Kampusiana

FSH Gelar Pemilu Bakal Anggota Sema-F

 

KPU Fakultas Syariah dan Hukum sedang melakukan penghitungan suara di Aula Gazebo UIN Bandung, Selasa ( 27/12/2016). (SUAKA/ Fani Nabilah Farsi).

SUAKAONLINE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakultas Syariah dan Hukum baru selesai menggelar pemilihan umum (pemilu), untuk anggota senat fakultas di Aula Gazebo UIN Bandung, Selasa (27/12/2016). Pemilu ini menggunakan sistem distrik yang dimana pemilihan dilakukan oleh setiap jurusannya masing-masing,  sehingga penghitungan suara berlangsung lancar dan tertib.

Untuk menjadi calon anggota Sema-F terdapat persyaratan administrasi dan prosedural yang disesuaikan dengan kebutuhan jurusan, didukung minimal 25 orang dengan mengumpulkan 25 Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) sesuai dengan jurusannya masing-masing.

Tercatat 15 nama yang mengajukan diri sebagai calon anggota Sema-F, namun 2 nama calon  gugur. Satu calon gugur akibat kurangnya persyaratan administrasi, sementara satu lainnya mengundurkan diri.

Jurusan Ilmu Hukum (IH) dimenangkan oleh Alwi Khori dengan perolehan 220 suara, Jurusan Hukum Pidana Islam (HPI) dimenangkan oleh Essa A dengan perolehan 110 suara, jurusan Siyasah dimenangkan oleh Wimpy Erika dengan perolehan 73 Suara, Ahwal Syakhsiyah dimenangkan oleh M Ramdan dengan perolehan 129 Suara.

Jurusan muamalah dimenangkan oleh Muhamad Alfaz dan Badruzaman, jurusan Manajemen Keuangan Syariah (MKS) dimenangkan oleh Sumarno dan Siti Masitoh. Perbandingan Mazhab dan hukum dimenangkan oleh Fulki Fadhaluddin. Sedangkan untuk Muamalah dan Manajemen Keuangan Syariah diberikan dua kursi karena disesuaikan dengan jumlah mahasiswanya yang banyak.

Sementara untuk jurusan muamalah, PMH dan MKS tidak dilakukan  pemilihan umum karena terdapat cacat administrasi dan satu lainnya mengundurkan diri. Sehingga anggota sema terpilih dilakukan dengan cara aklamasi.

“Jadi tahapannya itu KPU mengadakan pemilu untuk anggota senat, kemudian anggota senat membentuk  suatu forum untuk memilih ketua senat dan anggota komisi-komisinya. Pemilihan ketua senat dilakukan oleh anggota itu sendiri.” Ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ahmad Zidni Jamjani, Selasa (27/12/2016).

Setelah terpilihnya anggota  Sema-F maka tugas KPU Fakultas Syariah berakhir. Untuk pemilihan ketua Sema-F dan Ex Officionya  akan dilakukan dan dipilih oleh anggota sema terpilih pada forum musyawarah.

 

Reporter : Yulita Bonita

Redaktur : Hasna Salma

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas