SUAKAONLINE.COM, Infografis – Perpindahan tampuk kepemimpinan yang terjadi pada 23 Agustus 2023 lalu, digadang-gadang mengantarkan wajah kampus jauh lebih maju. Sebagaimana visi misinya untuk membawa UIN SGD Bandung menuju universitas yang unggul, kompetitif, dan inovatif, maka kenyamanan dan keamanan pada lingkungan akademik merupakan hal yang wajib adanya.
Menindak lanjuti tulisan Suaka yang bertajuk “Pemberlakuan Pengamanan Khusus Kampus Hijau Sebagai Objek Vital” di dalamnya menyatakan bahwa kampus merupakan objek vital yang menjadi sarana pembelajaran bagi para akademisi. Kemudian berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Pasal 11, Nomor 24 Tahun 2007 tentang sistem manajemen pengamanan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah, kampus wajib hukumnya untuk dilindungi dari segala ancaman serta gangguan.
Peraturan ini dapat menjadi dalil wajib bagi suatu institusi, terutama UIN SGD Bandung untuk memprioritaskan keamanan yang juga menjadi bagian dari jalan panjang menuju visi-misinya. Walaupun begitu, kenyataan yang terjadi seolah menunjukkan bahwa visi-misi institusi ini masih jauh dari tujuannya. Hal ini didasarkan pada kurangnya penerapan sistem pengamanan, infrastruktur keamanan, dan pengelolaan yang baik dan benar.
Selama 56 tahun, bayang-bayang kriminalitas belum berhasil benar dilepaskan dari tubuh institusi ini. Bahkan menjelma menjadi PR yang selalu diwariskan dari satu pemimpin kepada pemimpin selanjutnya. Sebab nyatanya, akademisi masih dihantui dengan was-was akan kehilangan.
Menurut laporan yang digali dari satuan Resimen Mahasiswa (Menwa), aktivitas kehilangan masih marak terjadi, dan faktor yang melatar belakanginya berkisar pada keteledoran pribadi atau memang pencurian. Hal ini memang dapat dipahami sebab realita menunjukkan bahwa akses masuk dan keluar pada institusi ini masih sangatlah terbuka.
Saat ini, bagi mahasiswa yang kehilangan barang bersifat administratif seperti KTP, sertifikat PBAK, dan lainnya dapat melapor ke Menwa di Gedung Pusat Bisnis, Lantai 3. Adapun bagi mahasiswa yang kehilangan barang non-administratif dapat melapor ke Bagian Umum, Gedung Al-Jamiah untuk ditindaklanjuti.
Sumber: Resimen Mahasiswa, Suakaonline.com
Peneliti: Zaky Diory Arvindo/Peserta Suaka Dedikasi
Redaktur: Ighna Karimah Nurnajah/Suaka