Infografik

Kasus Pelanggaran HAM Sepanjang 2018

SUAKAONLINE.COM, Infografis — Universal Declaration Of Human Right mencetak sejarah pada 10 Desember 1948. Munculnya Deklarasi Universal (DU) HAM, berisikan kewajiban bagi setiap negara memberikan jaminan pemenuhan dan perlindungan hak-hak dasar bagi warga negaranya.

Di Indonesia, DU HAM telah diratifikasi dengan adanya UU No.11 tahun 2005 tentang HAM. Dari situ, negara melalui pemerintah RI wajib menghormati , melindungi serta memberikan hak untuk hidup, merdeka, bebas dan bekerja bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rivanlee Anandar, peneliti  Kontras menuturkan dalam berita yang dirilis Tirto.id (10/12/2018) memberikan lima catatan utama terhadap penegakan HAM di Indonesia pada 2018, yakni di sektor sipil dan politik terkait kebebasan berekspresi, soal akuntabilitas penegak hukum dan vonis mati, persekusi dan penyerangan terhadap kaum minoritas, praktik penyiksaan dan gagalnya penegakan hukum di Indonesia.

Kontras juga mengkritik Polri terkait 182 pembunuhan ekstra yudisial dengan model tembak mati di tempat yang menewaskan 236 orang terjadi pada 2018. Selain itu terdapat pula kasus atas kebebasan berekspresi, tindakan represif masih mendominasi, dan pembatasan terhadap hak berkumpul. Masih ada pula maraknya persekusi dan penyerangan terhadap kaum minoritas, juga praktik penyiksaan dan gagalnya sistem koreksi negara.

Sementara di sektor ekonomi, sosial, dan budaya, Kontras menyoroti kriminalisasi pada pembela HAM dan aktivis lingkungan, dicatatkan terjadi 29 kasus kriminalisasi terkait sektor sumber daya alam yang naik ke tahap pengadilan pada 2018. Selain itu, okupasi sebagai model kepemilikan sewenang-wenang masih marak dengan 65 kasus, okupasi lahan tersebut melibatkan Perusahaan Swasta, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, BUMN dan Masyarakat Sipil.

Kontras juga menyoroti pembentukan Tim Gabungan Terpadu untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang dinilai tidak memperhatikan mekanisme akuntabilitas dan prinsip keadilan bagi korban. Pengawasan eksternal terhadap penyelesaian kasus HAM masa lalu oleh pemerintah dirasa masih lemah.

 

Sumber  : Tirto.id, Kompas.com, @kontras_update

Periset   : Anisa Dewi Anggri Aeni/ Litbang Suaka

 

 

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas