SUAKAONLINE.COM, Infografis- Lagu Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan negara Indonesia. Lagu tersebut sudah menjadi hal wajib untuk dikumandangkan dalam setiap kegiatan kenegaraan. Sejarah terciptanya lagu Indonesia Raya ini menjadi bukti semangat perjuangan pahlawan kemerdekaan kala itu.
Wage Rudolf Soepratman, atau yang biasa dikenal sebagai WR Supratman adalah pencipta lagu Indonesia Raya. Selain seorang komponis, beliau juga aktif dalam dunia kejurnalistikan. Supratman tergerak untuk menciptakan lagu ini setelah membaca pengumuman di koran Timboel yang mengajak para komponis untuk menciptakan lagu kebangsaan.
Pada tahun 1926 Supratman mulai menuliskan not demi not lagu dan dinyanyikan dengan iringan biolanya untuk kemudian dikirimkan gubahannya dan diberi judul Indonesia Raya. Di tahun berikutnya ia mengabadikan lagunya di perusahaan rekaman milik Yo Kim Tjan yang dibuat dua versi yaitu asli dan keroncong. Versi asli disimpan oleh Yo Kim Tjan dan versi keroncong dikirimkan ke Inggris untuk diperbanyak. Sedangkan lirik dan partitur lagu Indonesia Raya pertama kali dipublikasikan oleh koran Sin Po.
Hingga pada tanggal 28 Oktober 1928 bertepatan dengan pelaksanaan Kongres Pemuda II di Jakarta, lagu Indonesia Raya pertama kali diperdengarkan kepada khalayak. Supratman sedang meliput kegiatan tersebut, profesinya sebagai wartawan membawa kesempatan baginya untuk dapat memainkan lagu Indonesia Raya walau dibawakan tanpa lirik yaitu hanya dengan instrumen biola saja. Hal ini dilakukan dengan alasan mencegah pemboikotan oleh Belanda yang melarang untuk menyanyikan lagu yang mengandung unsur kemerdekaan.
Mendengar kabar lagu Indonesia Raya dikumandangkan dalam Kongres Pemuda tersebut, pemerintah Belanda lantas panik dan menyita piringan hitam versi keroncong. Semua piringan hitam disita mulai dari yang sudah beredar sampai yang masih dalam perjalanan dari London menuju Batavia.
Sampai pada tahun 1944 dibentuklah Panitia Lagu Kebangsaan yang diketuai oleh Ir.Soekarno dan beranggotakan Ki Hajar Dewantara, Achiar, Sudibyo, Darmawidjaja, dan Mr.Oetojo. Lagu Indonesia Raya kembali dikumandangkan pada saat Indonesia merdeka, setelah sebelumnya mengalami tiga kali perubahan yang dilakukan oleh Panitia Lagu Kebangsaan tersebut. Selain itu Panitia Lagu Kebangsaan juga menetapkan Lagu Indonesia Raya hanya cukup dinyanyikan satu stanza saja.
UU No. 24 Tahun 2009 mengatur tata cara menyanyikan lagu kebangsaan kita. Aturan tersebut terdiri dari tiga hal, pertama Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental. Kedua, Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein. Ketiga, Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
Sedangkan dalam pasal 61 menjelaskan apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali. Dan sikap sempurna ketika lagu kebangsaan diperdengarkan termuat dalam pasal 62 yang berbunyi setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Namun hal ini menjadi sangat disayangkan ketika mayoritas masyarakat Indonesia tidak mengetahui secara utuh lirik lagu Indonesia Raya yang sebenarnya berjumlah 3 stanza. Padahal setiap bait dalam Lagu Indonesia Raya sarat akan semangat kemerdekaan dan berisi doa-doa yang sakral untuk kemajuan bangsa dan negara.
Sumber: detik.com, cnnindonesia.com, bpk.go.id
Peneliti: Silmi Hakiki/Suaka
Redaktur: Faiz Al Haq/Suaka