Kampusiana

Disahkan Tanpa Persetujuan HMJ, Persema FDK Tuai Polemik

Senat Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi (Sema-FDK) melaksanakan pleno tengah di Ruang Dekanat lantai 2, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Selasa (12/2/2018). Harisul Amal/ SUAKA

SUAKAONLINE.COM – Pengesahan secara tiba-tiba Persema Fakultas Dakwah dan Komunikasi pada 31 Desember 2018, tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), sekarang menjadi polemik lantaran masih ada penolakan oleh beberapa HMJ mengenai beberapa poin dalam Persema, juga tidak sesuai dengan hasil kesepakatan awal ketika rapat koordinasi antara Senat Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi (Sema-FDK) dengan HMJ pada 21 Desember 2018 lalu.

Karena tidak ada titik temu pada rapat koordinasi mengenai Persema tersebut, akhirnya kesepakatan bersama yang diinisiasi Wadek III menetapkan bahwa Persema tidak akan disahkan selama masih ada HMJ yang belum sepakat. Dan Sema-FDK diharuskan untuk melakukan sosialisasi, koordinasi dan menampung aspirasi terkait apa yang diinginkan HMJ.

Menurut penuturan Presiden Mahasiswa Hima Jurnalistik, Reival Akbar, dirinya tidak mengetahui bahwa Persema telah disahkan dan ditandatangani oleh Wadek III FDK. Menurutnya, Hima Jurnalistik tetap mengacu pada hasil rapat koordinasi tersebut. Namun, setelah dikonfirmasi ternyata benar Persema telah disahkan, dengan beberapa catatan dari Wadek III untuk Hima Jurnalistik dan HMJ Humas bahwa ada beberapa poin yang tidak harus diikuti.

“Apabila pengesahannya terkesan mendadak dan tidak melibatkan HMJ seperti ini, justru mempertebal sentimen penolakan dan sudut pandang negatif ke Sema-F sendiri, terlebih terkait ada kepentingan apa sebenarnya dibalik Persema itu sendiri,” ungkapnya, Sabtu (2/3/2019).

Reival menegaskan, selama tidak ada itikad baik dari Sema-FDK untuk meluruskan, sikap yang akan diambil oleh Hima Jurnalistik adalah tetap menolak Persema, karena untuk pengesahan Persema sendiri seharusnya perlu ada beberapa tahapan. Namun, tahapan yang mesti dilakukan seperti sosialisasi dan koordinasi lanjutan, tidak dilakukan oleh Sema-FDK itu sendiri, sehingga masih banyak yang rancu serta kebingungan mengenai ketentuan dan pasal-pasal yang ada pada Persema tersebut.

“Seharusnya aspirasi dan penolakan kami ada tindaklanjutnya, baik berupa peninjauan kembali ataupun ada duduk bersama yang memang harus dimusyawarahkan. Jangan sampai Sema-F disini membuat aturan yang membuat HMJ itu terkekang atau HMJ itu berbenturan,” tegasnya

Hal senada disampaikan Demisioner Ketua HMJ Humas, Ari Nurizky Saputra, menurutnya mengenai Persema tersebut perlu adanya adaptasi dan pembahasan ketetapan Persema secara internal oleh HMJ, karena Humas sendiri sama seperti Jurnalistik yang mempunyai kultur yang sudah ada dan tumbuh sejak dulu. Namun, Dema-F dan Sema-F mengharuskan semua HMJ tunduk pada payung hukum yang telah ditetapkan. Jika tidak, ada ancaman bahwa HMJ akan dibekukan.

“Menjelang Muskom HMJ Humas kemarin, kami dapat kabar seakan mengancam apabila HMJ tidak mengikuti payung hukum yang sudah ditetapkan oleh Persema, nanti anggaran HMJ dibekukan. Sisi lain ketika mereka seperti itu, kita tidak bisa tinggal diam, karena memang kita belajar demokratis dan di Sema-F pun ada perwakilan dari setiap HMJ. Nah, yang jadi masalah orang yang dari HMJ yang ada di Sema-F kurang untuk turun kebawah,” tuturnya, Rabu (13/2/2019).

Yang sangat disayangkan menurut Ari, ketika banyak delegasi HMJ dari setiap jurusan untuk Sema-FDK, namun informasi yang dikelola oleh Sema-FDK, sama sekali tidak turun sampai pada perwakilan dari setiap HMJ. “Ini mungkin menjadi bahan transparansi untuk kedepannya, bagi Sema, Dema dan HMJ agar dapat bersinergi kembali,” tambahnya.

