Lintas Kampus

Ketuk Pintu Kemenag RI, Mahasiswa asal Bandung Aspirasikan Keresahan UKT Tinggi

Perwakilan mahasiswa UIN SGD Bandung lakukan audiensi bersama Direktur Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) di Kemenag RI, Jln. M.H Thamrin No. 6, Kota Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025). (Foto: Rafi Taufiq/Suaka)

SUAKAONLINE.COM – Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (Dema-U) UIN SGD Bandung bersama mahasiswa dari perguruan tinggi di Bandung melakukan audiensi di Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025). Audiensi ini dilakukan dengan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis). Membahas aspirasi mahasiswa terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 498 Tahun 2024 tentang kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari aksi yang digelar di depan kantor Kemenag. Dalam aksi tersebut, sempat terjadi perdebatan antara massa aksi dan Tenaga Ahli Menteri Agama. Meski demikian, perwakilan mahasiswa tetap diperkenankan untuk menyampaikan aspirasi dalam audiensi bersama pihak terkait.

Ketua Umum Dema-U, Hamidudin Nasir menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan kelanjutan dari pertemuan mereka dengan Wakil Rektor II UIN SGD Bandung pada Jumat, 24 Januari 2025 lalu. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya:

  1. Menuntut Kemenag mencabut dan memperbarui KMA No. 498 Tahun 2024 karena dinilai tidak memenuhi prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap mahasiswa.
  2. Meminta kampus menolak KMA No. 498 Tahun 2024 dengan alasan serupa.
  3. Mengembalikan kebijakan pembayaran UKT 50% bagi mahasiswa pasca-semester delapan.
  4. Membuka peluang banding UKT tanpa batasan semester tertentu.
  5. Memberlakukan skema pembayaran UKT secara cicilan.

Direktur Diktis, Sahiron dalam audiensi tersebut menanggapi aspirasi mahasiswa dengan menjelaskan bahwa kebijakan dalam KMA merupakan dampak dari subsidi tinggi terhadap UKT di perguruan tinggi. Sahiron menyatakan akan membawa aspirasi mahasiswa dalam rapat bersama wakil rektor PTKIN se-Indonesia pada Senin mendatang.

Lebih lanjut, ia mengatakan akan menyampaikan hasil audiensi ini dengan mempertimbangkan mekanisme banding UKT berdasarkan kasus per kasus serta membuka dua skema banding UKT, yakni banding bagi mahasiswa baru semester satu dan banding yang dapat diajukan setiap semester dengan persyaratan tertentu. Ia juga akan berdiskusi dengan wakil rektor terkait potongan UKT 50% bagi mahasiswa pasca-semester delapan.

Menyikapi hasil audiensi, Hamidudin menilai jawaban yang diterima masih “mentah”, tetapi tetap membuka peluang bagi terealisasinya aspirasi mereka. “Tidak ada kepastian, hanya bersifat inisiasi. Jadi kami juga menginisiasi khususnya di KMA ini, alhamdulillah mau dikaji ulang di tahun 2025,” ujarnya kepada Suaka, Kamis (30/1/2025).

Senada dengan Hamidudin, Kementerian Kajian dan Isu Strategis (Kastrat) Dema-U, Noval Auliya Fikri menilai bahwa tanggapan dari Diktis belum sepenuhnya memuaskan dan masih perlu diusahakan lebih lanjut. “Koordinasi dengan ormawa intra lainnya untuk merumuskan ulang langkah strategis yang akan dilakukan selanjutnya lalu membuat rilis untuk merespon hasil audiensi hari ini seraya menunggu respon dari kampus,” tutupnya.

Reporter: Mujahidah Aqilah/Suaka
Redaktur: Rafi Taufiq/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas