Infografik

Kriteria Penetapan Pahlawan Nasional Republik Indonesia

SUAKAONLINE.COM, Infografis – Setiap tahunnya Presiden Republik Indonesia menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sosok-sosok yang berpengaruh dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Pemerintah memberikan penghargaan dan penghormatan atas jasanya kepada negara, hal tersebut berlangsung sejak pemerintahan Presiden Soekarno hingga sekarang.

Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan tahunan ini melalui Keputusan Presiden nomor 109/TK/2021 tentang Penganugerahan Pahlawan Nasional. Empat tokoh yang dianugerahi gelar tersebut diantaranya Tombolotutu, Sultan Aji Muhammad Idris, Umar Ismail, dan Raden Arya Wangsa Kara. Gelar tersebut kemudian akan diserahkan kepada pihak keluarga di Istana Bogor pada 10 November 2021.

Merujuk pada aturan pemberian gelar pahlawan UU No. 20/2009 hingga PP No. 35/2010, dan Peraturan Mensos 15/2012 mengenai prosedur usulan gelar pahlawan nasional disebutkan bahwa setiap orang maupun institusi dapat mengajukan usul pemberian gelar calon pahlawan nasional. Usulan ini dibuat dari daerah hingga kementerian. Terdapat tim yang mengevaluasi dan memilih nama-nama yang diusulkan, dari tingkat daerah hingga pusat.

Kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial yang harus dimiliki seseorang untuk menyandang gelar pahlawan nasional diantaranya :

  • Warga negara Indonesia yang telah meninggal dunia, dan semasa hidupnya telah memimpin dan berjuang dalam bidang lain mencapai/ merebut/ mempertahankan/ mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang menunjang pembangunan bangsa dan negara. Serta telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat.
  • Pengabdian dan perjuangan yang dilakukan berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diemban.
  • Perjuangan mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
  • Memiliki konsistensi jiwa dan semangat nasionalisme yang tinggi.
  • Memiliki akhlak dan moral yang tinggi.
  • Tidak menyerah dalam perjuangan melawan musuh.
  • Dalam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak perjuangannya.

Bila syarat-syaratnya dinyatakan lolos, termasuk kajian akademis, kementerian sosial akan menyerahkan kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Jasa Kehormatan. Badan ini bertugas memberi pertimbangan kepada presiden, yang mempunyai hak untuk menerima atau menolak usulan tersebut.

Hingga tahun 2020 sudah ada 191 tokoh yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional yang tersebar diberbagai seluruh provinsi dan pulau di Indonesia. Meliputi Pulau Sumatera 43 orang, Pulau Jawa 100 orang, Bali 4 orang, NTT 3 orang, NTB 1 orang, Pulau Kalimantan 6 orang, Pulau Sulawesi 23 Orang, Kepulauan Maluku 6 orang, dan di Pulau Papua dan Papua Barat ada 5 orang.

Sebagai gambaran historis teraktual, terdapat 6 orang yang menyandang gelar Pahlawan Nasional pada 2020 silam, diantaranya adalah Sultan Baabulah, Machmud Singgirei Rumagesan, Raden Said Sukanto, Arnold Mononutu, Sutan Mohammad Amin Nasution, dan Raden Mattaher.

Peneliti : Raafi Herdiansyah Putra/Suaka

Sumber : Tribun.news, Suara.com, Nasional.sindonews.com, Kompaspedia.kompas.id, Tribunnews.com, Tirto.Id,

Desain : Nur AlfiyH/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas