
SUAKAONLINE.COM, Infografis- Kepemimpinan Fattah yang di waklili oleh Presiden Mahmoud Abbas merupakan hal yang absolut, namun kekuasaan Hamas di jalur Gaza tetap tidak bisa diabaikan. Fattah cenderung menggunakan jalur-jalur diplomasi sedangkan Hamas memilih pendekatan Militer. Oleh sebab itu Hamas, telah dicap sebagai organisasi teroris oleh Amerika Serikat (AS), Uni Eropa (UE), Inggris, dan beberapa negara lain.
Penetapan Hamas sebagai Teroris di sepakati pada 20 Mei 2021 oleh Organisasi Negara-negara Amerika (OAS), sebuah koalisi internasional dari 35 negara di Amerika Utara dan Selatan, menetapkan Hamas sebagai organisasi teroris. Sedangkan Amerika Serikat sebagai anggota OAS, sudah menganggap Hamas sebagai organisasi teroris, sejak Konferensi Internasional Amerika Serikat Pertama yang diadakan di ibu kota AS pada 1889.
Sejak 2014 ada sejumlah letupan kekerasan yang berakhir dengan gencatan senjata. Mesir, Qatar, dan PBB tampil sebagai penengah sehingga aksi kekerasan tersebut tidak bereskalasi menjadi perang berskala penuh. Walau dilanda blokade, Hamas tetap berkuasa di Gaza dan terus menambah persenjataan roketnya. Beberapa upaya untuk mengadakan rekonsiliasi dengan Fatah juga gagal.
Walaupun demikian pada 2014 Pengadilan Uni Eropa memutuskan dua kelompok salah satunya Hamas harus dicabut dari daftar organisasi teroris karena alasan teknis dan bukan karena pengkajian ulang dalam klasifikasi sebagai organisasi teroris. Akan tetapi Dewan Uni Eropa, yang mewakili 28 pemerintah, mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Seringnya Hamas mendapat sentimen buruk dari banyak negara tak menggoyahkan pergerakan mereka. Hamas selalu menegaskan diri sebagai gerakan perlawanan walau salah satu paktanya berisi komitmen menghancurkan Israel sehingga dianggap sebagai kelompok teroris oleh Uni Eropa, Amerika Serikat, Kanada, dan Jepang.
Pandangan dunia dalam Terorisme mengacu pada Panel Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). PBB menjabarkan terorisme adalah sebuah aksi atau tindakan yang dengan sengaja menimbulkan kematian atau kerugian fisik yang serius kepada masyarakat sipil atau nonkombatan, dengan tujuan mengintimidasi masyarakat atau memaksa suatu pemerintahan atau organisasi internasional untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Sumber : mediaindonesia.com, kemhan.go.id, republika.co.id, beritasatu.com
Peneliti : Chamid Nur Muhajir/ Suaka.
Desain : Aulia Nazwa Sihab/Suaka