Lintas Kampus

Desa akan Berikan Bantuan kepada Buruh yang Di-PHK

Dok.Net

SUAKAONLINE.COM – Akibat kebijakan Social Distancing dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai penanggulangan penyebaran COVID-19 yang mengharuskan untuk sekolah, bekerja, dan beribadah dari rumah mengakibatkan perusahaan untuk mengambil kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah buruh dan pegawainya. 

Menurut Kepala Desa Sawahdadap, Kecamatan Cimanggung, Sumedang, Jawa Barat Suganda, ada sekitar 45 persen buruh yang di PHK. “Yang di phk secara detail secara faktual itu belum bisa disumipulkan karena setiap pabrik tidak sama. Kadang bertambah lagi terus bertambah lagi, jadi secara rinci sampai sekarang belum terdata. Jika ditotal dari semua kira-kira 45 persen dari jumlah,” saat diwawancarai Suaka pada Rabu (22/4/2020).

Suganda melanjutkan, ada bantuan dari pemerintah salah satunya untuk buruh yang di PHK melalui Kementrian Desa (Kemendesa), melalui Dinas Ketenaga Kerjaan. Untuk Bantuan dari Provinsi, memberikan uang tunai dan sembako senilai 500.000 untuk dipakai selama empat bulan ke depan. Untuk bantuan dari Kabupaten sendiri masih belum ada, karena menunggu kuota tiap Desa.

Dari pihak Desa akan menyalurkan bantuan sesuai dengan  Peraturan Menteri desa (Permendesa) No. 6 tahun 2020 , perubahan dari Permendesa No. 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa, untuk mengambil dana maksimal 35 persen dari Pagu Dana Desa untuk disalurkan kepada masyarakat miskin melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Suganda meneruskan, untuk kebijakan Desa sendiri masih belum ada. “Ya arahanya sekarangkan situasinya semua off PSBB, kemudian yang dagang juga wiraswasta terganggu, kemudian juga dari pekerja yang di PHK belum punya arah kemana sih dia, harus bagaimana kalau dia PHK seterusnya, kan gitu. Nah sampai sekarang belum jelas karena situasinya masih seperti sekarang, masih seperti ini gitu, “ ujarnya.

Untuk tindakan yang akan diambil oleh Desa Sawahdadap adalah melakukan pendataan ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Desa. “Perangkat Desadi bagi-bagi nanti, ada salah satu perangkat desa yang akan di tugaskan untuk mendata ke setiap perusahaan yang berada di wilayah Desa Sawahdadap. Untuk melihat realnya, berapa sih yang sebenarnya yang kena PHK akibat corona ini, biar jelas,” imbuhnya.  

Salah seorang buruh, Agus Setiawan di PHK pada Sabtu (28/3/2020), yang di-PHK dengan alasan produksi yang tidak jalan dan karena wabah Covid-19. ”Seolah-olah di rumahkan karna wabah, karena produksi tidak jalan jadi di rumahkan. Kalau di rumahkan kan tidak akan ngasih surat pengunduran diri. Jadi seolah-olah saya yang keluar, saya mengundurkan diri, tanda tangan di atas materai, da kan gak ada pesangon atau apa gitu.” Ungkapnya saat diwawancarai Suaka.

Untuk sehari-hari Agus mengaku masih bisa memenuhi kebutuhannya. Ia berharap untuk kedepannya, pemerintah agar dapat menampung buruh-buruh yang telah di PHK atau yang di rumahkan agar memberikan bantuan berupa kegiatan atau usaha  yang dapat menghasilkan, untuk dipakai keperluan sehari-hari. 

Reporter: Fauzan Nugraha/Magang

Redaktur: Awla Rajul/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2016 Suaka Online │ LPM SUAKA UIN SGD Bandung

Ke Atas