Fokus

Menelaah Tindak Asusila di Kampus Hijau

 

 

SUAKAONLINE.COM — Universitas sebagai institusi pendidikan tinggi di Indonesia seharusnya menjadi naungan dalam segala hal termasuk dalam etika bermoral, begitupun dengan UIN Sunan Gunung Djati. Namun nyatanya, kadang kampus justru menjadi ladang tindakan amoral itu sendiri. Contohnya, dugaan pelecehan seksual yang kerap terjadi di institusi pendidikan tinggi.

Mahasiswa yang notabennya ingin menimba ilmu diduga sering kali mendapat perlakuan yang mengarah pada perbuatan asusila baik dari teman, staff jurusan hingga dosen di lingkungan universitas. Tindakan pelecehan ini biasanya diawali dengan catcalling dan seksis yang dianggap sebagai candaan biasa. Namun, korban yang didominasi perempuan kerap risih dan mengaku tidak nyaman dengan perlakuan yang dianggap merendahkan.

Banyak dari korban yang mengaku mendapatkan pelecehan seksual enggan melapor karena tak ingin memperpanjang masalah kemudian lebih memilih diam atau menceritakan hal yang dialaminya kepada orang terdekat.

Padahal, menurut Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 281 sendiri, barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan serta di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, maka diancam dengan pidana paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 

Melihat maraknya dugaan pelecehan di UIN Sunan Gunung Djati, Tim Litbang LPM Suaka melakukan jajak pendapat mengenai kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus UIN SGD Bandung. Diduga saat ini, banyak mahasiswa yang telah menjadi korban pelecehan seksual di lingkungan UIN SGD Bandung baik itu perempuan maupun laki-laki.

Dari 348 jumlah responden jajak pendapat yang merupakan mahasiswa aktif UIN SGD Bandung, 158 diantaranya mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual berbentuk verbal. Tetapi, hanya 46 persen diantaranya yang berani melawan, 14,4 persen memilih melapor, 27,6 persen menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang terdekat serta 12 persen sisanya memilih diam saat mendapatkan pelecehan seksual. Hasil dari jajak pendapat ini pun mempresentasikan bahwa kampus harus memberikan perlindungan khusus dan rehabilitasi terhadap korban serta memberikan sanksi berupa drop out atau pemecatan sebagai bentuk ketegasan. 

Berdasarkan data di atas, seharusnya masyarakat kampus lebih meningkatkan sikap etika dan moralitas. Terutama terhadap perempuan yang rentan mendapatkan kasus pelecehan seksual dengan tidak menganggap perempuan sebagai objek seksual. Disamping itu, perempuan juga dianggap harus lebih menjaga dirinya agar terhindar dari pelecehan seksual.

 

*Riset ini dilakukan kepada 348 mahasiswa aktif UIN SGD Bandung dengan rincian laki-laki sebanyak 152 responden (43.7%) dan perempuan 196 responden (56.3%). Riset ini dilaksanakan pada 23 Maret – 12 April 2018 dengan menggunakan metode angket online. Hasil riset ini tidak mepresentasikan opini dari seluruh mahasiswa UIN SGD Bandung. Riset ini menunjukkan opini public yang berkembang di sebagian kecil mahasiswa UIN SGD Bandung. (Tim Litbang LPM Suaka)

 

Keterangan: Artikel ini merupakan hasil riset Rubrik Tanggap di Tabloid LPM Suaka Edisi April 2018.

 

Baca Fokus lainnya.

Fokus 1 : Akrobat Nakal Oknum Pengajar

Fokus 2 : Rasa Takut Berujung Trauma

Fokus 3 : Kala Tumpuan Terakhir Menjadi Batu Pengganjal

Fokus 4 : Menelaah Tindak Asusila di Kampus Hijau

E-paper : Tabloid Suaka Edisi April 2018

2 Komentar

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas