
Ilustrasi (SUAKA/ Galih Muhammad)
SUAKAONLINE.COM – Dirjen Kementerian Agama melayangkan surat peringatan, untuk 621 dosen di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di seluruh Indonesia termasuk UIN SGD Bandung lantaran masalah kehadiran. Hingga saat ini pihak UIN SGD Bandung masih belum memastikan untuk menindaklanjuti informasi terkait surat peringatan tersebut.
Staf Humas UIN SGD Bandung, Muhamad Helmi Kahfi menanggapi kabar tersebut, dari alasan ketidakhadiran karena beberapa dosen tidak melakukan fingerprint. Disampaikan oleh rektor bahwa dikalangan perguruan tinggi diwajibkan melakukan fingerprint untuk absen dosen, padahal di PTKIN lainnya masih ada yang tidak diwajibkan. Oleh karena itu, persoalan fingerpirnt masih menjadi perdebatan dikalangan dosen PTKIN se-Indonesia.
“Tidak hanya terjadi di UIN saja, seluruh perguruan tinggi dibawah Kementerian Agama juga sama, sedangkan final hal ini belum muncul baru temuan saja,” lanjut Helmi, Jum’at (13/1/2016). Ada penerapan yang seharusnya ditinjau juga, bagi dosen itu kewajibannya tidak hanya fingerprint. Ada kepentingan yang lain, yakni mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi salah satunya penelitian.
Ia juga menambahkan bahwa dosen harus melakukan penelitian dan pengabdian dimasyarakat, hal tersebut dilakukan diluar dikampus dan disana mereka tidak diwajibkan melakukan fingerprint. Aturan Kementerian Agama yang disosialisasikan terkait kebijakan fingerprint pun masih diperdebatkan dikalangan PTKIN.
Mengenai sanksi tersebut, pihak kampus akan tetap mengikuti prosedur yang diberikan kedepannya jika memang benar ditujukan kepada dosen di UIN SGD Bandung. Namun hingga saat ini pihak humas belum melihat surat resmi yang dilayangkan Kemenag terkait sanksi teguran.
Mahasiswa jurusan Bimbingan Konseling Islam, Ayuditya Sekarwangi mengatakan bahwa fingerprint penting untuk mendisiplinkan dosen, namun absen dikelas juga penting karena mungkin saja dosen lupa melakukan fingerprint karena mengejar waktu mengajar dikelas. Sabtu (14/1/2016).
Ia juga menambahkan, jika permasalahannya hanya karena tidak melakukan fingerprint maka tidak perlu disanksi dengan alasan mereka memang melakukan penelitian diluar. Lain halnya dengan ketidakhadiran dosen karena alasan tidak jelas yang merugikan mahasiswa, pungkasnya.
Reporter : Awallina Ilmiakhanza
Redaktur : Hasna Salma