansir dari Kompas.com, 6 Juni 2014, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, PNS harus netral dan tidak memihak calon tertentu. Apabila ada PNS yang memihak, Azwar meminta masyarakat untuk segera melaporkannya ke institusi terkait.

Sementara itu, saat Suaka mengkonfirmasi kepada pihak terkait. Kepala Labdak Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Wiryo Setiana, mengatakan, kertas tersebut merupakan bentuk formalitas saja sebagai daftar relawan, “Ya ini hanya nulis saja,” katanya. Menurutnya, salinan dari kertas yang telah ditandatangani akan diberikan kepada Prabowo langsung di Polonia Jakarta, pada hari Ahad (22/6/2014). Hingga saat ini, sudah ada sekitar 80 orang yang telah mengisi daftar relawan Prabowo Bersama Hatta Rajasa (Prabowo Berjasa) tersebut.

Ia mengaku tahu tentang peraturan yang mengatur PNS dilarang secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan Capres. “Saya tahu tentang aturan itu, tetapi kan saya bukan menjadi tim sukses, hanya memberi dukungan saja, kalau PNS memberi dukungan kan tidak apa-apa.” Ia mengatakan tim sukses dengan relawan itu berbeda, kalau tim sukses itu dibayar, jika relawan itu tidak. “Saya ikhlas melakukan ini,” pungkasnya.

Reporter : Iqbal Tawakal, Anjar Martiana, Nuru Fitry, Isthiqonita

Redaktur : Robby Darmawan

72 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas