
SUAKAONLINE.COM, Infografis – “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa pahlawannya,” ucap Presiden pertama Indonesia, Soekarno, pada peringatan Hari Pahlawan (10/11/1961). Kalimat yang tak asing di telinga ini memberikan urgensitas dalam mengenang kembali jasa pahlawan yang telah memperjuangkan jiwa dan raganya bagi Indonesia. Namun dari tahun 1959 disahkannya 10 November sebagai Hari Pahlawan hingga tahun 2020 tercatat hanya 191 pahlawan yang telah sah diakui oleh negara.
Hal ini kiranya karena panjangnya tahapan prosedur yang harus dilalui dalam penetapan pahlawan nasional tersebut seperti diatas. Sehubungan dengan itu juga kriteria Calon Pahlawan Nasional (CPN) pun tak main-main. Menurut UU No. 20 Tahun 2009, untuk memperoleh gelar tersebut syarat umumnya adalah WNI atau yang berjuang di wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa dan setia terhadap Negara, berkelakuan baik, dan terakhir tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
Untuk Syarat Khusus CPN adalah orang yang pernah memimpin dan melakukan perjuangan untuk mewujudkan kemerdekaan, persatuan dan kesatuan bangsa; tidak pernah menyerah pada musuh; melakukan perjuangan hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya; pernah melahirkan gagasan yang menunjang pembangunan negara; pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat; dan terakhir memiliki semangat kebangsaan yang tinggi dan/atau melakukan perjuangan, yang jangkauan luas dan berdampak nasional.
Kemudian pertanyaan selanjutnya adalah setelah penetapan Pahlawan Nasional itu apa saja hak yang didapat? Hak itu terdiri dari pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta, pemakaman dengan upacara kebesaran militer, pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara, pemakaman di taman makam pahlawan nasional, dan pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala bila masih hidup namun jika meninggal dialihkan kepada ahli warisnya.
Adanya hak membuat lahir pula kewajiban, maka dari itu untuk kewajiban sendiri terbagi dari kewajiban ahli waris yaitu menjaga nama baik pahlawan dan jasanya; menjaga dan melestarikan perjuangan, karya, nilai kepahlawanan simbol dan lencana Tanda Jasa atau Tanda Kehormatan; terakhir membina semangat kepahlawanan. Sedangkan untuk pahlawan yang masih hidup kewajibannya sama saja dengan ahli waris namun yang berbeda adalah adanya beban moral lebih memberikan keteladanan untuk berbakti kepada negara.
Panjangnya tahapan prosedur, kriteria yang ketat dan banyaknya persyaratan administrasi bagi Calon Pahlawan Nasional inilah yang menyebabkan alotnya pengesahan Pahlawan Nasional. Hingga sampai tahun 2020 pahlawan yang sah diakui oleh negara Indonesia hanya 191 Pahlawan. Dari hal tersebut kita belajar bahwa memang penting adanya kuantitas yang lebih tiap tahunnya namun ada yang tak kalah penting juga yaitu segi kualitas sehingga tak sembarang orang dapat mendapat gelar, tanda jasa dan kehormatan dari negara.
Peniliti : Nurhasanah
Sumber : Tirto.Id, Direktoratkkrs.kemsos.go.id