Sejarah TMII: Proyek Ambisi Orde Baru Hingga Diambil Alih Jokowi

Date:

- Advertisement -

SUAKAONLINE.COM, Infografis – Taman Mini Indonesia Indah (TMII) merupakan suatu kawasan taman wisata bertema budaya Indonesia yang berada di Jakarta Timur. Dengan luas area kurang lebih 150 hektar atau 1,5 kilometer persegi. Dilansir dari laman resmi TMII, gagasan pembangunan TMII bermula dari Tien Soeharto yang merupakan istri Presiden Soeharto.

Tien Soeharto membayangkan ada miniatur Indonesia lengkap dengan seni dan budaya di masing-masing suku, layaknya Disneyland dan TIM Land yang sempat dikunjunginya. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui adat istiadat setiap daerah tanpa harus pergi jauh ke tempat tersebut. Pengetahuan ini penting untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air.

Menilih nafas perjalanan pembangunannya tidaklah mudah. Gagasan tersebut sempat mengalami penolakan dari berbagai pihak, mulai dari mahasiswa, seniman maupun kaum intelektual. Sebagian masyarakat menganggap rencana pembangunan MII bertolak belakang dengan anjuran hidup prihatin dari Presiden Soeharto. Maka munculah gerakan Penyelamat Uang Rakyat dan Gerakan Penghematan. Memasuki tahun 1972, gerakan penentang MII semakin gencar serta pendukung gerakannya pun semakin masif.

Meski muncul berbagai penolakan, pembangunan proyek MII ini tetap berjalan sebagaimana mestinya. Hingga batu pertama pembangunan MII diletakan pada 30 Juni 1975. Dan pada 20 April 1975, MII resmi dibuka oleh Presiden Soeharto dengan nama Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden (KEPRES) No. 51 Tahun 1977bahwa Taman Mini Indonesia Indah dimiliki oleh negara akan dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.

Setelah 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola TMII yang mejadi ikon miniatur Indonesia tersebut, pada tahun 2021 TMII diambil alih oleh pemerintah. Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (PERPRES) No 19 Tahun 2021tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah, yang mana TMII kembali dikelola oleh negara dalam Kementerian Sekretariat Negara.

Negara dianggap wajib melakukan penataan TMII. Tujuannya adalah guna memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat. Selain itu, pengelolaan TMII nantinya juga dapat berkontribusi pada keuangan negara. Dengan adanya Perpres ini maka berakhir pula pengelolaan TMII yang selama ini dilakukan oleh YHK. Hal itu menjadi babak baru sejarah TMII yang sekarang diambil alih pemerintah.

Peneliti            : Fitri Nur Hidayah/Magang

Desain             : Dzikri Amrulloh/Magang

Sumber           : tamanmini.com, tirto.id, voi.id, tempo.co

Share post:

Popular

Berita Terkait

Pengumuman Kelulusan Anggota Muda LPM Suaka Tahun 2026

Berikut nama-nama yang lulus menjadi anggota LPM Suaka tahun...

Panggung Kata dalam Balutan Seni Sastra

SUAKAONLINE.COM - Teater Awal Bandung menyelenggarakan lomba membaca puisi...

Ujian Keseimbangan Dosen di UIN Bandung Belum Selesai

SUAKAONLINE.COM, Infografis – Pertumbuhan jumlah mahasiswa di Indonesia terus...

Saksi Jejak Perjuangan dalam Meramu Kertas Usang

SUAKAONLINE.COM – Teriknya matahari dan padatnya lalu lintas  di...