Infografik

Mekanisme Pemilihan Rektor

SUAKAONLINE.COM, Infografis –  Tahun 2019 bukan hanya tahun politik bagi rakyat Indonesia, tapi juga tahun politik bagi UIN SGD Bandung. Pasalnya, tahun ini merupakan tahun pergantian Rektor UIN SGD Bandung Masa Bakti 2019-2023 yang mana pada Kamis, 24 April 2019 lalu telah diputuskan enam Guru Besar UIN SGD Bandung yang lolos pada tahap pertimbangan Senat Universitas melalui Sidang Pleno.

Pada penetapan dan pengangkatan Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah ini berbeda dengan pemilihan Rektor sebelumnya, dimana Senat Universitas tidak lagi memilih secara voting tetapi hanya memberikan pertimbangan secara kualitatif dan menyerahkan nama-nama terpilih yang akan direkomendasikan kepada Menteri Agama Republik Indonesia.

Dilansir dari Republika.co.id, Dirjen Pendidikan Islam Kementrian Agama (Kemenag) Kamarudidin menyatakan bahwa Perubahan mekanisme penetapan rektor ini dilakukan untuk menghilangkan politisasi di lingkungan kampus yang dapat menimbulkan situasi yang tidak kondusif. Melalui mekanisme baru ini, diharapkan Rektor terpilih tidak terbelenggu oleh kepentingan apa pun di lingkungan kampus.

Mekanisme pemilihan rektor yang dilakukan oleh UIN SGD Bandung kali ini menerapkan mekanisme baru diawali dengan pembentukan Panitia Penjaringan Pemilihan Rektor yang saat ini diketuai oleh Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas. Penjaringan dilakukan empat bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor. Penjaringan yang dilakukan bersifat terbuka bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratan untuk menjadi bakal calon Rektor sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama RI No. 68 yaitu berstatus PNS dan berpengalaman menjadi Dosen; beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; berpengalaman minimal menjadi Ketua Jurusan atau Prodi paling singkat dua tahun; menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau dipidana; mencalonkan diri menjadi Rektor secara tertulis; menyerahkan visi dan misi kepemimpinan dan program mutu perguruan tinggi secara tertulis. Selain itu terdapat pula syarat lainnya yang merupakan persyaratan khusus yakni, calon Rektor Unversitas diharuskan lulusan Program Doktor (S3) dan memiliki jabatan fungsional Profesor.

Nama-nama pendaftar yang memenuhi syarat-syarat tersebut diserahkan oleh Panitia Penjaringan kepada Senat Universitas untuk diberikan pertimbangan kualitatif meliputi penilaian dari aspek Moralitas, Kepemimpinan, Kemampuan Manajerial, Kompetensi dan Reputasi Akademik; Jaringan Kerjasama Nasional dan Internasional. Pertimbangan ini dilakukan melalui Sidang Pleno Senat Universitas yang diselenggarakan secara tertutup dengan dihadiri dua pertiga dari seluruh anggota Senat. Pada Sidang Pleno Senat UIN SGD Bandung saat itu dihadiri oleh 63 orang dimana menghasilkan enam nama Guru Besar yang lolos ke tahapan selanjutnya.

Pada tahap berikutnya, nama-nama hasil pertimbangan Senat Universitas tersebut diserahkan kepada Rektor untuk disampaikan kepada Menteri Agama Republik Indonesia di Jakarta. Menteri Agama sebelumnya juga telah membentuk Komisi Seleksi Rektor untuk melakukan tahap penyeleksian terhadap nama-nama terpilih yang diajukan oleh Senat Universitas. Setelah melakukan penyeleksian, Komisi Seleksi mengeluarkan paling banyak tiga nama terpilih yang direkomendasikan kepada Menteri Agama untuk diangkat dan ditetapkan menjadi Rektor.

Sumber : Peraturan Menteri Agama RI No. 68 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Republika.co.id

Peneliti : Tasya Augustiya

Desain  : Nurul Fajri

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas