
Wakil Dekan 3, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Hamzah Turmudzi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/2/2016). Menurut Hamzah, sertifikat Internation Organization for Standarization (ISO) menuntut FISIP untuk memiliki keterbukaan dalam informasi, terutama tentang DIPA. (Raka Muhaiminul Aziz)
SUAKAONLINE.COM – Wakil Dekan (Wadek) 3 Bagian Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN SGD Bandung, Hamzah Tirmidzi menjelaskan bahwa informasi beasiswa, terutama beasiswa Dana Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) sangat terbuka bagi mahasiswa. Salah satunya dengan menempelkan informasi beasiswa-beasiswa, termasuk DIPA di mading lantai satu gedung FISIP.
Menurut Hamzah, adanya sertifikat Internation Organization for Standarization (ISO) menuntut FISIP untuk memiliki keterbukaan dalam informasi, terutama tentang DIPA. “FISIP itu sudah ISO, jadi memang tidak main-main dan memang transparan dalam berbagai hal. apalagi beasiswa terutama tentang DIPA. Setelah kita kordinasi, kita langsung tempel Informasinya di mading,” ujar Hamzah, Kamis (11/2/2016).
Menurut salah satu mahasiwa FISIP yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah menerima beasiswa DIPA. Menurut mahasiswa jurusan Sosiologi tersebut, sosialisasi beasiswa DIPA juga diperoleh dari ketua kelas. “Saya mengetahui tentang beasiswa DIPA itu dari kosma, tetapi tidak mengetahui bahwa informasi beasiswa DIPA itu ditempelkan di mading,” kata mahasiswa semester 6 tersebut, Rabu (10/2/2016).
Hamzah menjelaskan, penerima beasiswa DIPA tidak hanya berfokus pada mahasiswa yang kurang mampu, tapi juga diprioritaskan bagi mahasiswa yang berprestasi. Hal ini dibahas dalam rapat bersama Warek (Wakil Rektor) 3 Bagian Kemahasiswaan pada beberapa waktu lalu. “Dulu, beasiswa DIPA itu diperuntukan bagi mahasiswa berprestasi dan kurang mampu. Tapi sekarang beasiswa DIPA itu tidak sepenuhnya konsentrasinya pada yang kurang mampu saja, tapi yang berprestasi,” kata Hamzah.
Selain itu, Hamzah juga menegaskan, jika ada penyelewengan atau penyimpangan perihal beasiswa DIPA di FISIP, harus segera dilaporkan langsung kepada Dekan. “Harus meminta keterangan Dekan, karena yang memiliki hak reward and punishment itu adalah Dekan. Karena yang berhak memanggil jika ada penyimpangan itu adalah pimpinan tertinggi, Wakil Dekan 3 hanya memberikan konfirmasi,” pungkas Hamzah.
Reporter : Ismail Abdurrahman Azizi / Magang
Redaktur : Edi Prasetyo