Kampusiana

Seminar Nasional Darurat Perceraian, Ekonomi dan Pendidikan Menjadi Faktor Utama

2. Beberapa peserta berfoto bersama pemateri dalam Seminar Nasional yang bertemakan “Darurat Perceraian dalam Keluarga Muslim di Indonesia” dan merupakan rangkaian Milad ke-24 Hukum Keluarga oleh HMJ Hukum Keluarga yang bertempat di Aula Fakultas Syariah dan Hukum, Senin (30/4/2018). ( Nurul Fazri/ Magang)

SUAKAONLINE.COM – Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga menggelar Seminar Nasional yang  bertempat di Aula Fakultas Syariah dan Hukum, Senin (30/4/2018). Seminar ini turut mengundang Direktur Pembina Administrasi Badilag MA, Hasbi Hasan, Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama  Muhammadiyah Amin yang kemudian berhalangan hadir dan diwakilkan oleh Ketua Bidang Urusan Agama Islam wilayah Jawa Barat Aldim, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Ah Fathonih serta dosen FSH Ramdhani Wahyu sebagai pembicara.

Mengusung tema “Darurat Perceraian dalam Keluarga Muslim di Indonesia”, seminar tersebut merupakan salah satu rangkaian dari acara Milad ke-24 tahun Hukum Keluarga dengan dihadiri oleh Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, Pengadilan Agama dari daerah-daerah di Jawa Barat, KUA, dosen dan beberapa mahasiswa. Ketua Pelaksana Milad, Faisal Fahad mengungkapkan tema ini diangkat berdasarkan penelitian dari dosen di Fakultas Syariah dan Hukum bahwa angka perceraian di Indonesia cukup mengkhawatirkan.

“Kami mengangkat tema itu juga karena sesuai dengan kajian di jurusan Hukum Keluarga dan juga kami mengundang dari instansi-instasi yang memang berperan langsung dalam hal ini untuk bersama berdiskusi menemukan jalan keluar dan bagaimana langkah pencegahan terkait dengan darurat perceraian di Indonesia,” ungkapnya.

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum, Ramdhani Wahyu memaparkan bahwa angka perceraian dari lima tahun terakhir itu meningkat dengan tajam per tahunnya. Dan sementara di sisi lain angka perkawinan menurun. “Dari aspek ini dapat dilihat misalnya angka di tahun 2016, angka orang yang bercerai itu sekitar 365000, yang berarti kalau kita hitung itu bisa mencapai 1000 perceraian per hari dan setiap jam ada 42 kasus,” ungkapnya.

Ramdhani juga menyampaikan bahwa ada beberapa faktor penyebab percereaian diantaranya adalah keharmoninsan, tanggung jawab dan ekonomi. Di Jawa Barat, ekonomi menjadi faktor utama dalam perceraian, dalam kasus ini belum diketahui apakah karena suami sudah memberi nafkah tetapi tidak  cukup, atau apakah tidak memberikan nafkah sama sekali.

Selanjutnya Direktur Pembina Administrasi Badilag MA, Hasbi Hasan juga menyampaikan bahwa faktor utama yang dalam perceraian adalah masalah ekonomi. “Kalau kita lihat dari data yang ada, benar bahwa perceraian ini meningkat dengan pesat dari tahun ke tahun. Kenapa meningkat? Ada beberapa faktor yang saya lihat, bahwa masalah yang paling fital dalam perceraian itu adalah masalah ekonomi, masyarakat Indonesia ini adalah masyarakat petani, nelayan dan buruh maka dapat disimpulkan bahwa masyarakat kita itu memiliki tingkat ekonomi yang di bawah,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah faktor ekonomi, ada masalah perkawinan dini dan juga masalah pendidikan. Apakah benar semakin rendahnya pendidikan akan semakin tinggi tingkat perceraian dan apakah semakin cepat perkawinan dilakukan dalam usia yang lebih muda juga mempengaruhi perceraian? Hal ini terkait dengan banyaknya masyarakat yang menikah di usia lebih muda terutama di daerah pedesaan dan masyarakat  perkotaan yang notabenenya adalah daerah pelajar tingkat perkawinannya berada di usia yang sudah dewasa.

Seadngkan Ketua Bidang Urusan Agama Islam wilayah Jawa Barat, Aldim mengungkapkan bahwa selain faktor ekonomi permasalahan-permasalahan sosial lainnya juga berperan besar. “Hal-hal yang dapat merusak ikatan yaitu faktor ekonomi, tidak sedikit yang ekonominya belum mapan atau agak kurang, kemudian komunikasi yang pasif hubungan yang tidak lagi harmonis antara suami dan istri yang dapat menyebabkan lalu perselingkuhan atau adanya orang ketiga,” ungkapnya.

Aldim menambahkan masalah seperti terlalu sibuk dalam pekerjaan, muncul rasa kurangnya perhatian dan saling curiga, lalu tidak ada ketergantungan satu sama lain karena ego yang tinggi dan gaya hidup yang terlalu terpengaruh dengan kehidupan terkini seperti media sosial yang berlebihan juga dapat menjadi faktor dalam perceraian. Dampak dari perceraian ini yang nantinya akan berdampak buruk bagi anak.

Dalam rangkaian acara Milad Hukum Keluarga yang ke-24 yang bertemakan “Reborn and Inovation”, selain diadakannya seminar nasional, HMJ Hukum Keluarga juga akan mengadakan karnaval dan pameran budaya pernikahan berbagai daerah di Indonesia, yang kemudian dilanjutkan dengan talk show tentang menikah muda, donor darah dan rangkaian lainnya.

 

Reporter : Nurul Fajri/ Magang

Redaktur : Muhamad Emiriza

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas