Lintas Kampus

Penyerapan Zakat Nasional Kecil, Ini Sebabnya

(Foto dok. Net)

(Foto dok. Net)

SUAKAONLINE.COM, Bandung, — Menjamurnya Lembaga Amil Zakat (LAZ) beberapa tahun terakhir ternyata belum mampu menyerap potensi zakat nasional. Masih kecilnya penyerapan dan pengelolaan zakat ini terjadi karena berbagai faktor, diantaranya kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya zakat.

“Saat ini masyarakat hanya tahu zakat fitrah saja, padahal kan ada juga zakat mal atau zakat profesi. Ini menjadi PR kita semua untuk membuat pemahaman,” ujar Chief Eksekutif Officer Rumah Zakat, Nur Efendi saat ditemui di Bandung beberapa waktu yang lalu.

Selain itu, kendala lainnya adalah kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat. Seringkali muncul lembaga zakat dadakan. Itu, kata dia membuat masyarakat menjadi kurang percaya. Maka perlu diatur agar akuntabilitasnya terjaga. “Di undang-undang sudah diatur harus legal dan itu saya setuju, tapi harus mengakomodir LAZ yang dibentuk masyarakat.”

Terakhir, adalah program yang di tawarkan LAZ pada calon donatur yang kurang efektif dan efisien. Program harus yang langsung dirasakan masyarakat. “Ini yang seringkali menjadi kendala,” kata dia.

Berdasarkan analisis Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 217 triliun per tahun, atau sekitar 3,4% terhadap produk domestik bruto (PDB). Namun potensi zakat yang besar itu baru terserap dan dikelola oleh lembaga pengumpul  zakat sebesar Rp 2,73 triliun atau hanya sekitar satu persen.

Untuk itu menurut dia perlu adanya sinergi antara berbagai LAZ, pemerintah dan masyarakat untuk memaksimalkan potensi zakat di Indonesia yang sangat besar. Sinergi tersebut bisa berupa program yang berkaitan antar LAZ.

“Kan sekarang ada Forum Zakat Nasional, nanti masing-masing sharing. Misal, RZ punya kelebihan di bidang kemudahan pembayaran, Dompet Dhuafa punya kelebigan lain dan lainnya, ini nanti daling bersinergi supaya kapasitas lembaga dan amil naik,” ujar Nur Efendi yang juga merupakan Ketua Forum Zakat Nasional.

Nur Efendi berharap masyarakat dapat menyalurkan zakatnya melalui LAZ, sehingga optimalisasi penerimaan zakat akan terwujud. “Berzakatlah lewat LAZ, selain sesuai syariah, zakat anda akan lebih terarah dan keiklasan lebih terjaga,” kata Nur Efendi.

Reporter: Robby Darmawan

Redaktur: Ridwan Alawi

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas