Lintas Kampus

May Day 2024, Keselamatan Kerja Belum Jadi Prioritas

Peserta Aksi Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dalam memperingati Hari Buruh Internasional di taman Cikapayang Kota Bandung, Senin (1/5/2024). (Foto: Ardio Nauly/Magang)

SUAKAONLINE.COM-Kalangan buruh melakukan aksi dalam memperingati hari Buruh Internasional atau mayday aksi ini dihadiri oleh  buruh dari berbagai daerah di kota badung  yang tergabung dalam aliansi buruh se-Bandung Raya, aksi ini dilaksanakan di Taman Cikapayang , Kota Bandung,  Senin (1/52024). Salah satu tuntutan dalam aksi ini adalah buruh menuntut perusahaan dan pemerintah mengenai  Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Salah satu perwakilan dari Jaringan K3, Ajat Sudrajat  menerangkan bahwa banyak perusahaan yang tidak memperhatikan hak dasar dari kesehatan dan keselamatan kerja, Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja mencapai 360.635 kasus. Tingginya jumlah kecelakaan kerja di Indonesia menunjukkan betapa rendahnya perhatian perusahaan dalam memberikan hak atas kesehatan dan keselamatan kerja.

“Pengusaha lebih mengutamakan keuntungan, mereka menganggap bahwa penyediaan fasilitas K3 termasuk alat pelindung diri yang termasuk memberikan fasilitas, pendidikan dan pelatihan itu dianggap sebagai menambah kompas produksi, Tidak dianggap sebagai sebuah kewajiban dan Tidak dianggap sebagai sebuah investasi panjang’’ ungkapnya, Rabu (1/5/2024).

Pengurus Federasi Serikat Buruh Militan (F-Sebumi), Edeng Abdul Wahab, menceritakan mengenai korban kecelakaan kerja yang didampingi olehnya dalam perselisihan dengan perusahaan mengenai pertanggungjawaban dan kompensasi atas kecelakaan kerja yang terjadi. Kejadian ini terjadi di salah satu pabrik benang pada saat jam kerja yang mengakibatkan tangan kanan korban masuk ke dalam mesin dan mengalami cacat permanen sejak 2017.

“Dia itu bekerja mulai 2013, Dia mengalami kecelakaan kerja tahun 2017 kecelakaan kerjanya sampai mengakibatkan tangan kanannya di atas siku harus diamputasi itu tangan kanannya itu masuk ke dalam mesin garuk benang, sampai sekarang tidak ada pertanggungjawaban yang maksimal, bahkan saat ini dia sudah kena PHK, ’’ujarnya.

“Perusahaan hanya sebatas mengantar ke fasilitas kesehatan terdekat,  Bahkan dari keterangan eee korban itu ada beberapa kali dia harus menjalankan kontrol ke RS. Hasan Sadikin, dia harus mengeluarkan ongkos sendiri, Pengobatan ditanggung oleh pihak ketiga tenaga kerja sementara untuk kompensasi berbentuk apapun dari perusahaan tidak ada, ” lanjutnya.

Edeng juga mengkritik mengenai aparatur yang bertugas dalam menangani kasus ini ’’menjadi perhatian ini aparat-aparat di bidang ketenagakerjaan ya di wilayah Kabupaten Bandung kasusnya ini sudah nyampe mediasi udah hampir 3 bulan lah anjurannya belum dikeluarkan ke pengawas ketenagakerjaan, Kita sudah melakukan pelaporan tapi sejauh ini tidak ada tindak lanjut apapun” Tutupnya.

 

Reporter: Muhamad Ardio Nauly/ magang

Redaktur: Zidny Ilma/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas