SUAKAONLINE.COM – “Melalui laman data.go.id atau portal Satu Data Indonesia yang disediakan pemerintah, diharapkan kita dapat mencari dan memperoleh data yang kita perlukan,” ungkap Manajer Program Open Data Lab, Neneng, saat memberikan materi pada Workshop “Budget Credibilty Tracking” dalam rangka memperingati Open Data Day 2020 di Pia Hotel, Sabtu (07/3/2020).
Hal ini disampaikan Neneng, berkaitan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Menurutnya, Perpres tersebut merupakan solusi yang diberikan pemerintah dalam menghadapi permasalahan keterbukaan informasi, seperti masalah tumpang tindih data. Selain itu, regulasi ini pun menjadi strategi standarisasi pengelolaan data, guna mencegah ketidaksesuaian data di daerah dan di pusat.
Kemudian ia mengatakan, Indonesia sendiri sebenarnya telah ikut aktif dalam keterbukaan informasi. Hal ini dibuktikan dengan keikutsertaan Indonesia dalam deklarasi Open Data Day pada 7 Maret 2010 silam. “Indonesia masuk dalam 36 negara yang ikut mendeklarasikan Open Data Day dan tergabung dalam Open Government Partnership,” lanjut Neneng.
Berbicara Open Data Day atau Hari Keterbukaan Informasi yang dirayakan setiap 7 Maret, Manajer Program Open Data Lab ini juga menjelaskan, bahwa data terbuka adalah data digital yang tersedia lengkap dengan atribut teknis dan legal yang diperlukan, sehingga bebas digunakan dan didistribusikan oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun. Kemudian data terbuka sendiri merupakan prinsip dalam mendukung pemerintah yang terbuka, yakni transparan, akuntabel dan partisipatif.
Ia menambahkan, ada enam prinsip data terbuka. Pertama, terbuka dengan sendirinya. Kedua, mutakhir dan lengkap. Ketiga, kemudahan akses dan penggunaan. Keempat, dapat dibandingkan dan interoperabilitas. Kelima, kepemerintahan berkualitas dan keterlibatan publik. Terakhir, pengembangan inklusif dan inovasi.
Lebih lanjut, Neneng menilai bahwa masyarakat terkadang belum mampu membedakan antara Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan data terbuka. “Kalau KIP itu kita (masyarakat – Red) yang berperan aktif mencari data. Sementara data terbuka, pemerintah yang harus aktif menyebarluaskan dan menyediakan data kepada masyarakat,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Badan Otonom Pengelolaan Pengetahuan Perkumpulan Inistiatif, Rizky Estrada, mengatakan bahwa Indonesia telah memiliki payung hukum terkait KIP yaitu Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Pada intinya peraturan ini terkait kewajiban setiap Badan Publik untuk memberikan akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapat informasi secara transparan,” tegasnya.
Rizky pun menjelaskan bahwa berbicara mengenai keterbukaan informasi, maka cukup erat kaitannya dengan anggaran atau keuangan publik. Hal ini didasari oleh satu dari delapan asas keuangan negara, yaitu transparan, yang berarti bersifat terbuka. Dan keterbukaan informasi juga penting dalam menyokong fungsi dari anggaran atau keuangan publik.
“Fungsi dari anggaran atau keuangan publik itu diantaranya adalah stabilisasi, agar keuangan negara tetap stabil maka perlu pengawasan dari masyarakat. Oleh karena itu, keterbukaan informasi penting agar kita bisa ikut serta memantau dan mengawasi.” Pungkasnya.
Reporter : Dhea Amelia
Redaktur : Hasna Fajriah