Menurut Ketua HMJ Komunikasi Penyiaran Islam (KPI), Zamzam Zamaluddin, alasan mengapa KPI masih belum bisa menerima Persema tersebut karena masih ada beberapa poin mengenai mekanisme dan lainnya yang perlu dikaji bersama, agar dapat mencapai kesepakatan bersama dan tidak ada intervensi dari luar. Karena masih ada beberapa HMJ yang belum bisa menerima, maka ketika rapat koordinasi meminta untuk tidak dulu mengesahkan Persema. HMJ KPI juga belum dapat menerima disahkannya Persema, karena tidak ada pemberitahuan bahwa Persema telah ditandatangani oleh Wadek III.

Menurut Ketua Umum HMJ Bimbingan Konseling Islam (BKI), Nabilah, mengenai disahkannya Persema, ia tidak tahu adanya pengesahan dan koordinasi mengenai hal tersebut, karena itu bersangkutan dengan kepengurusan HMJ yang lama. Yang diketahui Nabilah, mengenai Persema sendiri hanya menyediakan peraturan yang dapat digunakan maupun tidak.

“Namun, harus dilihat lagi, Persema itu ada untuk dipatuhi oleh semua HMJ dan Dema-F, tapi dari beberapa HMJ ada yang tidak menggunakannya. Berarti yang dilihat, Sema-F sendiri masih belum rampung dan belum bisa untuk menarik semua HMJ untuk mematuhi Persema tersebut,” ungkapnya, Kamis (14/2/2019).

Ia menambahkan, untuk di BKI sendiri, ada beberapa poin dalam Persema yang tidak dipakai, seperti persyaratan calon HMJ ada yang dihilangkan dalam Persema, dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada di HMJ BKI. Namun, kemudian penggunaan Persema tersebut dikembalikan lagi kepada HMJ yang bersangkutan. Justru jika seperti itu penggunaannya sedikit keliru, sehingga rancu.

Ketika dikonfirmasi Suaka, Ketua Sema-F Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Aunur Rahman, mengatakan bahwa Persema itu sifatnya normatif, ia membenarkan bahwa Persema telah disahkan, “terkait Persema benar sudah disahkan dan sudah ada surat keputusannya dari wadek III sudah terbit pada bulan Desember,” jelasnya, Selasa (12/2/2019).

Menurutnya, pada saat koordinasi pertengahan bulan Desember lalu, semua HMJ telah setuju mengenai Persema dan Tapsema. Namun, dari Hima Jurnalistik sendiri masih belum menyetujui dan ingin memahami Persema terlebih dahulu, karena bagi Hima Jurnalistik mengenai regulasi dapat dikatakan kurang sependapat pada Tapsema.

Ia melanjutkan, ketika mem-follow up dari Hima Jurnalistik terkait aspirasi yang ingin disampaikan dan bagaimana tindakan kedepannya, ia berdalih dari Hima Jurnalistik masih belum memberikan tanggapan. Sehingga, dari Sema-FDK sendiri langsung berinisiatif untuk segera mengesahkan Persema dan Tapsema.

Menurut Wadek III Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Dadan Suherdiana, sebenarnya tidak ada masalah mengenai Persema itu sendiri, karena dalam pertemuan dengan HMJ disebutkan bahwa hal-hal yang sudah ada sebelum Persema ditetapkan itu tetap dijadikan sebagai landasan yang diakui, terutama secara spesifik ditiap HMJ. Persema itu mengatur aturan yang sesuai dengan norma yang ditetapkan dalam Konstitusi Keluarga Mahasiswa (KKM).

Lanjut Dadan, menurutnya Persema sudah berlaku, baik ada atau tidaknya tetap saja pelaksanaannya sesuai dengan Persema. Persema itu bukan membuat aturan baru, tapi aturan yang sudah ada di tiap HMJ lalu dibukukan. “Karena dalam struktur organisasi intra fakultas itu diharuskan adanya Sema, dan Sema tugasnya membuat atau menyusun aturan,” pungkasnya saat ditemui suaka di ruang dekanat, Rabu (13/2/2019).

REPORTER: SHANIA ANWAR

REDAKTUR: HARISUL AMAL



Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas