
SUAKAONLINE.COM – Aksi Kamisan UIN SGD Bandung bersama Hura-Hura Klab, LPIK, juga LPM Suaka menggelar diskusi bertajuk “A29-S1: Epidemi Penangkapan Acak Pasca Aksi Agustus-September sebagai Bentuk Represifitas Negara terhadap Masyarakat Sipil” di Aula Student Center, Kampus 1, UIN SGD Bandung, Kamis (25/6/2026). Diskusi A29-S1 tersebut mengurai skenario busuk kriminalisasi massa aksi 29 Agustus – 1 September di Bandung.
Salah satu narasumber, Zen RS, menyoroti banyaknya massa aksi di Bandung yang ditangkap dengan cara sewenang-wenang oleh aparat kepolisian. Menurutnya, negara sering kali menggunakan label “anarko” sebagai ancaman, meskipun banyak kasus yang tidak jelas siapa pelakunya maupun tindakan apa yang dilakukannya.
Lebih lanjut, Ia menyebut fenomena tersebut sebagai “hantu-hantu anarko”, yakni konstruksi yang digunakan negara untuk mengidentifikasi potensi ancaman tanpa adanya mens rea (niat jahat atau kehendak untuk melakukan kejahatan) maupun actus reus (perbuatan nyata yang melanggar hukum).
Zen menyebut bahwa hal itu merupakan tindakan preventif. “Kalo menurut teori Thomas Holmes, tindakan preventif itu untuk menjaga keamanan rakyat tapi dengan catatan adanya jaminan keamanan dan hanya akan bertindak jika ada tindakan yang mengganggu,” jelasnya saat diskusi pada Kamis (25/6/2026).
LBH Bandung, Gilang (bukan nama sebenarnya), juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat terhadap massa aksi bahkan sebelum demonstrasi itu dimulai, seperti penghadangan, penggeledahan, hingga penangkapan oleh aparat. “Itu bukan hal yang bisa dibenarkan, karena dalam penggeledahan, penyitaan, bahkan penangkapan itu diatur dalam KUHAP dan kita bisa lihat sendiri bahwa pencegahan tidak bisa dilakukan secara sembarangan, dan tindak pidana tangkap tangan itu harus ketika aksi sedang terjadi atau telah terjadi bukan sebelum,” jelasnya.
Gilang menambahkan, beberapa mahasiswa juga sempat ditangkap aparat hanya karena membawa piloks untuk membuat spanduk atau sekedar mengunggah seruan aksi di media sosial. Menurutnya, tindakan tersebut disebutkan aparat sebagai tindakan preventive strike. “Kapolres bilang, ‘ini adalah preventive strike, kita melakukan ini untuk mencegah penyusup dan lain sebagainya,” katanya.
Tak hanya itu, cerita penangkapan saat aksi 29 Agustus-1 September dibagikan oleh salah satu eks tahanan politik sekaligus mahasiswa UIN SGD Bandung dari jurusan Aqidah Filsafat Islam, Albi. Ia menjelaskan alasannya turun ke jalan sebab melihat ketidakadilan seperti pelanggaran HAM juga kondisi ekonomi masyarakat.
Albi bercerita bahwa dirinya tidak ditangkap secara langsung, melainkan menerima surat panggilan dari kepolisian beberapa minggu setelah demonstrasi. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian prosedur karena surat yang diterimanya langsung mencantumkan sebagai tersangka, bukan saksi.
Ia juga mengungkapkan adanya tekanan psikis selama menjalani pemeriksaan. “Saya dipaksa untuk mengakui terlibat dalam perakitan bom molotov padahal saya tidak ikut. Saya kan bilang di demonstrasi bahwa saya tuh pas aksi gak ngapa-ngapain cuma ngelempar botol aqua biasa, tapi mereka ngepaksa saya kaya ‘gak mungkin, kamu pasti ngelempar yang lain’,” jelasnya sore itu pada Suaka.
Hal yang dialami Albi ternyata tak jauh berbeda dengan tahanan A29-S1 lainnya, yang diungkap oleh Gilang. Ia menjelaskan bahwa mereka mengalami dampak psikologis pasca penangkapan sehingga memilih untuk tidak bercerita. Di samping itu, menurutnya, sejumlah eks tahanan juga mendapat pembatasan dari aparat saat dibebaskan, termasuk larangan untuk memberikan keterangan kepada media.
Diakhir, Albi mengingatkan pentingnya perencanaan yang lebih matang dalam setiap aksi demonstrasi, tidak hanya sekedar turun ke jalan, tetapi juga harus ada pertimbangan matang dari segala hal. “Ikut demonstrasi pikirkan strategi dan taktis supaya demo tidak mudah terbaca sehingga tidak terulang kembali kejadian Agustus kemarin” tutupnya.
Reporter: Amelia Sri Agistiani/Suaka
Redaktur: Zahra Zakkiyah/Suaka

